Juknis

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR)

Permen ATR/BPN No. 13/2021



DAFTAR ISI

  1. BATASAN DAN DEFINISI
  2. KKPR - KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
    1. KKPR untuk Kegiatan Berusaha
      1. Konfirmasi KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        1. Tahap Pendaftaran KKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        2. Tahap Penilaian KKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        3. Tahap Penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Berusaha
      2. Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        1. Tahap Pendaftaran PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        2. Tahap Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        3. Tahap Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
          1. Prosedur Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
          2. Muatan Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
          3. Petunjuk Teknis PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
      3. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        4. Perpanjangan Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan Berusaha
      4. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Berusaha
    2. KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
      1. Konfirmasi KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        1. Tahap Pendaftaran KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        2. Tahap Penilaian KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        3. Tahap Penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
      2. Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        1. Tahap Pendaftaran PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        2. Tahap Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        3. Tahap Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
          1. Prosedur Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
          2. Muatan Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
      3. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        4. Perpanjangan Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
      4. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
    3. KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
      1. Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        1. KKPR bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN
        2. KKPR bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN
      2. Rekomendasi KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        1. Tahap Pendaftaran RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        2. Tahap Penilaian RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        3. Tahap Penerbitan RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
      3. Muatan Penerbitan Rekomendasi KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
      4. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        4. Perpanjangan Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
      5. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
    4. Ketentuan Pemberlakuan KKPR
      1. Kewenangan Penerbitan KKPR
      2. Pembatalan KKPR
      3. Pelaksanaan Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Berusaha di Daerah
        1. Asas Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        2. Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        3. Muatan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
      4. Pelaksanaan Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha di Daerah
        1. Asas Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        2. Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        3. Muatan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        4. Kedudukan Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali kota dalam menerbitkan PKKPR
    5. Pelaksanaan KKPR Secara Non-Elektronik
      1. Pendaftaran KKKPR Secara Non-Elektronik
      2. Penilaian KKKPR Secara Non-Elektronik
      3. Penerbitan KKKPR Secara Non-Elektronik
      4. Format KKKPR Secara Non-Elektronik

  3. SPPR - SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
    1. Umum
    2. Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat
    3. Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah
    4. Tata Cara Pelaksanaan SPPR
      1. Tahap Persiapan SPPR
      2. Tahap Pengumpulan Data dan Informasi
      3. Tahap Penyusunan SPPR
      4. Tahap Penyampaian Hasil SPPR

    5. Dukungan Sistem Informasi

  4. KETENTUAN
  5. PENUTUP
LAMPIRAN

  1. FORMAT PENYAJIAN DOKUMEN
    1. FORMAT KONFIRMASI KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
    2. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA (DITERBITKAN BERDASARKAN PENILAIAN)
    3. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA (DITERBITKAN OTOMATIS)
    4. FORMAT KONFIRMASI KKPR UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA
    5. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA

  2. PENYUSUNAN SPPR OLEH PEMERINTAH PUSAT
    1. PENYUSUNAN SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
      1. Identifikasi Arahan Spasial
      2. Inventarisasi dan Sintesis Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan
      3. Analisis Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah
      4. Perumusan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang Mendukung Rencana Tata Ruang
    2. PENYUSUNAN SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
      1. Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah
      2. Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek
      3. Usulan Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

  3. PENYUSUNAN SPPR OLEH PEMERINTAH DAERAH
    1. PENYUSUNAN SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
      1. Identifikasi Arahan Spasial
      2. Inventarisasi dan Sintesis Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan
      3. Analisis Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah
      4. Perumusan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang Mendukung Rencana Tata Ruang
    2. PENYUSUNAN SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
      1. Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah
      2. Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek
      3. Usulan Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

  4. FORMAT PENYAJIAN MATRIKS DALAM PENYUSUNAN SPPR
    1. PENYAJIAN MATRIKS SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN
    2. PENYAJIAN MATRIKS SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

  5. FORMAT PENYAJIAN PETA DALAM PENYUSUNAN SPPR
    1. PENGATURAN FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR
      1. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN
        1. Format Penyajian Tabel Atribut Peta Matriks 1 (M1) Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang
        2. Format Penyajian Tabel Atribut Peta Matriks 5 (M5) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah
      2. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN
    2. PENGATURAN PENYAJIAN PETA SPPR
      1. PENYAJIAN PETA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN
        1. Penyajian Peta Peta Matriks 1 (M1) Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang
        2. Penyajian Peta Matriks 5 (M5) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah
      2. PENYAJIAN PETA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

BAB I. BATASAN DAN DEFINISI

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
  2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
  3. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
  4. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
  5. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang Untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
  6. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
  7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
  8. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
  9. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang wilayah negara.
  10. Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan yang selanjutnya disebut RTR Pulau/Kepulauan adalah rencana rinciyang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
  11. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah rencana rinci dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana polaruang, arahan Pemanfaatan Ruang, arahan pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta pengelolaan kawasan.
  12. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTR KSN.
  13. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTRKSN, dan RTRWP.
  14. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tataruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
  15. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
  16. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
  17. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
  18. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
  19. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
  20. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
  21. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
  22. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  23. Objek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
  24. Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional adalah kebijakan Pemerintah Pusat terkait suatu atau beberapa kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara.
  25. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  26. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  27. Kegiatan berusaha adalah kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha.
  28. Kegiatan nonberusaha adalah kegiatan Pemanfaatan Ruang yang pelaksanaannya tidak memerlukan Perizinan Berusaha.
  29. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
  30. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
  31. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  32. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
  33. Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
  34. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  35. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  36. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  37. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  38. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus ( sui generis ) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
  39. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( Online Single Submission ) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  40. Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
  41. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
  42. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  43. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
  44. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan KepalaDaerah.
  45. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
  46. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  47. Program Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah program yang ditetapkan Presidensebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan danpemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraanmasyarakat.
  48. Indikasi program utama RTR adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTR yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Tata Ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  49. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
  50. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah rencana terpadu yang disusun dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
  51. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan adalah rencana terpadu yang merupakan turunan dari SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang disusun untuk menghasilkan prioritas program Pemanfaatan Ruang.
  52. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
  53. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  54. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
  55. Hari adalah hari kerja.

BAB II. KKPR - KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG

Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR yang terdiri atas:

  1. KKPR untuk kegiatan berusaha;
  2. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
  3. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektroniksesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen elektronik berlaku sah dan mengikat serta merupakan alat bukti yang sah dan dapat dicetak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

A. KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui KKKPR; dan PKKPR.

KKPR dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri.

A.1. Konfirmasi KKPR untuk Kegiatan Berusaha

KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. KKKPR dilakukan melalui 3tahapan:

A.1.1. Tahap Pendaftaran KKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

  1. koordinat lokasi;
  2. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. informasi penguasaan tanah;
  4. informasi jenis usaha;
  5. rencana jumlah lantai bangunan; dan
  6. rencana luas lantai bangunan.

Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.

Koordinat lokasi berupa:

  1. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuktanah yang telah bersertipikat;
  2. titik; dan/atau
  3. garis.

Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Jika persyaratan permohonan belum lengkap, Sistem OSS mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.

Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Sistem OSS.

A.1.2. Tahap Penilaian KKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS dilakukan oleh Sistem OSS.

Sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi usaha berdasarkan RDTR yang telahterintegrasi dengan Sistem OSS.

Berdasarkan pemeriksaan, Sistem OSS menerbitkan KKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.
A.1.3. Tahap Penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penerbitan KKKPR, paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5.  ketentuan tata bangunan; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

A.2. Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Berusaha

PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan jika di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:

  1. belum tersedia RDTR; atau
  2. RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS.

PKKPR dilakukan melalui 3 tahapan berikut :

A.2.1. Tahap Pendaftaran PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Pendaftaran harus menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memuat paling sedikit:

  1. koordinat lokasi;
  2. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. informasi penguasaan tanah;
  4. informasi jenis usaha;
  5. rencana jumlah lantai bangunan;
  6. rencana luas lantai bangunan; dan
  7. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.

Jika pendaftaran dilakukan oleh Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berdampak atau berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih.

Koordinat lokasi berupa:

  1. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat;
  2. titik; dan/atau
  3. garis.

Selain dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk lokasi yang berada dalam kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, atau termasuk kawasan yang berasal dari otorita/badan penyelenggara suatu kawasan pemohon menyetujui pernyataan secara elektronik melalui Sistem OSS bahwa kegiatan usaha berlokasi di dalam kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, atau termasuk kawasan yang berasal dari otorita/badan penyelenggara.

Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Jika persyaratan permohonan belum lengkap, Sistem OSS mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.

Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Sistem OSS.

A.2.2. Tahap Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

  1. RTRW Kabupaten/Kota;
  2. RTRWP;
  3. RTR KSN;
  4. RZ KSNT;
  5. RZ KAW;
  6. RTR Pulau/Kepulauan; dan/atau
  7. RTRWN.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian yang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Dalam melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.

Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan PKKPR.

Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

A.2.3. Tahap Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

PKKPR dilakukan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang jika permohonan berlokasi di:

  1. kawasan industri dan kawasan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan dengan syarat:
    1. pada lokasi yang dimohon belum diterbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha atas nama Pelaku Usaha lain;
    2. kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sama dan/atau 1 (satu) lini produksi sama dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah berjalan;
    3. peruntukan ruang pada lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sama dengan peruntukan ruang pada lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah berjalan; dan
    4. luas tanah untuk pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan tidak melebihi luas tanah yang telah diusahakan sebelumnya.
  4. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha dengan cara jual beli, sewa menyewa atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang direncanakan sesuai dengan KKPR yang telah diterbitkan;
  5. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana induk kawasan dari otoritas/badan penyelenggara yang disusun dengan kedalaman skala RDTR dan tidak bertentangan dengan RTR yang berlaku; dan/atau
  6. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan yang terletak pada wilayahusaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan syarat:
    1. wilayah usaha minyak dan gas bumi tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau kontrak kerjasama; dan
    2. lokasi usaha yang direncanakan terletak di wilayah usaha minyak dan gas bumi tersebut harus memenuhi ketentuan:
      1. belum diterbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha atas nama Pelaku Usaha lain; dan
      2. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang meliputi tahap eksplorasi dan eksploitasi.
A.2.3.1. Prosedur Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukanpajak diterima.

Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.
A.2.3.2. Muatan Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

A.2.3.3. Petunjuk Teknis PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pendaftaran dan penilaian dokumen PKKPR ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

A.3. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Berusaha

A.3.1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha

KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan untuk pemohon yang belum memperoleh tanah atau untuk pemohon yang telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya.

KKPR untuk kegiatan berusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.

A.3.2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

A.3.3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR.

B.3.4. Perpanjang an Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Jika pemegang KKPR belum dapat memperoleh keseluruhan tanah sesuai dengan KKPR yang diterbitkan, pemegang KKPR dapat mengajukan:

  1. permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha; atau
  2. kerja sama dengan Bank Tanah.

Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.

Pengajuan kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.

Jika dilakukan kerja sama dengan Bank Tanah maka KKPR dimutakhirkan.

Perpanjangan KKPR hanya dapat dilakukan apabila perolehan tanah telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luasan tanah yang disetujui dalam 1 (satu) hamparan sesuai dengan penilaian dari kantor pertanahan.

Permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemegang KKPR harus memasukkan nomor KKPR untuk kegiatan berusaha yang sebelumnya dimiliki melalui Sistem OSS.

KKPR untuk kegiatan berusaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali serta tidak dapat lagi mengajukan kerja sama dengan Bank Tanah.

Kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pemohon prioritas KKPR untuk kegiatan berusaha tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha sebelum jangka waktu KKPR berakhir atau jangka waktu perpanjangan KKPR berakhir maka terhadap tanah yang belum diperoleh dapat dimohonkan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemohon yang lain.

A.3.5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yangsudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:

  1. pemegang KKPR; dan/atau
  2. Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.

Pemegang KKPR wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.

Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepadakantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR.

Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR.

A.3.6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan B erusaha

Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan berusaha untuk Pelaku Usaha yang belum memperoleh tanahdapat diajukan permohonan KKPR oleh:

  1. pemilik tanah; dan/atau
  2. pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah.

Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:

  1. sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan
  2. KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.

Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.

A.4. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Berusaha

P emutakhiran KKPR dilakukan jika :

  1. Pelaku Usaha belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR;
  2. Pelaku Usaha telah memperoleh perpanjangan KKPR, tetapi belum dapat menyelesaikan perolehan tanah sesuai dengan perpanjangan KKPR yang diterbitkan;
  3. Pelaku Usaha telah melakukan kerja sama perolehan tanah dengan Bank Tanah; atau
  4. terjadi perubahan Pelaku Usaha akibat perbuatan hukum.

Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Sistem OSS berdasarkan status pendaftaran tanah.

Berdasarkan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha, Sistem OSS menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.

B. KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha, meliputi: KKKPR; dan PKKPR.

KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi:

  1. kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan;
  2. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atauAPBD; dan
  3. kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).

B.1. Konfirmasi KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

KKKPR untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.

KKKPR dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

RDTR merupakan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.

KKKPR dilakukan dengan tahapan:

  1. pendaftaran;
  2. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan
  3. Ruang terhadap RDTR; dan
  4. penerbitan KKKPR.
B.1.1. Tahap Pendaftaran KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang paling sedikit dilengkapi dengan:

  1. koordinat lokasi;
  2. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. informasi penguasaan tanah;
  4. informasi jenis kegiatan;
  5. rencana jumlah lantai bangunan; dan
  6. rencana luas lantai bangunan.

Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jikaakan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.

Koordinat lokasi berupa:

  1. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat;
  2. titik; dan/atau
  3. garis.

Informasi penguasaan tanah berupa peta bidang penguasaan tanah.

Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Jika persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.

Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

B.1.2. Tahap Penilaian KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi denganSistem OSS dilakukan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

Sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.

Berdasarkan pemeriksaan, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan KKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.
B.1.3. Tahap Penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penerbitan KKKPR, paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. ketentuan tata bangunan; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

B.2. Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

PKKPR diberikan jika di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:

  1. belum tersedia RDTR; atau
  2. RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS.

PKKPR dilakukan dengan tahapan:

  1. pendaftaran;
  2. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
  3. penerbitan PKKPR.
B.2.1. Tahap Pendaftaran PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilengkapi paling sedikit dengan:

  1. koordinat lokasi;
  2. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. informasi penguasaan tanah;
  4. informasi jenis kegiatan;
  5. rencana jumlah lantai bangunan;
  6. rencana luas lantai bangunan; dan
  7. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jikaakan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.

Jika pendaftaran dilakukan oleh pemohon yang kegiatan pemanfaatan ruangnya berdampak atauberpengaruh terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencanapenggunaan air baku/air bersih.

Koordinat lokasi berupa:

  1. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yangtelah bersertipikat;
  2. titik; dan/atau
  3. garis.

Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Jika persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.

Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

B.2.2. Tahap Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

  1. RTRW Kabupaten/Kota;
  2. RTRWP;
  3. RTR KSN;
  4. RZ KSNT;
  5. RZ KAW;
  6. RTR Pulau/Kepulauan; dan/atau
  7. RTRWN.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, danberkelanjutan.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Dalam melakukan kajian, Menteri dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.

Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan PKKPR.

Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

B.2.3. Tahap Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
B.2.3.1. Prosedur Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.
B.2.3.2. Muatan Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

B.3. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

B.3.1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

KKPR untuk kegiatan nonberusaha diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya.

KKPR untuk kegiatan nonberusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.

KKPR untuk kegiatan nonberusaha yang belum memperoleh tanah merupakan kegiatan pemanfaatan ruang.

B.3.2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatannya, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

B.3.3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luastanah yang telah diperoleh dan disetujui dalam KKPR.

B.3.4. P erpanjang an Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Jika masa berlaku KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah.

B.3.5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan nonberusaha untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh:

  1. pemilik tanah; dan/atau
  2. pemohon KKPR kegiatan nonberusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah.

Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:

  1. sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan
  2. KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.

Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.

B.3.6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yangsudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yangmenurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dankewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai denganrencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:

  1. pemegang KKPR; dan/atau
  2. Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.

Pemegang KKPR wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.

Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepadakantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR.

Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR.

B.4. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Pemutakhiran KKPR dilakukan jika :

  1. pemohon belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR;
  2. pemohon telah memperoleh perpanjangan KKPR, tetapi belum dapat menyelesaikan perolehan tanah sesuaidengan perpanjangan KKPR yang diterbitkan; atau
  3. terjadi perubahan pemegang KKPR akibat perbuatan hukum.

Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha, sistem elektronik akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha ditetapkan oleh Menteri.

C. KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

C.1. Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan untuk:

  1. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR; dan
  2. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR.

Kegiatan yang bersifat strategis nasional ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan oleh Menteri.

C.1.1. KKPR bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN

KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN,RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR dilakukan melalui:

  1. KKKPR; dan
  2. PKKPR.

Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha berlaku mutatis mutandis dalam pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

C.1.2. KKPR bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN

KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR dilakukan melalui RKKPR.

Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional dapat juga berupa:

  1. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau
  2. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan mengacu pada rencana induk kawasan.

C.2. Rekomendasi KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilaksanakan dengan tahapan:

  1. pendaftaran;
  2. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT; dan
  3. penerbitan RKKPR.
C.2.1. Tahap Pendaftaran RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

  1. koordinat lokasi;
  2. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. informasi penguasaan tanah;
  4. informasi jenis kegiatan;
  5. rencana jumlah lantai bangunan;
  6. rencana luas lantai bangunan;
  7. dokumen prastudi kelayakan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  8. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jikaakan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.

Koordinat lokasi berupa:

  1. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat;
  2. titik; dan/atau
  3. garis.

Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Jika persyaratan permohonan belum lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.

Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Menteri melalui DirekturJenderal Tata Ruang.

C.2.2. Tahap Penilaian RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Penilaian dokumen kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Dalam melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.

Hasil kajian tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan RKKPR.

Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

C.2.3. Tahap Penerbitan RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Penerbitan RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu, kantorpertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan RKKPR.

RKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.

C.3. Muatan Penerbitan Rekomendasi KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Penerbitan RKKPR, paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. informasi indikasi program KKPR yang diajukan tidak memiliki kesamaan Pemanfaatan Ruang terkait; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan RKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

RKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

C.4. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

C.4.1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya.

KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.

C.4.2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum memperoleh tanah, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

C.4.3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon dan sesuai dengan luas tanah yang disetujui dalam KKPR.

C.4.4. Perpanjangan Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Jika masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai dengan jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah.

C.4.5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan yang bersifat strategis nasional untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh:

  1. pemilik tanah; dan/atau
  2. pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah.

Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:

  1. sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan
  2. KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.

Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.

C.4.6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:

  1. pemegang KKPR; dan/atau
  2. Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.

Pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.

Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional harus didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya RKKPR.

Terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR, kantor pertanahan wajib melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan.

C.5. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilakukan jika :

  1. pemegang atau pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dalam jangka waktu KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
  2. terjadi perubahan pemegang atau pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional akibat perbuatan hukum; atau
  3. telah ditunjuknya pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional oleh pemegang KKPR.

Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

D. Ketentuan Pemberlakuan KKPR

D.1. Kewenangan Penerbitan KKPR

Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota untuk:

  1. PKKPR untuk kegiatan berusaha;
  2. KKKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
  3. PKKPR untuk kegiatan nonberusaha.

Pendelegasian kewenangan penerbitan KKPR untuk:

  1. usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berada dalam 1 (satu) wilayah administrasi kabupaten/kota diberikan kepada bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
  2. usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi diberikan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, dikecualikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang yang:

  1. merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional;
  2. bersifat strategis nasional;
  3. perizinan berusahanya merupakan kewenangan kementerian/lembaga; dan/atau
  4. lokasinya bersifat lintas provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota tidak mengurangi kewenangan Menteri.

Pelaksanaan KKPR oleh gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

D.2. Pembatalan KKPR

Menteri dapat membatalkan KKPR dan/atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh gubernur, bupati dan wali kota jika kegiatan Pemanfaatan Ruang telah menimbulkan dampak:

  1. kerawanan sosial;
  2. gangguan keamanan;
  3. kerusakan lingkungan; dan/atau
  4. gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.

Pembatalan oleh Menteri dapat berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan KKPR.

D.3. Pelaksanaan Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Berusaha di Daerah

Ketentuan pendaftaran PKKPR untuk kegiatan berusaha, berlaku mutatis mutandis untuk pendaftaran PKKPR untuk kegiatan berusaha di daerah.

D.3.1. Asas Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakanasas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

  1. RTRW Kabupaten/Kota;
  2. RTRWP;
  3. RTR KSN;
  4. RZ KSNT;
  5. RZ KAW;
  6. RTR Pulau/Kepulauan; dan/atau
  7. RTRWN.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Forum Penataan Ruang.

Forum Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota.

Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atau walikota dalam menerbitkan PKKPR.

Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

D.3.2. Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

Gubernur, bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.
D.3.3. Muatan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

D.4. Pelaksanaan Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha di Daerah

Ketentuan pendaftaran PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, berlaku mutatis mutandis terhadap pendaftaran PKKPR untuk kegiatan nonberusaha di daerah.

D.4.1. Asas Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

  1. RTRW Kabupaten/Kota;
  2. RTRWP;
  3. RTR KSN;
  4. RZ KSNT;
  5. RZ KAW;
  6. RTR Pulau/Kepulauan; dan/atau
  7. RTRWN.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Forum Penataan Ruang.

Forum Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota.

Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atauwali kota dalam menerbitkan PKKPR.

Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

D.4.2. Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

Gubernur, bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.
D.4.3. Muatan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
D.4.4. Kedudukan Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali kota dalam menerbitkan P KKPR

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Jika Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Jika Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

Menteri, gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR sesuai kewenangannya.

Gubernur, bupati, dan wali kota wajib melaporkan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR secara berkala sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Lembaga OSS dan Menteri atau sewaktu-waktu apabila diminta.

E. Pelaksanaan KKPR Secara Non-Elektronik

Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dalam kondisi Sistem OSS atau sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri tidak dapat melayani proses penerbitan KKPR.

Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik berlaku untuk:

  1. PKKPR untuk kegiatan berusaha;
  2. KKKPR untuk kegiatan nonberusaha;
  3. PKKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
  4. RKKPR.

Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dengan tahapan:

  1. pendaftaran;
  2. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  3. penerbitan.
E.1. Pendaftaran KKKPR Secara Non-Elektronik

Pendaftaran dilakukan oleh pemohon dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Jika pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi, kabupaten, atau kota.

Jika pelaksanaan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang di provinsi, kabupaten, atau kota.

E.2. Penilaian KKKPR Secara Non-Elektronik

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.

Dalam melakukan penilaian Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.

Jika pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha, KKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penilaian dokumen dilakukan oleh Forum Penataan Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.

E.3. Penerbitan KKKPR Secara Non-Elektronik

Penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian.

Penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan RKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Jika penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau walikota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian oleh Forum Penataan Ruang.

Jika penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau walikota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh Forum Penataan Ruang.

E.3. Format KKKPR Secara Non-Elektronik

Format Penerbitan KKPR tercantum dalam Lampiran I.

BAB III. SPPR - SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

A. Umum

Pelaksanaan SPPR dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.

Pelaksanaan SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan SPPR dapat melibatkan unsur Forum Penataan Ruang.

Pelaksanaan SPPR menghasilkan dokumen:

  1. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun untuk mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang.

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang.

SPPR menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.

B. Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:

  1. RTRWN;
  2. RTR Pulau/Kepulauan;
  3. RTR KSN;
  4. RZ KAW; dan
  5. RZ KSNT.

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTR diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan nasional.

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Pusat digunakan sebagai:

  1. masukan untuk penyusunan RPJMN;
  2. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, atau RTRKSN; dan
  3. bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Pusat digunakan sebagai:

  1. masukan untuk penyusunan RKP; dan
  2. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, atau RTRKSN.

C. Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dilakukan terhadap:

  1. RTRWP;
  2. RTRW Kabupaten; dan
  3. RTRW Kota.

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTR diselaraskan dengan RTR di tingkat nasional.

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.

SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:

  1. masukan untuk penyusunan RPJMD;
  2. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota; dan
  3. bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:

  1. masukan untuk penyusunan RKPD; dan
  2. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota.

D. Tata Cara Pelaksanaan SPPR

Tata cara pelaksanaan SPPR meliputi tahap:

  1. persiapan;
  2. pengumpulan data dan informasi;
  3. penyusunan; dan
  4. penyampaian hasil SPPR.

Dalam rangka pelaksanaan SPPR Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk tim pelaksana penyusun SPPR.

Tim pelaksana penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat dikoordinasikan oleh Menteri.

Tim pelaksana penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dibentuk oleh Sekretaris Daerah dan diketuai oleh kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang.

Tim pelaksana penyusunan SPPR melibatkan instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.

D.1. Tahap Persiapan SPPR

Dalam tahap persiapan tim pelaksana penyusunan SPPR:

  1. menyusun kerangka acuan kerja;
  2. menginventarisasi kebutuhan data dan informasi; dan
  3. mengidentifikasi dan menetapkan instansi pelaksana program dan pemangku kepentingan.
D.2. Tahap Pengumpulan Data dan Informasi

Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui pengumpulan data primer dan pengumpulan data sekunder.

Pengumpulan data dan informasi dilakukan untuk memperoleh konfirmasi dan pemutakhiran data programPemanfaatan Ruang yang diperoleh dari instansi pelaksana program.

Pengumpulan data primer dapat dilaksanakan melalui:

  1. konsultasi publik;
  2. diskusi terfokus;
  3. survei lapangan;
  4. penyebaran angket/kuesioner; dan/atau
  5. wawancara.
D.3. Tahap Penyusunan SPPR

Tahap Penyusunan terdiri atas:

  1. penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat; dan
  2. penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah.

Penyusunan SPPR terdiri atas:

  1. penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan meliputi:

  1. identifikasi arahan spasial;
  2. inventarisasi dan sintesis rencana tata ruang dengan rencana pembangunan;
  3. analisis sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah; dan
  4. perumusan rencana terpadu program Pemanfaatan Ruang jangka menengah yang mendukung rencana tata ruang.

Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun setelah RTR ditetapkan;
  2. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun 1 (satu) kali sesuai dengan jangka waktu 5 (lima) Tahunan dalam RTR dengan mempertimbangkan waktu periodisasi RPJMN atau RPJMD; dan
  3. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dilakukan pemutakhiran data setiap tahun.

Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan meliputi:

  1. identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program Pemanfaatan Ruang jangka menengah;
  2. penilaian prioritas program Pemanfaatan Ruang jangka pendek; dan
  3. usulan prioritas program Pemanfaatan Ruang jangka pendek.

Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan, dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun setelah RTR ditetapkan;
  2. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan setiap tahun; dan
  3. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun 2 (dua) tahun sebelum RKP atau RKPD ditetapkan.

Penyusunan SPPR dituangkan dalam bentukpenyajian matriks dan peta.

Penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Format penyajian matriks dalam penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Format penyajian peta dalam penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

D.4. Tahap Penyampaian Hasil SPPR

Tahap penyampaian hasil SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penyampaian hasil SPPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.

Penyampaian hasil SPPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang kepada Menteri dan perangkat daerah terkait melalui kepala daerah.

Penyampaian hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagai masukan untuk rencana pembangunan dilakukan paling lambat:

  1. 2 (dua) tahun sebelum RPJMN atau RPJMD ditetapkan; atau
  2. pada saat kajian teknokratik RPJMN atau RPJMD disusun.

Penyampaian hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagai masukan untuk rencana pembangunan (RKP/RKPD)dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan Musrenbang Nasional atau Musrenbang Daerah.

Penyampaian hasil SPPR disampaikan kepada:

  1. kementerian/lembaga yang membidangi urusan perencanaan pembangunan untuk SPPR oleh Pemerintah Pusat; atau
  2. Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah untuk SPPR oleh Pemerintah Daerah

Penyampaian hasil SPPR kepada tim penyusun RTR dilakukan sebelum pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.

Penyampaian hasil SPPR oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri adalah SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagai masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR di daerah.

E. Dukungan Sistem Informasi

  1. Penyusunan SPPR dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi berbasis elektronikyang terintegrasi dengan sistem informasi perencanaan pembangunan.
  2. Sistem informasi bertujuan untuk membantu proses penyusunan dan koordinasi denganpihak terkait serta penyampaian hasil.
  3. Kebijakan teknis, aksesibilitas, tata cara berbagi pakai data dan pengelolaanSPPR diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV KETENTUAN

Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah sesuai dengan rencana tata ruang dan telah memiliki izin Pemanfaatan Ruang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak memerlukan KKPR sampai masa berlaku izin pemanfaatan ruangnya habis.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menjadi objek pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. izin lokasi, Izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
  2. pemilik tanah yang terhadap tanahnya telah diterbitkan izin lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang lainnya dapat memperoleh KKPR dengan ketentuan:
    1. sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan dan/atau keterangan kantor pertanahan; dan
    2. KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.
  3. jika peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan KKPR belum tersedia, maka penerbitan:
    1. KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap; dan
    2. PKKPR dan RKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap.

BAB V PENUTUP

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentangIzin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1085);
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2019 tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1067); dan
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 970),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

LAMPIRAN I. FORMAT PENYAJIAN DOKUMEN

A. FORMAT KONFIRMASI KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA

B. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA (DITERBITKAN BERDASARKAN PENILAIAN)

C. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA (DITERBITKAN OTOMATIS)

D. FORMAT KONFIRMASI KKPR UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA

E. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA


LAMPIRAN II. PENYUSUNAN SPPR OLEH PEMERINTAH PUSAT

Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh Pemerintah Pusat terdiri atas:

  1. Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap rencana rinci dari RTRWN yaitu RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN yang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR ditingkat nasional dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.

Lingkup program pemanfaatan ruang yang ditelaah pada penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat adalah seluruhprogram infrastruktur untuk mewujudkan fungsi kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalamRTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang menggunakan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Pusat.

A. PENYUSUNAN SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH PUSAT

Tata cara penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan terdiri atas 4 (empat) tahap utama yaitu:

  1. Identifikasi arahan spasial;
  2. Inventarisasi dan sintesis rencana tata ruang dengan rencana pembangunan;
  3. Analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah; dan
  4. Perumusan rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah yang mendukung rencana tata ruang.

Hasil pengolahan data dan analisis dalam tahap penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disajikan dalam bentuk Dokumen SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang disertai:

  1. Buku Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Album Peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).

Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

1.Identifikasi Arahan Spasial

Identifikasi arahan spasial merupakan upaya mengintegrasikan dokumen RTR dalam SPPR Jangka Menengah 5 (lima)Tahunan, untuk melihat konsistensi dan keselarasan arahan spasial RTR tingkat nasional dengan RTR tingkat daerah (asas berjenjang dan komplementer).

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam identifikasi arahan spasial adalah:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi dari RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya.
  2. Arahan spasial terkait dari RTRWN dan RTRW Provinsi sesuai lingkup wilayah yang akan disusun SPPR-nya.

Dalam mengidentifikasi arahan spasial juga perlu mempertimbangkan muatan perencanaan ruang laut pada RTRWN, ruang perairan pada RTR KSN, perairan pesisir pada RTRW Provinsi, RZ KAW, dan RZ KSNT.

b. Proses

Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:

  1. Inventarisasi dan identifikasi seluruh arahan spasial RTR terkait yang selaras dengan arahan spasial tujuan, kebijakan, dan strategi pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya.
  2. Identifikasi indikasi program utama pada rentang periode 5 (lima) tahun (selaras dengan periode RPJMN) berdasarkan arahan pemanfaatan ruang pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.
  3. Identifikasi dan pengklasifikasian indikasi program utama RTR berdasarkan program sektoral sesuai arahan pemanfaatan ruang pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya.
  4. Identifikasi arahan lokasi/wilayah/kawasan pada indikasi program utama yang dituangkan ke dalam 2(dua) klasifikasi fungsi kawasan untuk mendukung tujuan penataan ruang yaitu:
    • - Kawasan didorong
      • Merupakan kawasan yang diarahkan untuk didorong pengembangannya dalam rangka perwujudan kawasan sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPRnya. Maksud dari didorong pengembangannya adalah didorong pengembangan kawasannya melalui pembangunan atau pengembangan program infrastruktur.
    • - Kawasan dikendalikan
      • Merupakan kawasan yang dikendalikan pengembangannya dalam rangka perwujudan kawasan sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya. Maksud dari dikendalikan pengembangannya adalah dikendalikan pengembangan kawasannya melalui pembatasan pembangunan atau pembatasan pengembangan program infrastruktur dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

c. Output

Output yang dihasilkan pada tahap ini adalah Matriks 1 (M1) Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang yang memuat:

  1. Arahan lokasi berdasarkan fungsi kawasan yang diklasifikasikan ke dalam kawasan didorong atau kawasan dikendalikan pengembangannya untuk masing-masing tujuan penataan ruang pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya; dan
  2. Hasil identifikasi indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN selaras dengan periode RPJMN dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.

Format Matriks 1 Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang tercantum pada Tabel II.1.

Selain dalam bentuk matriks, hasil output arahan spasial pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M1 Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks 1 dan peta M1 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.

TABEL II.1. FORMAT MATRIKS 1 ARAHAN SPASIAL DAN INDIKASI PROGRAM UTAMA RENCANA TATA RUANG

No. Arahan Spasial RTR Arahan Spasial Terkait Arahan Spasial Jangka Menengah 5 (lima) Tahun
Tujuan, Kebijakan, Strategi Arahan Lokasi/Wilayah/ Kawasan RTRWN RTRW Provinsi Arahan Lokasi Berdasarkan Fungsi Kawasan Indikasi Program Utama RTR
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1. TUJUAN 1    
1.1 Kebijakan 1  

Kawasan didorong:

...............................

 

Kawasan dikendalikan:

...............................

 
1.1.1 Strategi 1      
1.1.2 Strategi 2      
1.1.3 dst.      
1.2 Kebijakan 2  
1.2.1 dst.      
2. TUJUAN 2, dst.    

Keterangan:

1. Kolom (1) : Penomoran untuk membedakan dalam pengisian tujuan, kebijakan, dan strategi diperoleh dari RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya.

2. Kolom (2) : Tujuan, kebijakan, dan strategi dalam dokumen RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN.

3. Kolom (3) : Arahan lokasi/wilayah/kawasan yang mendukung perwujudan tujuan, kebijakan, dan strategi dari RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN.

4. Kolom (4)-(5) : Arahan spasial yang berasal dari RTRWN dan RTRW Provinsi dalam lingkup wilayah terkait yang mendukung arahan spasial RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN (asas berjenjang dan komplementer).

5. Kolom (6) : Hasil integrasi seluruh arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diperoleh dari rencana pola ruang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) fungsi kawasan yaitu kawasan didorong atau kawasan dikendalikan pengembangannya untuk masing-masing tujuan penataan ruang pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN.

6. Kolom (7) : Hasil identifikasi indikasi program utama periode 5 (lima) tahun pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN untuk masing-masing tujuan penataan ruang selaras dengan periode RPJMN dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program. Indikasi program utama RTR diklasifikasikan berdasarkan program sektoral sesuai arahan pemanfaatan ruang pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya.

2. Inventarisasi dan Sintesis Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan

Inventarisasi dan sintesis RTR dengan rencana pembangunan dilakukan dengan menginventarisasi program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis di tingkat nasional dan selanjutnya dilakukan sintesis berdasarkan arahan spasial dalam RTR.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

1) Output dari Matriks 1 Kolom (7) yaitu indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya;

2) Inventarisasi indikasi program utama yang termuat dalam RTRWN dan RTRW Provinsi yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya; dan

3) Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan yang diperoleh dari dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

Input inventarisasi program sektoral dan kewilayahan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Pusat tercantum pada Tabel II.2.


 

TABEL II.2. INPUT INVENTARISASI PROGRAM SEKTORAL DAN KEWILAYAHAN SPPR JANGKA MENENGAH OLEH PEMERINTAH PUSAT

No. Dokumen Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis Kriteria dan Penjelasan
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

Merupakan dokumen perencanaan Nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.

 

Catatan:

Jika RPJMN belum disusun, maka mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

2. Rencana strategis Kementerian/Lembaga

Merupakan dokumen perencanaan K/L untuk periode 5 (lima) tahun yang telah ditetapkan (legal).

 

Contoh: Renstra K/L.

3. Rencana pembangunan sektoral

Merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektoral (K/L) yang merupakan amanat dari undang-undang atau peraturan pemerintah yang telah ditetapkan (legal) selain Renstra K/L, umumnya ditetapkan sebagai Keputusan Menteri.

 

Contoh: Rencana Induk, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan rencana sektoral tingkat nasional lainnya.

4. Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis

Merupakan kebijakan, program dan/atau proyek yang memiliki sifat strategis secara nasional untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditetapkan Presiden.

Contoh: Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

1) Inventarisasi indikasi program utama 5 (lima) tahun dalam RTRWN dan RTRW Provinsi, meliputi:

a) program yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN; dan

b) program yang merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

2) Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan yang diperoleh dari berbagai dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mendukung tujuan penataan ruang. Inventarisasi menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.

3) Sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahun, yang merupakan hasil analisis dari muatan indikasi program utama dalam RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dari dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mendukung tujuan penataan ruang RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya. Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahun disusun dengan menggunakan nomenklatur program berdasarkan pada dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir.

4) Penentuan sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang dapat ditelaah berdasarkan:

- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN, contoh: Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).

- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN.

- KSN yang diamanatkan dalam RTRWN.

- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN, contoh: Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dsb.

c. Output

Output yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan yang memuat sintesis indikasi program utama RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

TABEL II.3. KODIFIKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

No. Kode Program Sektoral
1. SDA Program infrastruktur terkait Sumber Daya Air
2. JLN Program infrastruktur terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan
3. KIM Program infrastruktur terkait Sarana dan Prasarana Permukiman
4. DAT Program infrastruktur Perhubungan Darat
5. LAT Program infrastruktur Perhubungan Laut
6. DAR Program infrastruktur Perhubungan Udara
7. KRT Program infrastruktur Perhubungan Perkeretaapian
8. LIS Program infrastruktur terkait Ketenagalistrikan
9. GAS Program infrastruktur terkait Minyak dan Gas Bumi
10. MBB Program infrastruktur terkait Mineral dan Batu Bara
11. EBT Program infrastruktur terkait Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
12. KOM Program infrastruktur terkait Informasi dan Komunikasi Publik
13. BCN Program infrastruktur terkait kegiatan Penanggulangan Bencana
14. HAN Program infrastruktur terkait Pertahanan dan Keamanan
15. LIM Program infrastruktur terkait Pengolahan Limbah
16. PRT Program infrastruktur terkait Kelautan dan Perikanan
17. XX1 Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya
18. XX2, XX3, dst Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya

 

TABEL II.4. FORMAT MATRIKS 2 SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN

No. Indikasi Program Utama 5 (Lima) Tahun RTR Rencana Tata Ruang Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional Kode Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun
RTRWN RTRW Provinsi RPJMN Rencana Strategis K/L Rencana Pembangunan Sektoral Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Tahun Pelaksanaan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
                       
                       
                       

Keterangan:

a. Kolom (1) : Penomoran urutan program.

b. Kolom (2) : Indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya (Matriks 1 kolom 7) yang selaras dengan periode RPJMN danbacklogprogram yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.

c. Kolom (3) (4) : Indikasi program utama yang termuat dalam RTRWN dan RTRW Provinsi yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang terdapat dalam kolom (2).

Pada kolom (3) (4), input program yang ditelaah merupakan program dengan pembiayaan APBN.

d. Kolom (5) (8) :Program sektoral dan kewilayahan yang termuat dalam masing-masing dokumen rencana pembangunan dan/atau kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang terdapat dalam kolom (2).

e. Kolom (9) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.

f. Kolom (10) : Hasil sintesis program pemanfaatan ruang 5 (lima) tahunan dari indikasi program utama 5(lima) tahun dalam RTR dan dokumen rencana pembangunan serta kebijakan nasional yang bersifat strategis.

Program pemanfaatan ruang yang dapat diinventarisasi sebagai bahan pertimbangan untuk masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN diberi tanda (*), dengan kriteria:

1) Program pada indikasi program utama dalam RTR pada kolom (3) dan (4) (Sumber Pembiayaan APBN) yang tidak terdapat dalam RTR Pulau/Kepulauan dan/atau RTR KSN; dan

2) Program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis di kolom (5) (8) (Sumber Pembiayaan APBN) yang belum terakomodir dalam RTR Pulau/Kepulauan dan/atau RTR KSN.

g. Kolom (11) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.

h. Kolom (12) : Tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir.

3. Analisis Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah dilakukan melalui 3 (tiga) aspek penilaian yaitu sinkronisasi berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu.

a. Fungsi dan Lokasi

Sinkronisasi berdasarkan fungsi dan lokasi merupakan upaya yang dilakukan guna menganalisis keterkaitan fungsi serta keterkaitan lokasi antar program pemanfaatan ruang untuk mendukung fungsi kawasan, meliputi:

1) Sinkronisasi fungsi dan lokasi antara program yang terdapat pada satu sektor yang sama (program mintra sektor); dan

2) Sinkronisasi fungsi dan lokasi antara program pada sektor yang berbeda (program antarsektor).

b. Waktu

Sinkronisasi berdasarkan waktu merupakan upaya yang dilakukan guna menyelaraskan waktu pelaksanaan antar program pemanfaatan ruang agar sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program. Maksud dari sinkron secara waktu adalah keterpaduan antar program dapat berada dalam tahapan pelaksanaan yang sama dan/atau berurutan serta dapat selesai tepat waktu sesuai kerangka waktu yang direncanakan.

Setiap program memiliki kerangka waktu/periode yang berbeda pada setiap tahapannya, sehingga antara suatu program dengan program lainnya perlu disinkronisasikan dengan baik. Setiap program sebaiknya memiliki penjadwalan yang berisikan kerangka waktu tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program. Ilustrasipenjadwalan tahapan program dapat dilihat pada Gambar II.1.

GAMBAR II.1. CONTOH ILUSTRASI PENJADWALAN TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAM INFRASTRUKTUR

(t-2) (t-1) (t) (t+1) (t+2)
2020 2021 2022 2023 2024
J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D
            Perencanaan                                                                        
                                        Pemrograman                                                  
                                                                    Penganggaran                          
                                                                                            Pelaksanaan
                                                                                                                       

Setiap kegiatan pada suatu program akan memiliki siklus proyek perencanaan yang berbeda dan perlu diperhatikan dalam proses sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Umumnya siklus proyek perencanaan infrastruktur dalam tahap perencanaan hingga pelaksanaan terdiri atas proses penyiapan readiness criteria, konstruksi/pelaksanaan, dan evaluasi pasca konstruksi.

Gambar II.2. merupakan contoh ilustrasi keterkaitan kerangka waktu pelaksanaan program infrastruktur berdasarkan siklus proyek perencanaan infrastruktur pelabuhan dan jalan.

GAMBAR II.2. CONTOH ILUSTRASI KETERKAITANKERANGKA WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM INFRASTRUKTUR PELABUHAN DAN JALAN

No JENIS INFRASTRUKTUR Tahun Ke-
1 2 3 4 5
J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D
1 Pelabuhan Pra FS/FS rencana induk andalalin/dokumen lingkungan KONSTRUKSI
Readiness Criteria Pelaksanaan

2

Jalan Akses Pelabuhan                         FS/Perencanaan Teknis Pengadaan Tanah KONSTRUKSI
                        Readiness Criteria                                                
3 dst.                                                                                                                        

Tahap Pelaksanaan

Dalam pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, analisis terhadap sinkronisasi dan keterpaduan fungsi, lokasi, dan waktu merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan penilaiannya. Program dapat terlaksana secara optimal jika didukung oleh program lain yang selaras secara fungsi, lokasi, dan waktu dalam rangka mendukung perwujudan RTR sesuai tujuan penataan ruang.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini adalah hasil sintesis program pemanfaatan ruang dari Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

1) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan hubungan fungsi dan lokasi antara program yang terdapat pada satu sektor yang sama (program intrasektor).

2) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan hubungan fungsi dan lokasi antara program pada sektor yang berbeda (program antarsektor).

3) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan kesesuaian kerangka waktu/periode pelaksanaan program.

Metode penilaian dan pembobotan terkait aspek sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu tersebut dapat mengacu pada contoh klasifikasi pembobotan dan kriteria penilaian yang tercantum pada Tabel II.5 sampai dengan Tabel II.8.

Analisis dengan metode pembobotan ini disajikan dalam bentuk Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor, Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan RuangAntarsektor dan Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Program Pemanfaatan Ruang serta Tabel Rekapitulasi yangtercantum pada Tabel II.9 sampai dengan Tabel II.12.

c. Output

Output dalam tahap ini berupa hasil penilaian tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu yang mendukung fungsi kawasan sesuai tujuan penataan ruang dalam periode waktu 5(lima) tahun yang diklasifikasikan menjadi tingkat sinkronisasi tinggi, tingkat sinkronisasi sedang, dan tingkat sinkronisasi rendah.

TABEL II.5. CONTOH KLASIFIKASI PEMBOBOTAN DAN KRITERIA PENILAIAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

Pembobotan Kriteria Fungsi dan Lokasi Pendekatan Analisis Lokasi Program melalui Perkiraan Kedekatan Jarak dan Konektivitas Lokasi
(1) (2) (3)

Kriteria umum:

Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur intrasektor atau antarsektor yang mendukung fungsi kawasan sesuai tujuan penataan ruang.

Nilai 3

Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi:

a. Kriteria Fungsi

Program berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang tidak dapat dipisahkan

b. Kriteria Lokasi

Program berada pada lokasi yang sama dan/atau saling terhubung

Penentuan kriteria lokasi perlu memperhatikan skala/jangkauan pelayanan masing-masing program. Pendekatan analisis untuk kriteria lokasi dapat dilakukan dengan:

- Superimpose/overlay peta jika memiliki tingkat kedetailan informasi koordinat lokasi program, dimana lokasi program berada pada koordinat yang sama atau minimal berdekatan dengan toleransi radius tertentu sesuai dengan jangkauan jenis programnya;

dan/atau

- Penyeragaman kedalaman unit lokasi program cukup sampai kabupaten/kota, kecamatan, atau hingga kelurahan/desa berdasarkan tingkat ketelitian peta pada RTR yang akan disusun SPPRnya.

Nilai 2

Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi:

a. Kriteria Fungsi

Program berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang saling mendukung tetapi tidak berada dalam jaringan yang sama

b. Kriteria Lokasi

Program berada pada:

- lokasi yang berbeda namun saling terhubung; atau

- lokasi sama namun tidak saling terhubung.

Nilai 1

Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi:

a. Kriteria Fungsi

Program masih berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang saling mendukung tetapi tidak berada dalam jaringan yang sama

b. Kriteria Lokasi

Program berada pada lokasi yang relatif berjauhan dan tidak terhubung

Program intrasektor atau antarsektor dengan fungsi yang tidak saling berkaitan (tidak perlu penilaian secara lokasi dan waktu)

TABEL II.6. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRA SEKTOR

Jenis Program Pemanfaatan Ruang Kriteria Penilaian Fungsi dan Lokasi (Intrasektor) *)
Program infrastruktur yang sama dalam intrasektor (satu sektor) yang saling berkaitan 1. Program dalam bentuk jaringan

Kriteria penilaian:

a) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota samaatau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3;

b) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2; dan

c) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1.

Contoh:

Program jalan arteri primer dengan program jalan arteri primer lainnya, dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3;

atau

Program jalan arteri primer di Kabupaten Aa dengan program jalan arteri primer di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3.

 

2. Program dalam bentuk non-jaringan

Kriteria penilaian:

a) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama), diberi nilai 3

b) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kotaberbeda), diberi nilai 2

c) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (provinsi berbeda), diberi nilai 1

Contoh:

Program PLTS dengan program PLTS lainnya dalam Kabupaten Aa, diberi nilai 3.

Program infrastruktur yang berbeda dalam intrasektor (satu sektor) yang saling berkaitan Kriteria penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan:

1. Program dalam bentuk jaringan

Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama atau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3;

b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2; dan

c. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1.

Contoh:

Program infrastruktur Jaringan Irigasi dengan Bendungan, lokasi dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau

Program infrastruktur Jaringan Irigasi di Kabupaten Aa dengan Bendungan di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3.

 

2. Program dalam bentuk non-jaringan

Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama), diberi nilai 3;

b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda), diberi nilai 2; dan

c. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (provinsi berbeda), diberi nilai1.

Contoh:

Program infrastruktur pelabuhan utama dengan terminal tipe A, lokasi dalam Kabupaten Aa, diberi nilai 3.

Program intrasektor yang tidak saling berkaitan Kriteria Penilaian untuk fungsi yang tidak saling berkaitan:

Untuk program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor dan secara fungsi tidak saling berkaitan, diberi nilai 1 tanpa memperhatikan aspek lokasi.

Contoh:

Program infrastruktur tanggul laut di sempadan pantai dengan bendungan (keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1.

*) Analisis pendekatan lokasi mengacu pada Tabel II.5 kolom (3).

TABEL II.7. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTAR SEKTOR

Jenis Program Pemanfaatan Ruang Kriteria Penilaian Fungsi dan Lokasi (Antarsektor) *)

Program antarsektor yang saling berkaitan

Kriteria penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan:

1. Program dalam bentuk jaringan

Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota sama atau berbeda salingterhubung), diberi nilai 3;

b. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung namun saling mendukung), diberi nilai 2; dan

c. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1.

Contoh:

Program infrastruktur jalan arteri primer dengan pelabuhan utama, dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau

Program infrastruktur jalan arteri primer di Kabupaten Aa dengan pelabuhan utama Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3.

 

2. Program dalam bentuk non-jaringan

Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang berbeda antarsektor, lokasi

(kabupaten/kota sama), diberi nilai 3;

b. Program infrastruktur yang berbeda antarsektor, lokasi

(kabupaten/kota berbeda), diberi nilai 2; dan

c. Program infrastruktur yang berbeda antarsektor, lokasi (provinsi berbeda), diberi nilai 1.

Contoh:

Program infrastruktur bendungan dengan pembangkit (PLTA) dalam Kabupaten Aa, diberi nilai 3.

Program antarsektor yang tidak saling berkaitan

Kriteria penilaian untuk fungsi yang tidak saling berkaitan,

Untuk program infrastruktur yang berbeda antarsektor dan secara fungsi tidak saling berkaitan/keterkaitan infrastruktur rendah, diberi nilai 1 tanpa memperhatikan aspek lokasi.

Contoh:

Program infrastruktur jalan arteri primer dengan Jaringan Irigasi (keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1.

*) Analisis pendekatan lokasi mengacu pada Tabel II.5 kolom (3).

TABEL II.8. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI WAKTU-PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

Jenis Program Pemanfaatan Ruang Kriteria Penilaian Waktu

Kriteria umum:

Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur intrasektor atau antarsektor yang berkaitan secara fungsi dan lokasi yang saling terhubung.

Program pemanfaatan ruang

Kriteria penilaian untuk sinkronisasi waktu:

a. Program infrastruktur yang sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan secara paralel/berurutan, diberi nilai 3; dan

b. Program infrastruktur yang tidak sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan secara paralel/berurutan, diberi nilai 1.

 

Penilaian sinkronisasi waktu perlu memperhatikan:

1. Logika program/kegiatan dilaksanakan berurutan/paralel Antar program atau kegiatan dalam satu program yang diharapkan memiliki outcome program yang sama (komplementer);atau

2. Logika program/kegiatan dilaksanakan berurutan (bersyarat) Program atau kegiatan sebelumnya menjadi prasyarat dapat dilaksanakannya program/kegiatan berikutnya.

 

Contoh:

Berdasarkan kerangka waktu pelaksanaan konstruksi pelabuhan, pembangunan jalan perlu dilakukan secara paralel agar selesai tepat waktu sehingga dapat beroperasi dengan efektif.

o Program pelabuhan Aa (tahun konstruksi 2020-2023) dengan program jalan arteri primer sebagai akses ke pelabuhan Aa (tahun konstruksi 2022-2023), di Kabupaten Aa, sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program (dilakukan secara paralel), diberi nilai 3.

 

Kriteria program tanpa memperhatikan aspek sinkronisasi waktu pelaksanaan program, langsung diberi nilai 1, meliputi:

a. Program infrastruktur, tidak saling berkaitan secara fungsi dan lokasi, diberi nilai 1.

b. Antar program infrastruktur yang sudah terbangun (existing), diberi nilai 1.

 

Contoh:

a. Program infrastruktur tanggul laut di sempadan pantai dengan bendungan, (keterkaitan sisteminfra struktur rendah), diberi nilai 1.

b. Program pelabuhan utama (yang sudah terbangun/ existing ) dengan terminal tipe A(yang sudah terbangun/ existing ), diberi nilai 1.

TABEL II.9 FORMAT MATRIKS 3.a SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI- PROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRASEKTOR

Kode Program Pemanfaatan Ruang *) Total Bobot Intrasektor (SDA)
SDA.1 SDA.2 SDA.3 SDA.4 SDA.n
Program Pemanfaatan Ruang *) SDA.1            
SDA.2            
SDA.3            
SDA.4            
SDA.n            

*) Contoh Pengisian Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang IntrasektorInfrastruktur Sumber Daya Air.

TABEL II.10. FORMAT MATRIKS 3.b SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI-PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTARSEKTOR

Kode Program Pemanfaatan Ruang *) Total Bobot Antarsektor (SDA)
JLN.1 JLN.2 JLN.3 JLN.4 JLN.n
Program Pemanfaatan Ruang *) SDA.1            
SDA.2            
SDA.3            
SDA.4            
SDA.n            
Total Bobot Antarsektor (JLN)            

*) Contoh Pengisian Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor untuk Infrastruktur Sumber Daya Air dan Infrastruktur Jalan, dan dilakukan juga untuk program sektoral lainnya.

TABEL II.11. FORMAT MATRIKS 4 SINKRONISASI WAKTU PELAKSANAAN-PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

Kode Program Pemanfaatan Ruang *) Total Bobot Sinkronisasi Waktu
SDA.1 SDA.2 JLN.1 JLN.2 DAT.n
Pemanfaatan Ruang *) SDA.1            
SDA.2            
JLN.1            
JLN.2            
DAT.n            

*) Contoh Pengisian Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Pelaksanaan Program Pemanfaatan Ruang (intrasektor dan antarsektor), penilaian berdasarkan kesesuaian terhadap kerangka waktu/periode pelaksanaan program

Setelah dilakukan proses analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang berdasarkan aspek fungsi, lokasi, dan waktu dilakukan penilaian/rekapitulasi total untuk seluruh program sehingga dihasilkan tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Contoh tabel rekapitulasi tercantum pada Tabel II.12.

Tingkat sinkronisasi dikelompokan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi, yaitu tinggi, sedang, dan rendah berdasarkan perhitungan interval klasifikasi sebagai berikut:

nilai tertinggi − nilai terendah interval =

3

sehingga dapat dihasilkan ketentuan tingkat sinkronisasi sebagai berikut:

1) tingkat sinkronisasi tinggi diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot tertinggi;

2) tingkat sinkronisasi sedang diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot sedang; dan

3) tingkat sinkronisasi rendah diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot rendah.

TABEL II.12 REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI FUNGSI, LOKASI, DAN WAKTU

No. Program Pemanfaatan Ruang SDA *) Kode Sinkronisasi Fungsi, Lokasi, dan Waktu Rekapitulasi Bobot (M3.a + M3.b + M4 + Mn) Tingkat Sinkronisasi
Total Bobot M3.a Total Bobot M3.b Total Bobot M4 Total Bobot Mn
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
    SDA.1            
    SDA.2            
    dst.            

*) Contoh Pengisian Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi untuk Sektor Sumber Daya Air.

Keterangan:

a. Kolom (1) : Penomoran urutan program.

b. Kolom (2) : Program pemanfaatan ruang pada masing-masing sektor.

c. Kolom (3) : Kode program pemanfaatan ruang yang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.

d. Kolom (4) : Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi intrasektor pada Matriks 3.a.

e. Kolom (5) : Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi antarsektor pada Matriks 3.b.

f. Kolom (6) : Total bobot penilaian sinkronisasi waktu pada Matriks 4.

g. Kolom (7) : Total bobot penilaian sinkronisasi lainnya sesuai kebutuhan perencanaan yang dapatmempertajam hasil penilaian, contoh:

1. analisis dukungan program pemanfaatan ruang (tertentu/tematik) sesuai tujuan penataan ruang.

2. analisis terhadap arahan dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan serta isu strategis pada masing-masing wilayah perencanaan.

h. Kolom (8) : Total penjumlahan seluruh bobot penilaian.

i. Kolom (9) : Tingkat sinkronisasi (tinggi, sedang, dan rendah).

Petunjuk pengisian Format Matriks 3.a, Matriks 3.b, dan Matriks 4:

1) Pengisian kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.

2) Untuk Matriks 3.a, berisi program pemanfaatan ruang dalam satu sektor yang sama, contoh Program Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA.1) misal pembangunan bendungan disilangkan dengan pembangunan irigasi(SDA.2), dst.

3) Untuk Matriks 3.b, berisi program pemanfaatan ruang antarsektor, contoh Program Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) dilakukan penyilangan dengan sektor infrastruktur Jalan (JLN) dan sektor lainnya, misal pembangunan bendungan (SDA.1) disilangkan dengan pembangunan jalan (JLN.1, JLN.2, JLN.3, dst) kemudian disilangkan dengan sektor permukiman (KIM.1, KIM.2, KIM.3, dst) dan dilanjutkan disilangkan dengan sektor lainnya.

4) Untuk Matriks 4, berisi program pemanfaatan ruang seluruh sektor yang dilakukan penilaian sinkronisasi waktu dengan melakukan penyilangan keterkaitan antarprogram terhadap kesesuaian tahapan waktu pelaksanaan program berdasarkan kriteria pada Tabel II.8.

5) Penilaian program pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan bobot dan kriteria yang sudah ditetapkan, diisi pada kolom kosong yang berwarna putih.

6) Kolom yang di blok berwarna hitam pada Tabel II.9 dan Tabel II.11 tidak perlu diisi karena bermakna sama atau merupakan duplikasi dengan kolom yang berwarna putih.

7) Total bobot pada Matriks 3.a, Matriks 3.b, dan Matriks 4 merupakan penjumlahan dari penilaian bobot pada masing-masing program pemanfaatan ruang, yang kemudian dikelompokan menjadi 3 (tiga) klasifikasi nilai yang disetarakan untuk dijumlahkan pada tabel rekapitulasi.

8) Selain analisis penilaian berdasarkan aspek sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu di atas, dapat juga dilakukan tambahan analisis penilaian lainnya (Mn) untuk mempertajam hasil penilaian sesuai dengan kebutuhan perencanaan, contoh:

a. analisis dukungan program pemanfaatan ruang (tertentu/tematik) sesuai tujuan penataan ruang.

b. analisis terhadap arahan dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan serta isu strategis pada masing-masing wilayah perencanaan.

9) Metode penentuan tingkat sinkronisasi program didasarkan pada hasil rekapitulasi penjumlahan total bobot sinkronisasi berdasarkan aspek fungsi dan lokasi (M3.a dan M3.b), aspek waktu (M4) dan tambahan aspek sinkronisasi lainnya (Mn).

10) Pengolahan data pada tahap ini dapat dilakukan secara manual maupun dikembangkan melalui bantuan aplikasi pengolahan data untuk memudahkan pemrograman berdasarkan kebutuhan perencanaan.

11) Metode pembobotan pada tahap ini dapat dilakukan pengembangan dan disesuaikan dengan keperluan analisis yang dibutuhkan sehingga diperoleh hasil/output yang serupa, yaitu menunjukkan tingkat sinkronisasi program.

 

4. Perumusan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang Mendukung Rencana Tata Ruang

Tahap akhir SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah merumuskan rencana terpadu program pemanfaatan ruang yang mendukung RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya dilengkapi dengan informasi detail program dan waktu pelaksanaan program setiap tahun dalam periode 5 (lima) tahun.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input yang diperlukan dalam tahap ini meliputi:

1) Arahan spasial yang terdiri atas tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, serta arahan lokasi berdasarkan fungsi kawasan, yang tercantum pada Matriks 1 Kolom (2) dan Kolom (6);

2) Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah yang dihasilkan pada Matriks 2 kolom (10); dan

3) Hasil tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu program pemanfaatan ruang berdasarkan rekapitulasi penjumlahan total bobot sinkronisasi.

b. Proses

Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:

1) Pengisian kelengkapan informasi

Kelengkapan informasi program terdiri atas besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan, dan instansi pelaksana. Untuk melengkapi informasi program dapat dilakukan dengan analisis data sekunder dan data primer, berdasarkan hasil konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Informasi yang perlu dilengkapi adalah:

- besaran: merupakan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program pemanfaatan ruang, dapat diisikan satuan jumlah unit, paket, luasan, panjang, tinggi, volume, dsb.

- sumber : merupakan perkiraan sumber pembiayaan dan/atau untuk program pemanfaatan ruang yang alternatif berasal dari APBN, swasta, masyarakat, pembiayaan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dan ketentuan perundang-undangan.

- instansi : merupakan pelaksana/penanggung jawab pelaksana pelaksanaan pekerjaan program pemanfaatan ruang, meliputi instansi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan) dan dapat melibatkan pihak swasta serta masyarakat.

2) Penentuan tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu

Diperoleh dari hasil tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berdasarkan rekapitulasi penjumlahantotal bobot pada Matriks 3 dan Matriks 4 yang menunjukkan sinkronisasi tinggi, sedang, atau rendah padasetiap program pemanfaatan ruang.

3) Pengisian tahun pelaksanaan program

Diperoleh dari analisis data sekunder dan data primer melalui konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Dalam analisis pengisian tahun pelaksanaan program, program dengan hasil analisis tingkat sinkronisasi dan analisis kerangka waktu/periode pelaksanaan diharapkan untuk dapat diusulkan di awal tahun periode dengan memperhatikan:

a) program dengan k ategori perlu ataunecessary sebagai prasyarat (harus) ada dalam pengembangan wilayah, dapat diusulkan di awal tahun periode, antara lain:

- program terkait perwujudan pusat-pusat kegiatan dan infrastruktur pelayanan dasar yang perludiprioritaskan sebagai isu strategis untuk segera direncanakan;

- program terkait kebijakan nasional yang bersifat strategis perlu diprioritaskan untuk direncanakan sesuai ketentuan perundang-undangan; dan

- program pembangunan yang wajib/harus dilanjutkan, dari tahun sebelumnya atau Multi Years Contract sesuai dengan kerangka waktu/jadwal penyelesaian program

(jika tidak dilanjutkan berpotensi output/outcome/kebermanfaatan program tidak akan tercapai).

b) program dengan kategori pelengkap atau sufficient sebagai unsur-unsur penguat daya saing wilayah yang sifatnya dapat lebih fleksibel, dapat dilaksanakan setelah kategori pada angka (1) terlaksana, dengan mempertimbangkan penganggaran, dsb.

Setelah didapatkan waktu perkiraan pelaksanaan program melalui hasil analisis, perlu dilakukan diskusi dan konfirmasi kepada instansi pelaksana program agar selaras dengan rencana sektoral.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini berupa Matriks 5 (M5) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menjadi matriks akhir dalam penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan akan menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan serta menjadi masukan dalam rangka evaluasi RPJMN.

Format Matriks 5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang

Jangka Menengah tercantum pada Tabel II.13

Selain dalam bentuk matriks, hasil output pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks dan peta M5tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.


TABEL II.13. FORMAT MATRIKS 5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH

No. Arahan Spasial

Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun

Tahun Pelaksanaan Program Tingkat Sinkronisasi
Tujuan Arahan Lokasi berdasarkan Fungsi Kawasan Kode Program Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Besaran Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Tahun ke-1 Tahun ke-2 Tahun ke-3 Tahun ke-4 Tahun ke-5
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16)
1. Tujuan 1 (beserta kebijakan dan strategi) Kawasan didorong

.. Kawasan dikendalikan

..

                         
2. Tujuan 2, dst.                            

Keterangan:

a. Kolom (1) : Penomoran berdasarkan kepada tujuan RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya.

b. Kolom (2) : Tujuan, kebijakan, dan strategi dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya, diperoleh dari Matriks 1 kolom (2).

c. Kolom (3): Hasil integrasi seluruh arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diperoleh dari rencana pola ruang diklasifikasikan ke dalam kawasan didorong atau kawasan dikendalikan untuk masing-masing tujuan penataan ruang pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPRnya, diperoleh dari Matriks 1 kolom (6).

d. Kolom (4) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.

e. Kolom (5) : Program pemanfaatan ruang yang diperoleh dari hasil sintesis program pada Matriks 2 yang dikelompokan berdasarkan program yang mendukung tujuan penataan ruang.

f. Kolom (6) : Lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang.

g. Kolom (7) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.

h. Kolom (8) : Perkiraan besaran program pemanfaatan ruang.

i. Kolom (9): Sumber dan/atau alternatif pembiayaan program pemanfaatan ruang, yaitu APBN dan/atau alternatif pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Pusat.

j. Kolom (10) : Instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.

k. Kolom (11) (15) : Arsiran yang menunjukkan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang.

l. Kolom (7) (15) : Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi data primer.

m. Kolom (16) : Diperoleh dari hasil analisis sinkronisasi pada Tahap 3 SPPR Jangka Menengah 5 (lima)Tahunan.


B.PENYUSUNAN SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH PUSAT

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan merupakan tindak lanjut dari hasil SPPR Jangka Menengah5 (lima) Tahunan. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR dan menilai program prioritas pada tahun(t+2) sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek (RKP).

Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:

1) Identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah;

2) Penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek; dan

3) Usulan prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek.

Hasil pengolahan data dan analisis dalam tahap penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disajikan dalam bentuk Dokumen SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan yang disertai:

1. Buku Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan; dan

2. Album Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).

Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

1.Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

Tahap identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan upaya mengidentifikasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan periode Jangka Menengah 5 (lima) Tahun yang diturunkan ke dalam periode Jangka Pendek 1 (satu) Tahun berdasarkan hasil keluaran SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh pemerintah pusat disajikan dalam lingkup wilayah administrasi provinsi yang disusun berdasarkan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN.

Sebagai contoh, penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dalam lingkup wilayah administrasi di Provinsi Bali secara terpadu.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Program yang digunakan sebagai input dalam melakukan identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan program pemanfaatan ruang SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, yang disusun berdasarkan RTRPulau/Kepulauan dan/atau RTR KSN dan dilakukan pemutakhiran program pemanfaatan ruang yang bersifat strategis pada setiap tahun penyusunannya.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

1) Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan

Identifikasi terhadap sasaran pengembangan wilayah/kawasan dilakukan berdasarkan pada lingkup lokasi program pemanfaatan ruang yang mendukung tujuan penataan ruang yang telah ditelaah pada SPPR Jangka Menengah 5(lima) Tahunan. Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan dapat ditelaah berdasarkan:

- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN (contoh: PKN, PKW, dan PKSN);

- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN;

- KSN yang diamanatkan dalam RTRWN; dan

- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb).

2) Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang

Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui realisasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang dan mengidentifikasi rencana program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2). Analisis pada tahap ini dapat diperoleh melalui analisis data sekunder terkait pelaksanaan program tahunan dan evaluasi backlogprogram dari dokumen rencana pembangunan jangka pendek (misalnya dokumen RKP, Renja K/L, dsb) serta analisis data primer yang diperoleh melalui hasil konfirmasi dan penjaringan informasi sektoral dari instansi pelaksana (K/L) terkait. Tahap identifikasi ini meliputi:

- Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang sebagai Masukan Peninjauan Kembali

Analisis ini dilakukan dengan mengidentifikasi realisasi waktu pelaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode 5 (lima) tahun. Hasil identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang dapat digunakan untuk mengoreksi kesesuaian waktu pelaksanaan program pada indikasi program utama RTR.

Program pemanfaatan ruang sebagai masukan peninjauan kembali merupakan program bertanda (*) yang telah teridentifikasi memenuhi kriteria pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

- Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang sebagai Masukan Rencana Pembangunan

Analisis ini dilakukan dengan memilih program yang akan dilaksanakan pada tahun (t+2) yang selanjutnya dilakukan identifikasi status program berupa program pembangunan baru atau program rutin. Program dengan status pembangunan baru dijadikan untuk bahan penilaian prioritas program sebagai masukan rencana pembangunan sedangkan program rutin tidak menjadi bahan penilaian prioritas karena selalu dianggarkan oleh sektor setiap tahun.

3) Identifikasi usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2) Usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2) diperoleh berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi keterlaksanaan program dan umumnya merupakan program pembangunan baru atau peningkatan yang direncanakan pada tahun (t+2)yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Tunggal ( Single Year Contract ) atau Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract ). Setelah diperoleh usulan program pemanfaatan ruang (t+2), selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada instansi/sektor pelaksana program terkait penyesuaian nomenklatur program yang dapat didetailkan menjadi kegiatan/proyek/pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan nomenklatur program pemanfaatan ruang sehingga memudahkan proses penganggaran.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 1

Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menunjukkan informasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode Jangka Menengah 5 (lima) Tahun yang diturunkan ke dalam periode Jangka Pendek 1 (satu) Tahun.

Hasil identifikasi program pada tahap ini digunakan sebagai:

- masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR, khususnya terhadap analisis penyusunan indikasiprogram utama; dan

- masukan terhadap rencana pembangunan jangka pendek (RKP), berupa usulan program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk dilaksanakan pada tahun (t+2).

Format Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel II.14.


TABEL II.14. FORMAT MATRIKS 1 IDENTIFIKASI KETERLAKSANAAN RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH

No. Kode Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Sumber Data Tahun Pelaksanaan Realisasi Program Pemanfaatan Ruang Status Program (t+2)
*)
Program Pemanfaatan Ruang
> (t+2) *)
Usulan Program/Kegiatan Sektor
(t+2)
Tahun Ke-1 Tahun Ke-2 Tahun Ke-3 Tahun Ke-4 Tahun Ke-5 Baru Rutin
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
                                   
                                   
                                   

Keterangan :

a. Kolom (1) : Penomoran urutan program pemanfaatan ruang.

b. Kolom (2) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.

c. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang yang diperoleh dari Matriks 5 Kolom (5) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

d. Kolom (4) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 5 Kolom (6) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

e. Kolom (5) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.

f. Kolom (6) : Sumber dan/atau alternatif pembiayaan (APBN dan/atau alternatif pembiayaan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Pusat).

g. Kolom (7) : Instansi Pelaksana yang diperoleh dari Matriks 5 kolom (10) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

h. Kolom (8) : Sumber data program yang diperoleh dari Matriks 2 SPPR Jangka Menengah 5 (lima)Tahunan.

i. Kolom (9) : Tahun pelaksanaan diisi sesuai Matriks 5 SPPR Jangka Menengah dengan menyesuaikan pemutakhiran tiap tahun berdasarkan hasil konfirmasi dengan instansi dan/atau unit pelaksana teknis terkait.

j. Kolom (10)-(14) : Diisi sesuai dengan realisasi pelaksanaan program pada tahun pelaksanaannya. Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi penjaringan informasi kepada instansi (K/L)dan/atau unit pelaksana teknis terkait.

k. Kolom (15) : Program pembangunan baru atau peningkatan pada tahun (t+2) yang dilaksanakan dengan: 1) Kontrak tahun tunggal (single year contract); atau 2) Kontrak tahun jamak (multiyears contract).

l. Kolom (16) : Program pada tahun (t+2) yang bersifat pemeliharaan rutin.

m. *) Tahun (t) adalah tahun penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

n. Kolom (17) : Diperoleh dari hasil analisis keterlaksanaan dan status program dan yang termasuk dalam status program baru (kolom 15).

o. Kolom (18) : Merupakan penyesuaian nomenklatur program pada instansi/sektor pelaksana program dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang.

p. Kolom (1)-(14) : Sebagai bahan untuk masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN.

q. Kolom (17-18) : Sebagai bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang untuk masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek/RKP.


2. Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

Pada tahap ini dilakukan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk masukan rencana pembangunan berdasarkan hasil Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap penilaian prioritas program pemanfaatan ruang menggunakan hasil usulan program (t+2) dari Matriks 1 kolom (17) dan kolom (18).

b. Proses

Proses penilaian prioritas program dilakukan dengan memperhatikan 5 (lima) aspek dengan indikator penilaian, meliputi:

1) Aspek : Menelaah kesesuaian program terhadap RTR Perencanaan nasional/pusat.

2) Aspek : Menelaah tingkat sinkronisasi program yang Sinkronisasi dibagi menjadi 3 (tiga) kelas yaitu tinggi, Program sedang, dan rendah berdasarkan hasil output dari SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

3) Aspek : Mengidentifikasi jenis program berdasarkan Pelaksanaan klasifikasi pelaksanaan program tersebut, Program yaitu usulan program baru, backlog program, dan Multi Years Contract. Backlog program dapat diperoleh dari data sekunder pelaksanaan program seperti Renja K/L atau RKP tahun sebelumnya dan konfirmasi data primer.

4) Aspek : Mengidentifikasi status penganggaran Pembiayaan program untuk melihat kesiapan pembiayaan pelaksanaan program tersebut.

5) Aspek : Menelaah dukungan program terhadap Kewilayahan pengembangan kewilayahan pada sasaran pengembangan wilayah/kawasan prioritas yang telah ditetapkan dalam RTR dan RPJMN, dengan memperhatikan:

a) program yang mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan namun tidak terdapat dalam arahan tata ruang, dapat dipertimbangkan untuk menjadi masukan peninjauan kembali terhadap RTR; dan

b) program yang tidak mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan dan tidak terdapat dalam RTR, maka tidak menjadi program prioritas. Agar program tersebut dapat dipertimbangkan untuk rencana program pada tahun berikutnya, maka program tersebut perlu dianalisis untuk dapat diakomodir dalam RTR.


 

TABEL II.15. INDIKATOR PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM

Aspek Indikator Nilai

Aspek Perencanaan

Rentang Nilai 1-3

(Bobot penilaian 25%)

Tidak sesuai dengan RTR Nasional/Pusat 1
Sesuai dengan RTR Nasional/Pusat 3

Aspek Sinkronisasi Program

Rentang Nilai 1-3

(Bobot penilaian 20%)

Rendah 1
Sedang 2
Tinggi 3

Aspek Pelaksanaan

Rentang Nilai 1-3

(Bobot penilaian 20%)

Usulan Program baru 1
Backlog Program 2
Multi Years Contract (Masih berjalan) 3

Aspek Pembiayaan

Rentang Nilai 1-3

(Bobot penilaian 15%)

Belum dianggarkan 1
Sudah dianggarkan 3

Aspek Kewilayahan

Rentang Nilai 1-3

(Bobot penilaian 20%)

Tidak Mendukung 1

Mendukung 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan, antara lain:

- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN(contoh: PKN, PKW, dan PKSN)

- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN

- KSN yang diamanatkan dalam RTRWN

- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb)

2
Mendukung lebih dari 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan 3

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang, yang disusun dalam lingkup administrasi provinsi berdasarkan hasil analisis dari SPPR RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN secara terpadu yang menunjukkan prioritas program secara nasional di provinsi tersebut. Format Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel II.16.


TABEL II.16. FORMAT MATRIKS 2 PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

No. Kode Program Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Instansi Pelaksana Aspek Penilaian Prioritas Hasil Penilaian Tingkat Prioritas
Aspek Perencanaan Aspek Sinkronisasi Program Aspek Pelaksanaan Aspek Pembiayaan Aspek Kewilayahan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
                           
                           
                           

Keterangan:

a. Kolom (1) : Penomoran sesuai program pemanfaatan ruang.

b. Kolom (2) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.

c. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang (t+2) yang diperoleh dari Matriks 1 kolom (17).

d. Kolom (4) : Usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 1 kolom (18).

e. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 1 kolom (4).

f. Kolom (6) : Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan diperoleh dari Matriks 1 kolom (5).

g. Kolom (7) : Instansi pelaksana program yang diperoleh dari Matriks 1 kolom (7).

h. Kolom (8) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek perencanaan.

i. Kolom (9) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek sinkronisasi program.

j. Kolom (10) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek pelaksanaan.

k. Kolom (11) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek pembiayaan.

l. Kolom (12) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek kewilayahan.

m. Kolom (13) : Hasil penilaian dari perhitungan penjumlahan kolom (8)-(12) yang sudah dinilai berdasarkan persentase pada masing-masing aspek.

n. Kolom (14) : Diisi klasifikasi tingkat prioritas berdasarkan total penilaian (Prioritas 1, Prioritas 2,atau Prioritas 3).


3. Usulan Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

Pada tahap akhir proses penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan pengklasifikasian program berdasarkan lingkup wilayah administrasi provinsi sesuai RTR Pulau dan/atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut

a. Input

Input yang diperlukan pada tahap ini adalah program pemanfaatan ruang beserta hasil analisis prioritas program yang berasal dari output pada tahap 2 (dua) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

b. Proses

Pada tahap 3 (tiga) ini dilakukan proses pengelompokan program berdasarkan urutan hasil penilaian tertinggi ke terendah serta dilakukan uraian sasaran pengembangan wilayah/kawasan program pemanfaatan ruang.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 3 (M3) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang (t+2), yang diurutkan berdasarkan prioritas. Hasil output akhir digunakan sebagai:

1) Masukan dalam rencana pembangunan (RKP)diperoleh berdasarkan hasil penilaian prioritas program (t+2) untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan program yang akan dilaksanakan terlebih dahulu (prioritas)dengan tetap mempertimbangkan kesediaan alokasi anggaran, refocusing, dan isu strategis pengembangan wilayah yang diprioritaskan.

2) Masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR diperoleh berdasarkan hasil analisis program pemanfaatan ruang untuk program bertanda (*) sesuai dengan kriteria yang telah teridentifikasi sebagai bahan peninjauan kembali pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

Format Matriks 3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel II.17.

Selain dalam bentuk matriks, hasil output pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk P eta M3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks dan peta M3 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.


TABEL II.17 FORMAT MATRIKS 3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG (t+2)

No. Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) Instansi Pelaksana Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Tingkat Prioritas
Pusat Permukiman/ Kegiatan Kawasan Andalan Kawasan Strategis Nasional Kawasan Pusat Pertumbuhan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
                 
                 
                 

Keterangan:

a. Kolom (1) : Penomoran diurutkan berdasarkan hasil penilaian tertinggi ke terendah diperoleh dari Matriks 2.

b. Kolom (2) : Program pemanfaatan ruang (t+2) yang telah dilakukan penilaian prioritas program diperoleh dari Matriks 2 kolom (3).

c. Kolom (3) : Penyesuaian nomenklatur program serta usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 2 kolom (4).

d. Kolom (4) : Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 2 kolom (7).

e. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (5).

f. Kolom (6)-(9): Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan sesuai program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (6) yang diuraikan menjadi:

- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR Pulau/Kepulauan dan/atau RTR KSN (contoh: PKN, PKW,PKSN);

- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN;

- KSN yang diamanatkan dalam RTRWN; dan

- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb).

g. Kolom (10) : Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 atau Prioritas 3).


LAMPIRAN III. PENYUSUNAN SPPR OLEH PEMERINTAH DAERAH

Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:

a) Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan

b) Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangannya dilakukan terhadap RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan/atau RTRW Kota yaitu dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR di tingkat daerah dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.

Lingkup program pemanfaatan ruang yang ditelaah pada penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah seluruh program infrastruktur untuk mewujudkan fungsi kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) SPPR oleh Pemerintah Provinsi menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan

2) SPPR oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan APBD Kabupaten/Kota dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

A. PENYUSUNAN SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

Tata cara penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan terdiri atas4 (empat) tahap utama yaitu:

  1. Identifikasi arahan spasial;
  2. Inventarisasi dan sintesis rencana tata ruang dengan rencana pembangunan;
  3. Analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah; dan
  4. Perumusan rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah yang mendukung rencana tata ruang.

Hasil pengolahan data dan analisis dalam tahap penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disajikan dalam bentuk Dokumen SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang disertai:

1. Buku Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan

2. Album Peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).

Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

1.Identifikasi Arahan Spasial

Identifikasi arahan spasial merupakan upaya mengintegrasikan dokumen RTR dalam SPPR Jangka Menengah 5 (lima)Tahunan, untuk melihat konsistensi dan keselarasan arahan spasial RTR tingkat nasional dengan RTR tingkat daerah (asas berjenjang dan komplementer).

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam identifikasi arahan spasial adalah:

1) Tujuan, kebijakan, dan strategi dari RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.

2) Arahan spasial terkait dari RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRW Provinsi (untuk SPPR oleh Pemerintah Kabupaten/Kota), RTRW Kabupaten/Kota (untuk SPPR oleh Pemerintah Provinsi) sesuai lingkup wilayah yang akan disusun SPPR-nya.

Dalam mengidentifikasi arahan spasial juga perlu mempertimbangkan muatan perencanaan ruang laut berupa perairan pesisir pada RTRW Provinsi.

b. Proses

Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:

1) Inventarisasi dan identifikasi seluruh arahan spasial RTR terkait yang selaras dengan arahan spasial (tujuan, kebijakan, dan strategi) pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.

2) Identifikasi indikasi program utama pada rentang periode 5 (lima) tahun (selaras dengan periode RPJMD) berdasarkan arahan pemanfaatan ruang pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.

3) Identifikasi dan pengklasifikasian indikasi program utama RTR berdasarkan program sektoral sesuai arahan pemanfaatan ruang pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.

4) Identifikasi arahan lokasi/wilayah/kawasan pada indikasi program utama yang dituangkan ke dalam 2 (dua)klasifikasi fungsi kawasan untuk mendukung tujuan penataan ruang yaitu:

- Kawasan didorong

Merupakan kawasan yang diarahkan untuk didorong pengembangannya dalam rangka perwujudan kawasan sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya. Maksud dari didorong pengembangannya adalah didorong pengembangan kawasannya melalui pembangunan atau pengembangan program infrastruktur.

- Kawasan dikendalikan

Merupakan kawasan yang dikendalikan pengembangannya dalam rangka perwujudan kawasan sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.

Maksud dari dikendalikan pengembangannya adalah dikendalikan pengembangan kawasannya melalui pembatasan pembangunan atau pembatasan pengembangan program infrastruktur dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

c. Output

Output yang dihasilkan pada tahap ini adalah Matriks 1 (M1) Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang yang memuat:

1) Arahan lokasi berdasarkan fungsi kawasan yang diklasifikasikan ke dalam kawasan didorong atau kawasan dikendalikan pengembangannya untuk masing-masing tujuan penataan ruang pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya; dan

2) Hasil identifikasi indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota selaras dengan periode RPJMD dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.

Format Matriks 1 Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang tercantum pada Tabel III.1.

Selain dalam bentuk matriks, hasil output arahan spasial pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M1 Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks 1 dan peta M1 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.


TABEL III.1 FORMAT MATRIKS 1 ARAHAN SPASIAL DAN INDIKASI PROGRAM UTAMA RENCANA TATA RUANG

No. Arahan Spasial RTRW

Arahan Spasial Terkait

Arahan Spasial Jangka Menengah 5 (lima) Tahun
Tujuan, Kebijakan, Strategi Arahan Lokasi/Wilayah/ Kawasan RTRWN RTR Pulau/ Kepulauan RTR KSN RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota* Arahan Lokasi Berdasarkan Fungsi Kawasan Indikasi Program Utama RTRW
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1.

TUJUAN 1

     
1.1

Kebijakan 1

   

Kawasan didorong:

...............................

 

Kawasan dikendalikan:

...............................

 

 

 

 

 

 

1.1.1 Strategi 1          
1.1.2 Strategi 2          
1.1.3 dst.          
1.2

Kebijakan 2

   
1.2.1 dst.          
2.

TUJUAN 2, dst

     

Keterangan:

a. Kolom (1) : Penomoran untuk membedakan dalam pengisian tujuan, kebijakan, dan strategi diperoleh dari RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.

b. Kolom (2) : Tujuan, kebijakan, dan strategi yang terdapat pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.

c. Kolom (3) : Arahan lokasi/wilayah/kawasan yang mendukung perwujudan tujuan, kebijakan, dan strategi dari RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.

d. Kolom (4)-(7) : Arahan spasial yang berasal dari RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN dalam lingkup wilayah terkait yang mendukung arahan spasial RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota (asas berjenjang dan komplementer).

*) Input Arahan Spasial untuk RTRW Provinsi adalah seluruh RTRW Kabupaten/Kota di dalam Provinsi tersebut, sedangkan Input arahan spasial untuk RTRW Kabupaten/Kota adalah RTRW Provinsi.

e. Kolom (8) : Hasil integrasi seluruh arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diperoleh dari rencana pola ruang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) fungsi kawasan yaitu kawasan didorong atau kawasan dikendalikan pengembangannya untuk masing-masing tujuan penataan ruang pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.

f. Kolom (9) : Hasil identifikasi indikasi program utama periode 5 (lima) tahun pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya untuk masing-masing tujuan penataan ruang selaras dengan periode RPJMD dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program. Indikasi program utama yang ditelaah diklasifikasikan berdasarkan program sektoral sesuai arahan pemanfaatan ruang pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.


2. Inventarisasi dan Sintesis Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan

Inventarisasi dan sintesis RTR dengan rencana pembangunan dilakukan dengan menginventarisasi program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan di daerah dan selanjutnya dilakukan sintesis berdasarkan arahan spasial dalam RTR.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini meliputi:

1) Output dari Matriks 1 Kolom (9) yaitu indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya;

2) Inventarisasi indikasi program utama yang termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya; dan

3) Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan yang diperoleh dari dokumen rencana pembangunan.

Input inventarisasi program sektoral dan kewilayahan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah tercantum pada Tabel III.2.

TABEL III.2 INPUT INVENTARISASI PROGRAM SEKTORAL DAN KEWILAYAHANSPPR JANGKA OLEH PEMERINTAH DAERAH

No. Dokumen Rencana Pembangunan Kriteria dan Penjelasan
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Merupakan dokumen perencanaan Nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.

 

Catatan:

Program yang ditelaah merupakan program dengan pembiayaan APBD.

Jika RPJMN belum disusun, maka mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

 

Catatan:

Jika RPJMD belum disusun, maka mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD).

3. Rencana Strategis Perangkat Daerah Merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Contoh: Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Aa, dsb.

4. Rencana pembangunan perangkat daerah Merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun Perangkat Daerah yang telah ditetapkan (legal) selain

Renstra Perangkat Daerah, umumnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

 

Contoh: Tataran Transportasi Wilayah (Tatrawil), Rencana Umum Energi Daerah (RUED), dsb.

5. Dukungan Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis Merupakan program pemerintah daerah yang mendukung kebijakan nasional yang bersifat strategis dengan pembiayaan APBD berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan tercantum dalam rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

 

Contoh:

Program penyediaan dan pemeliharaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Provinsi Aa

(APBD, tertuang dalam RPJMD) untuk mendukung Program PSN dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020tentang Percepatan

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional terkait pembangunan rumah susun di Provinsi Aa.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

1) Inventarisasi indikasi program utama 5 (lima) tahun dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota sesuai dengan lingkup wilayah yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.

2) Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan yang diperoleh dari berbagai dokumen rencana pembangunan di daerah yang mendukung tujuan penataan ruang. Inventarisasi menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.

3) Sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahun, yang merupakan hasil analisis dari muatan indikasi program utama dalam RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dari dokumen rencana pembangunan di daerah yang mendukung tujuan penataan pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya. Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahun disusun dengan menggunakan nomenklatur program berdasarkan pada dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir.

4) Penentuan sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang dapat ditelaah berdasarkan:

- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota, contoh: Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).

- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN.

- Kawasan Strategis (KSN/KSP/KSK) yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota.

- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD, contoh: Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dsb.

c. Ouput

Output yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan yang memuat sintesis indikasi program utama RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan di daerah.

TABEL III.3. KODIFIKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

No. Kode Program Sektoral
1. SDA Program infrastruktur terkait Sumber Daya Air
2. JLN Program infrastruktur terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan
3. KIM Program infrastruktur terkait Sarana dan Prasarana Permukiman
4. DAT Program infrastruktur Perhubungan Darat
5. LAT Program infrastruktur Perhubungan Laut
6. DAR Program infrastruktur Perhubungan Udara
7. KRT Program infrastruktur Perhubungan Perkeretaapian
8. LIS Program infrastruktur terkait Ketenagalistrikan
9. GAS Program infrastruktur terkait Minyak dan Gas Bumi
10. MBB Program infrastruktur terkait Mineral dan Batu Bara
11. EBT Program infrastruktur terkait Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
12. KOM Program infrastruktur terkait Informasi dan Komunikasi Publik
13. BCN Program infrastruktur terkait kegiatan Penanggulangan Bencana
14. HAN Program infrastruktur terkait Pertahanan dan Keamanan
15. LIM Program infrastruktur terkait Pengolahan Limbah
16. PRT Program infrastruktur terkait Kelautan dan Perikanan
17. XX1 Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya
18. XX2, XX3, dst Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya

TABEL III.4. FORMAT MATRIKS 2 SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN

No. Indikasi Program Utama 5 (Lima) Tahun RTRW Rencana Tata Ruang Rencana Pembangunan Kode Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun /b>
RTRWN RTR Pulau/Kepulauan RTR KSN RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/ Kota*) RPJMN *) RPJMD Provinsi dan/ atau RPJMD Kabupaten/Kota *) Rencana Strategis Perangkat Daerah Rencana Pembangunan Perangkat Daerah Dukungan terhadap Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis *) Program Pemanfaatan Ruang Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Tahun Pelaksanaan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
                             
                             
                             

Keterangan:

a. Kolom (1) : Penomoran urutan program.

b. Kolom (2) : Indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya (Matriks 1 kolom 9) yang selaras dengan periode RPJMD danbacklogprogram yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.

c. Kolom (3)-(6) : Indikasi program utama yang termuat dalam masing-masing dokumen RTR di kolom (3)-(6) yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang terdapat dalam kolom (2).

*) pada Kolom (6): Input program untuk SPPR RTRW Provinsi adalah RTRW Kabupaten/Kota di dalam Provinsi tersebut, sedangkan Input program untuk SPPR RTRW Kabupaten/Kota adalah RTRW Provinsi terkait.

Pada kolom (3)-(6), input program yang ditelaah merupakan program dengan pembiayaan APBD berdasarkan kewenangannya.

d. Kolom (7)-(11) :Program sektoral dan kewilayahan yang termuat dalam masing-masing dokumen rencana pembangunan yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama yang terdapat dalam kolom (2).

*) pada Kolom (7): input Program yang ditelaah merupakan program dengan pembiayaan APBD.

*) pada Kolom (8): input program untuk SPPR RTRW Provinsi adalah RPJMD Provinsi, sedangkan input program untuk SPPR RTRW Kabupaten/Kota adalah RPJMD Provinsi (dengan pembiayaan APBD Kabupaten/Kota) dan RPJMD Kabupaten/Kota.

*) pada Kolom (11): input program yang ditelaah merupakan program yang mendukung kebijakan nasional yang bersifat strategis dengan pembiayaan APBD berdasarkan kewenangannya dan tercantum dalam rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan (dapat merupakan bagian yang tercantum dari kolom (7)-(10)).

e. Kolom (12) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.

f. Kolom (13) : Hasil sintesis program pemanfaatan ruang 5 (lima) tahunan dari indikasi program utama 5(lima) tahun dalam RTR dan dokumen rencana pembangunan.

Program pemanfaatan ruang yang dapat diinventarisasi sebagai masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR diberi tanda '(*)', dengan kriteria:

Bahan pertimbangan untuk masukan peninjauan kembali RTRW Provinsi:

1) Program pada indikasi program utama dalam RTR pada kolom (3)-(6) (Sumber Pembiayaan dari APBD Provinsi) yang tidak terdapat dalam RTRW Provinsi; dan

2) Program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan di kolom (7)-(11) (Sumber Pembiayaan APBD Provinsi) yang belum terakomodir dalam RTRW Provinsi.

Bahan pertimbangan untuk masukan peninjauan kembali RTRW Kabupaten/Kota:

1) Program pada indikasi program utama dalam RTR pada kolom (3)-(6) (Sumber Pembiayaan dari APBD Kabupaten/Kota) yang tidak terdapat dalam RTRW Kabupaten/Kota; dan

2) Program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan di kolom (7)-(11) (Sumber Pembiayaan APBD Kabupaten/Kota) yang belum terakomodir dalam RTRW Kabupaten/Kota.

g. Kolom (14) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.

h. Kolom (15): Tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir.


3. Analisis Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah dilakukan melalui 3 (tiga) aspek penilaian yaitu sinkronisasi berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu.

Fungsi dan Lokasi

Sinkronisasi berdasarkan fungsi dan lokasi merupakan upaya yang dilakukan guna menganalisis keterkaitan fungsi serta keterkaitan lokasi antar program pemanfaatan ruang untuk mendukung fungsi kawasan, meliputi:

1) Sinkronisasi fungsi dan lokasi antara program yang terdapat pada satu sektor yang sama (programintra sektor); dan

2) Sinkronisasi fungsi dan lokasi antara program pada sektor yang berbeda (program antarsektor).

Waktu

Sinkronisasi berdasarkan waktu merupakan upaya yang dilakukan guna menyelaraskan waktu pelaksanaan antar program pemanfaatan ruang agar sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program. Maksud dari sinkron secara waktu adalah keterpaduan antar program dapat berada dalam tahapan pelaksanaan yang sama dan/atau berurutan serta dapat selesai tepat waktu sesuai kerangka waktu yang direncanakan.

Setiap program memiliki kerangka waktu/periode yang berbeda pada setiap tahapannya, sehingga antara suatu program dengan program lainnya perlu disinkronisasikan dengan baik. Setiap program sebaiknya memiliki penjadwalan yang berisikan kerangka waktu tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program. Ilustrasipenjadwalan tahapan program dapat ilihat pada Gambar III.1.

GAMBAR III.1. CONTOH ILUSTRASI PENJADWALAN TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAM INFRASTRUKTUR

(t-2) (t-1) (t) (t+1) (t+2)
2020 2021 2022 2023 2024
J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D
            Perencanaan                                                                        
                                        Pemrograman                                                  
                                                                    Penganggaran                          
                                                                                            Pelaksanaan
                                                                                                                       

Setiap kegiatan pada suatu program akan memiliki siklus proyek perencanaan yang berbeda dan perlu diperhatikan dalam proses sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Umumnya siklus proyek perencanaan infrastruktur dalam tahap perencanaan hingga pelaksanaan terdiri atas proses penyiapan readiness criteria, konstruksi/pelaksanaan, dan evaluasi pasca konstruksi.

Gambar III.2 merupakan contoh ilustrasi keterkaitan kerangka waktu pelaksanaan program infrastruktur berdasarkan siklus proyek perencanaan infrastruktur pelabuhan dan jalan.

GAMBAR III.2 CONTOH ILUSTRASI KETERKAITAN KERANGKA WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM INFRASTRUKTUR PELABUHAN DAN JALAN

No

JENIS INFRASTRUKTUR

Tahun Ke-

1

2

3

4

5

J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D

1

Pelabuhan

Pra FS/FS

rencana induk

andalalin/dokumen lingkungan

KONSTRUKSI

Readiness Criteria

Pelaksanaan

2

Jalan Akses Pelabuhan

                       

FS/Perencanaan Teknis

Pengadaan Tanah

KONSTRUKSI

                       

Readiness Criteria

                                               
3 dst.                                                                                                                        

Dalam pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, analisis terhadap sinkronisasi dan keterpaduan fungsi, lokasi, dan waktu merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan penilaiannya. Program dapat terlaksana secara optimal jika didukung oleh program lain yang selaras secara fungsi, lokasi, dan waktu dalam rangka mendukung perwujudan RTR sesuai tujuan penataan ruang.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap ini adalah hasil sintesis program pemanfaatan ruang dari Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

1) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan hubungan fungsi dan lokasi antara program yang terdapat pada satu sektor yang sama (program intrasektor).

2) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan hubungan fungsi dan lokasi antara program pada sektor yang berbeda (program antarsektor).

3) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan kesesuaian kerangka waktu/periode pelaksanaan program.

Metode penilaian dan pembobotan terkait aspek sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu tersebut dapat mengacu pada contoh klasifikasi pembobotan dan kriteria penilaian yang tercantum pada Tabel III.5 sampai dengan Tabel III.8.

Analisis dengan metode pembobotan ini disajikan dalam bentuk Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor, Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor dan Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Program Pemanfaatan Ruang serta Tabel Rekapitulasi yang tercantum pada Tabel III.9 sampai dengan Tabel III.12.

c. Output

Output dalam tahap ini berupa hasil penilaian tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu yang mendukung fungsi kawasan sesuai tujuan penataan ruang dalam periode waktu 5(lima) tahun yang diklasifikasikan menjadi tingkat sinkronisasi tinggi, tingkat sinkronisasi sedang, dan tingkat sinkronisasi rendah.


TABEL III. 5. CONTOH KLASIFIKASI PEMBOBOTAN DAN KRITERIA PENILAIAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

Pembobotan Kriteria Fungsi dan Lokasi Pendekatan Analisis Lokasi Program melalui Perkiraan Kedekatan Jarak dan Konektivitas Lokasi
(1) (2) (3)

Kriteria umum:

Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur intrasektor atau antar sektor yang mendukung fungsi kawasan sesuai tujuan penataan ruang.

Nilai 3 Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi:

a. Kriteria Fungsi

Program berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang tidak dapat dipisahkan

b. Kriteria Lokasi

Program berada pada lokasi yang sama dan/atau saling terhubung

Penentuan kriteria lokasi perlu memperhatikan skala/jangkauan pelayanan masing-masing program. Pendekatan analisis untuk kriteria lokasi dapat dilakukan dengan:

- Superimpose/overlay peta jika memiliki tingkat kedetailan informasi koordinat lokasi program, dimana lokasi program berada pada koordinat yang sama atau minimal berdekatan dengan toleransi radius tertentu sesuai dengan jangkauan jenis programnya; dan/atau

- Penyeragaman kedalaman unit lokasi program cukup sampai kabupaten/kota, kecamatan, atau hingga kelurahan/desa berdasarkan tingkat ketelitian peta pada RTR yang akan disusun SPPRnya.

Nilai 2 Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi:

a. Kriteria Fungsi

Program berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang saling mendukung tetapi tidak berada dalam jaringan yang sama

b. Kriteria Lokasi

Program berada pada:

- lokasi yang berbeda namun saling terhubung; atau

- lokasi sama namun tidak saling terhubung

Nilai 1 Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi:

a. Kriteria Fungsi

Program masih berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang saling mendukung tetapi tidak berada dalam jaringan yang sama

b. Kriteria Lokasi

Program berada pada lokasi yang relatif berjauhan dan tidak terhubung Programintra sektor atau antarsektor dengan fungsi yang tidak saling berkaitan (tidak perlu penilaian secara lokasi dan waktu)


 

TABEL III.6. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRA SEKTOR

Jenis Program Pemanfaatan Ruang Kriteria Penilaian Fungsi dan Lokasi (Intrasektor) *)

Program infrastruktur yang sama dalam intrasektor (satu sektor) yang saling berkaitan

SPPR oleh Pemerintah Daerah (Provinsi)

1) Program dalam bentuk jaringan

Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama atau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3;

b. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2; dan

c. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1.

Contoh:

Program jalan kolektor primer dengan program jalan kolektor primer lainnya, dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau

Program jalan kolektor primer di Kabupaten Aa dengan program jalan kolektor primer di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3.

2) Program dalam bentuk non-jaringan

Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama), diberi nilai 3; dan

b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda), diberi nilai 2.

Unit pendekatan lokasi dapat disesuaikan dengan jangkauan masing-masing jenis program.

contoh:

Program terminal tipe B dengan program terminal tipe B lainnya, dalam Kabupaten Aa, diberi nilai3.

SPPR oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)

1) Program dalam bentuk jaringan

Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kecamatan sama atau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3; dan

b. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kecamatan berbeda,tidak saling terhubung), diberi nilai 2.

 

Contoh:

Program jalan kolektor sekunder dengan program jalan kolektor sekunderlainnya, dalam Kecamatan Aa, saling terhubung, diberi nilai 3.

2) Program dalam bentuk non-jaringan

Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kecamatan sama), diberi nilai 3; dan

b. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kecamatan berbeda), diberi nilai 2.

 

Unit pendekatan lokasi dapat disesuaikan dengan jangkauan masing-masing jenis program.

Contoh:

Program gardu induk dengan program gardu induk lainnya, dalam Kecamatan Aa, diberi nilai 3.

Program infrastruktur yang berbeda dalam intrasektor (satu sektor) yang saling berkaitan

Kriteria penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan:

SPPR oleh Pemerintah Daerah (Provinsi)

1) Program dalam bentuk jaringan

Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama atau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3;

b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2; dan

c. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1.

Contoh:

Program infrastruktur Jaringan Irigasi dengan Bendungan, dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau

Program infrastruktur Jaringan Irigasi di Kabupaten Aa dengan Bendungan di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3

 

2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama), diberi nilai 3; dan

b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda), diberi nilai 2.

Contoh:

Program infrastruktur terminal tipe B dengan pelabuhan pengumpan, dalam Kabupaten Aa, diberi nilai 3

Kriteria penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan:

SPPR oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)

1) Program dalam bentuk jaringan Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kecamatan sama atau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3; dan

b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kecamatan sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2.

Contoh:

Program infrastruktur Jaringan Irigasi dengan Bendungan, dalam Kecamatan Aa, saling terhubung, diberi nilai 3.

2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kecamatan sama), diberi nilai 3; dan

b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kecamatan berbeda), diberi nilai 2.

Contoh:

Program infrastruktur pelabuhan pengumpan lokal dengan terminal tipe C, dalam Kecamatan Aa diberi nilai 3.

Program intrasektor yang tidak saling berkaitan Kriteria penilaian untuk fungsi yang tidak saling berkaitan:

Untuk program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor dan secara fungsi tidak saling berkaitan, diberi nilai 1 tanpa memperhatikan aspek lokasi.

Contoh:

Program infrastruktur tanggul laut di sempadan pantai dengan bendungan (keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1.

*) Analisis pendekatan lokasi mengacu pada Tabel III.5 kolom (3).

TABEL III.7. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTAR SEKTOR

Jenis Program Pemanfaatan Ruang Kriteria Penilaian Fungsi dan Lokasi (Antarsektor) *)

Program antarsektor yang saling berkaitan

Kriteria penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan: SPPR oleh Pemerintah Daerah (Provinsi)

1) Program dalam bentuk Jaringan Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota sama atau berbeda saling terhubung), diberi nilai 3;

b. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2; dan

c. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1.

Contoh:

Program infrastruktur jalan kolektor primer dengan pelabuhan pengumpul dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau

Program infrastruktur jalan kolektor primer di Kabupaten Aa dengan pelabuhan pengumpul di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3.

 

2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang berbeda dalam antarsektor, lokasi (kabupaten/kota sama), diberi nilai 3; dan

b. Program infrastruktur yang berbeda dalam antarsektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda), diberi nilai 2.

Contoh:

Program infrastruktur bendungan dengan pembangkit (PLTA), dalam Kabupaten Aa diberi nilai 3.

Kriteria Penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan:

SPPR oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)

1) Program dalam bentuk Jaringan Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kecamatan sama atau berbeda saling terhubung), diberi nilai 3; dan

b. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kecamatan berbeda tidak saling terhubung), diberi nilai 2.

Contoh:

Program jalan kolektor sekunder dengan pelabuhan pengumpan lokal, dalam Kecamatan Aa, saling terhubung, diberi nilai 3.

2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian:

a. Program infrastruktur yang berbeda antarsektor, lokasi (kecamatan sama), diberi nilai 3

b. Program infrastruktur yang berbeda antar sektor, lokasi (kecamatan berbeda), diberi nilai 2

Contoh:

Program infrastruktur bendungan dengan pembangkit (PLTA), dalam Kecamatan Aa, diberi nilai 3.

Program antarsektor yang tidak saling berkaitan Kriteria penilaian untuk fungsi yang tidak saling berkaitan,

Untuk program infrastruktur yang berbeda antar sektor dan secara fungsi tidak saling berkaitan/keterkaitan infrastruktur rendah, diberi nilai 1 tanpa memperhatikan aspek lokasi.

Contoh:

Program infrastruktur jalan kolektor primer dengan Jaringan Irigasi (keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1.

*) Analisis pendekatan lokasi mengacu pada Tabel III.5 kolom (3).

TABEL III.8 CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI WAKTU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

Jenis Program Pemanfaatan Ruang Kriteria Penilaian Waktu

Kriteria umum:

Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur intrasektor atau antarsektor yang berkaitan secara fungsi dan lokasi yang saling terhubung.

Program pemanfaatan ruang Kriteria penilaian untuk sinkronisasi waktu:

a. Program infrastruktur yang sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan secara paralel/berurutan, diberi nilai 3; dan

b. Program infrastruktur yang tidak sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan secara paralel/berurutan, diberi nilai 1.

 

Penilaian sinkronisasi waktu perlu memperhatikan:

1. Logika program/kegiatan dilaksanakan berurutan/paralel Antarprogram atau kegiatan dalam satu program yang diharapkan memiliki outcome program yang sama (komplementer); atau

2. Logika program/kegiatan dilaksanakan berurutan (bersyarat) Program atau kegiatan sebelumnya menjadi prasyarat dapat dilaksanakannya program/kegiatan berikutnya.

 

Contoh:

Berdasarkan kerangka waktu pelaksanaan konstruksi pelabuhan, pembangunan jalan perlu dilakukan secara paralel agar selesai tepat waktu sehingga dapat beroperasi dengan efektif.

- Program pelabuhan Aa (tahun konstruksi 2020-2023) dengan program jalan kolektor primer sebagai akses ke pelabuhan Aa (tahun konstruksi 2022-2023), di Kabupaten Aa, sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program (dilakukan secara paralel), diberi nilai 3.

 

Kriteria program tanpa memperhatikan aspek sinkronisasi waktu pelaksanaan program, langsung diberi nilai 1, meliputi:

a. Program infrastruktur, tidak saling berkaitan secara fungsi dan lokasi, diberi nilai 1; dan

b. Antarprogram infrastruktur yang sudah terbangun(eksisting), diberi nilai 1.

 

Contoh:

a. Program infrastruktur tanggul laut di sempadan pantai dengan bendungan,(keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1

b. Program pelabuhan pengumpan (yang sudah terbangun/ eksisting) dengan terminal tipe B(yang sudah terbangun/ eksisting), diberi nilai 1


TABEL III.9. FORMAT MATRIKS 3.a SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASIPROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRASEKTOR

KODE Program Pemanfaatan Ruang *) Total Bobot Intrasektor (SDA)
SDA.1 SDA.2 SDA.3 SDA.4 SDA.n
Program
Pemanfaatan
Ruang *)
SDA.1            
SDA.2            
SDA.3            
SDA.4            
SDA.n            

*) Contoh Pengisian Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor Infrastruktur Sumber Daya Air.

TABEL III.10. FORMAT MATRIKS 3.b SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTARSEKTOR

Kode Program Pemanfaatan Ruang *) Total Bobot Antarsektor (SDA)
JLN.1 JLN.2 JLN.3 JLN.4 JLN.n
Program
Pemanfaatan
Ruang *)
SDA.1            
SDA.2            
SDA.3            
SDA.4            
SDA.n            
Total Bobot Antarsektor (JLN)            

*) Contoh Pengisian Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor untuk Infrastruktur Sumber Daya Air dan Infrastruktur Jalan, dan dilakukan juga untuk program sektoral lainnya.

TABEL III.11. FORMAT MATRIKS 4 SINKRONISASI WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

Kode Program Pemanfaatan Ruang *) Total Bobot Sinkronisasi Waktu
SDA.1 SDA.2 JLN.1 JLN.2 DAT.n
Program
Pemanfaatan
Ruang *)
SDA.1            
SDA.2            
JLN.1            
JLN.2            
DAT.n            

*) Contoh Pengisian Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Pelaksanaan Program Pemanfaatan Ruang (intrasektor dan antarsektor), penilaian berdasarkan kesesuaian terhadap kerangka waktu/periode pelaksanaan program

Setelah dilakukan proses analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang berdasarkan aspek fungsi, lokasi, dan waktu, dilakukan penilaian/rekapitulasi total untuk seluruh program sehingga dihasilkan tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Contoh tabel rekapitulasi tercantum pada Tabel III.12.

Tingkat sinkronisasi dikelompokan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi, yaitu tinggi, sedang, dan rendahberdasarkan perhitungan interval klasifikasi sebagai berikut:

sehingga dapat dihasilkan ketentuan tingkat sinkronisasi sebagai berikut:

1) tingkat sinkronisasi tinggi diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot tertinggi;

2) tingkat sinkronisasi sedang diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot sedang; dan

3) tingkat sinkronisasi rendah diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot rendah.

TABEL III.12. REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI FUNGSI, LOKASI, DAN WAKTU

No. Program Pemanfaatan Ruang SDA *) Kode Sinkronisasi Fungsi, Lokasi, dan Waktu Rekapitulasi Bobot (M3.a + M3.b + M4 + Mn) Tingkat Sinkronisasi
Total Bobot M3.a Total Bobot M3.b Total Bobot M4 Total Bobot Mn
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
    SDA.1            
    SDA.2            
    dst.            

*) Contoh Pengisian Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi untuk Sektor Sumber Daya Air.

Keterangan:

a. Kolom (1) : Penomoran urutan program.

b. Kolom (2) : Program pemanfaatan ruang pada masing-masing sektor.

c. Kolom (3): Kode program pemanfaatan ruang yang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.

d. Kolom (4) :Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi intrasektor pada Matriks 3.a.

e. Kolom (5) : Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi antarsektor pada Matriks 3.b.

f. Kolom (6) : Total bobot penilaian sinkronisasi waktu pada Matriks 4.

g. Kolom (7) : Total bobot penilaian sinkronisasi lainnya sesuai kebutuhan perencanaan yang dapat mempertajam hasil penilaian, contoh:

1. analisis dukungan program pemanfaatan ruang terhadap tujuan penataan ruang.

2. analisis terhadap arahan dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan serta isu strategis pada masing-masing wilayah perencanaan.

h. Kolom (8) : Total penjumlahan seluruh bobot penilaian.

i. Kolom (9) : Tingkat sinkronisasi (tinggi, sedang, dan rendah).

Petunjuk pengisian Format Matriks 3.a, Matriks 3.b, dan Matriks 4:

1) Pengisian kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.

2) Untuk Matriks 3.a, berisi program pemanfaatan dalam satu sektor yang sama, contoh Program Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA.1) misal pembangunan bendungan disilangkan dengan pembangunan irigasi (SDA.2), dst.

3) Untuk Matriks 3.b, berisi program pemanfaatan ruang antarsektor, contoh Program Infrastruktur Sumber DayaAir (SDA) dilakukan penyilangan dengan sektor infrastruktur Jalan (JLN) dan sektor lainnya, misal pembangunan bendungan (SDA.1) disilangkan dengan pembangunan jalan (JLN.1, JLN.2, JLN.3, dst) kemudian disilangkan dengan sektor permukiman (KIM.1, KIM.2, KIM.3, dst) dan dilanjutkan disilangkan dengan sektor lainnya.

4) Untuk Matriks 4, berisi program pemanfaatan ruang seluruh sektor yang dilakukan penilaian sinkronisasi waktu dengan melakukan penyilangan keterkaitan antarprogram terhadap kesesuaian tahapan waktu pelaksanaan program berdasarkan kriteria pada Tabel III.8.

5) Penilaian program pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan bobot dan kriteria yang sudah ditetapkan, diisi pada kolom kosong yang berwarna putih.

6) Kolom yang di blok berwarna hitam pada Tabel III.9 dan Tabel III.11 tidak perlu diisi karena bermakna sama atau merupakan duplikasi dengan kolom yang berwarna putih.

7) Total bobot pada Matriks 3.a, Matriks 3.b, dan Matriks 4 merupakan merupakan penjumlahan dari penilaian bobot pada masing-masing program pemanfaatan ruang, yang kemudian dikelompokan menjadi 3 (tiga) klasifikasi nilai yang disetarakan untuk dijumlahkan pada tabel rekapitulasi.

8) Selain analisis penilaian berdasarkan aspek sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu di atas, dapat juga dilakukan tambahan analisis penilaian lainnya (Mn) untuk mempertajam hasil penilaian sesuai dengan kebutuhan perencanaan, contoh:

a. analisis dukungan program pemanfaatan ruang (tertentu/tematik) sesuai tujuan penataan ruang.

b. analisis terhadap arahan dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan serta isu strategis pada masing-masing wilayah perencanaan.

9) Metode penentuan tingkat sinkronisasi program didasarkan pada hasil rekapitulasi penjumlahan total bobot sinkronisasi berdasarkan aspek fungsi dan lokasi (M3.a dan M3.b), aspek waktu (M4) dan tambahan aspek sinkronisasi lainnya (Mn).

10) Pengolahan data pada tahap ini dapat dilakukan secara manual maupun dikembangkan melalui bantuan aplikasi pengolahan data untuk memudahkan pemrograman berdasarkan kebutuhan perencanaan.

11) Metode pembobotan pada tahap ini dapat dilakukan pengembangan dan disesuaikan dengan keperluan analisis yang dibutuhkan sehingga diperoleh hasil/output yang serupa, yaitu menunjukan tingkat sinkronisasi program.

4. Perumusan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang Mendukung Rencana Tata Ruang

Tahap akhir SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah merumuskan rencana terpadu program pemanfaatan ruang yang mendukung RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya dilengkapi dengan informasi detail program dan waktu pelaksanaan program setiap tahun dalam periode 5 (lima) tahun.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input yang diperlukan dalam tahap ini meliputi:

1) Arahan spasial yang terdiri atas tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, serta arahan lokasi berdasarkan fungsi kawasan, yang tercantum pada Matriks 1 Kolom (2) dan Kolom (8);

2) Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah yang dihasilkan pada Matriks 2 kolom (13); dan

3) Hasil tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu program pemanfaatan ruang berdasarkan rekapitulasi penjumlahan total bobot sinkronisasi.

b. Proses

Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:

1) Pengisian kelengkapan informasi

Kelengkapan informasi program terdiri atas besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan dan instansi pelaksana. Untuk melengkapi informasi program dapat dilakukan dengan analisis data sekunder dan data primer, berdasarkan hasil konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Informasi yang perlu dilengkapi adalah:

- besaran : merupakan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program pemanfaatan ruang, dapat diisikan satuan jumlah unit, paket, luasan, panjang, tinggi, volume, dsb.

- sumber : merupakan perkiraan sumber pembiayaan dan/atau untuk program pemanfaatan ruang yang alternatif berasal dari APBD, swasta, masyarakat pembiayaan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan perundang-undangan.

- instansi : merupakan pelaksana/penanggung jawab pelaksana pelaksanaan pekerjaan program pemanfaatan ruang, meliputi instansi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan) dan dapat melibatkan pihak swasta serta masyarakat.

2) Penentuan tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu Diperoleh dari hasil tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berdasarkan rekapitulasi penjumlahan total bobot pada Matriks 3 dan Matriks 4 yang menunjukkan sinkronisasi tinggi, sedang, atau rendah pada setiap program pemanfaatan ruang.

3) Pengisian tahun pelaksanaan program

Diperoleh dari analisis data sekunder dan data primer melalui konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Dalam analisis pengisian tahun pelaksanaan program, program dengan hasil analisis tingkat sinkronisasi dan analisis kerangka waktu/periode pelaksanaan diharapkan untuk dapat diusulkan di awal tahun periode dengan memperhatikan:

a) program dengan kategori perlu atau necessary sebagai prasyarat (harus) ada dalam pengembangan wilayah, dapat diusulkan di awal tahun periode, antara lain:

- program terkait perwujudan pusat-pusat kegiatan dan infrastruktur pelayanan dasar yang perlu diprioritaskan sebagai isu strategis untuk segera direncanakan;

- program terkait kebijakan nasional yang bersifat strategis perlu diprioritaskan untuk direncanakan sesuai ketentuan perundang-undangan; dan

- program pembangunan yang wajib/harus dilanjutkan, dari tahun sebelumnya atau Multi Years Contract sesuai dengan kerangka waktu/jadwal penyelesaian program (jika tidak dilanjutkan berpotensi output/outcome/kebermanfaatan program tidak akan tercapai).

b) program dengan kategori pelengkap atau sufficient sebagai unsur-unsur penguat daya saing wilayah yang sifatnya dapat lebih fleksibel, dapat dilaksanakan setelah kategori pada angka (1) terlaksana, dengan mempertimbangkan penganggaran, dsb.

Setelah didapatkan waktu perkiraan pelaksanaan program melalui hasil analisis, perlu dilakukan diskusi dan konfirmasi kepada instansi pelaksana program agar selaras dengan rencana sektoral.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini berupa Matriks 5 (M5) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menjadi matriks akhir dalam penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan akan menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan serta menjadi masukan dalam rangka evaluasi RPJMD.

Format Matriks 5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel III.13.

Selain dalam bentuk matriks, hasil output pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks dan peta M5 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.


TABEL III.13. FORMAT MATRIKS 5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH

No. Arahan Spasial Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun Tahun Pelaksanaan Program Tingkat Sinkronisasi
Tujuan Arahan Lokasi berdasarkan Fungsi Kawasan Kode Program Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Besaran Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Tahun ke-1 Tahun ke-2 Tahun ke-3 Tahun ke-4 Tahun ke-5
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16)
1. Tujuan 1 (beserta kebijakan dan strategi) Kawasan didorong
..
Kawasan dikendalikan
..
                         
2. Tujuan 2, dst.                            

Keterangan :

a. Kolom (1) : Penomoran berdasarkan kepada tujuan RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.

b. Kolom (2) : Tujuan, kebijakan, dan strategi dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya, diperoleh dari Matriks 1 kolom (2).

c. Kolom (3): Hasil integrasi seluruh arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diperoleh dari rencana pola ruang diklasifikasikan ke dalam kawasan didorong atau kawasan dikendalikan untuk masing-masing tujuan penataan ruang pada RTRW Provinsi atau RTR Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya, diperoleh dari Matriks 1 kolom(8).

d. Kolom (4) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.

e. Kolom (5) : Program pemanfaatan ruang, yang diperoleh dari hasil sintesis pada Matriks 2 yang dikelompokan berdasarkan program yang mendukung tujuan penataan ruang.

f. Kolom (6) : Lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang.

g. Kolom (7) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.

h. Kolom (8) : Perkiraan besaran program pemanfaatan ruang.

i. Kolom (9) : Sumber dan/atau alternatif pembiayaan program pemanfaatan ruang, yaitu APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau alternatif pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan masing-masing kewenangannya.

j. Kolom (10): Instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.

k. Kolom (11) (15) : Arsiran yang menunjukkan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang.

l. Kolom (7) (15): Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi data primer.

m. Kolom (16) : Diperoleh dari hasil sinkronisasi pada Tahap 3 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.


B.PENYUSUNAN SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan merupakan tindak lanjut dari hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR dan menilai program prioritas pada tahun (t+2) sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek (RKPD).

Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:

1. Identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah;

2. Penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek; dan

3. Usulan prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek.

Hasil pengolahan data dan analisis dalam tahap penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disajikan dalam bentuk Dokumen SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan yang disertai:

1. Buku Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan; dan

2. Album Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).

Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

1.Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

Tahap identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan upaya mengidentifikasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan periode Jangka Menengah 5 (lima) Tahun yang diturunkan ke dalam periode Jangka Pendek 1 (satu) Tahun berdasarkan hasil keluaran SPPR Jangka Menengah 5 (lima)Tahunan.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Program yang digunakan sebagai input dalam melakukan identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan program pemanfaatan ruang SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, yang disusun berdasarkan RTRW Provinsi untuk Pemerintah Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan dilakukan pemutakhiran program pemanfaatan ruang yang bersifat strategis pada setiap tahun penyusunannya.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

1) Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/Kawasan

Identifikasi terhadap sasaran pengembangan wilayah/kawasan dilakukan berdasarkan pada lingkup lokasi program pemanfaatan ruang yang mendukung tujuan penataan ruang yang telah ditelaah pada SPPR Jangka Menengah 5(Lima) Tahunan. Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan dapat ditelaah berdasarkan:

- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: PKN, PKW,PKSN, PKL, PPK, dan PPL);

- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN;

- Kawasan Strategis (KSN/KSP/KSK) yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota; dan

- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb).

2) Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang

Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui realisasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang dan mengidentifikasi rencana program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2). Analisis pada tahap ini dapat diperoleh melalui analisis data sekunder terkait pelaksanaan program tahunan dan evaluasi backlog program dari dokumen rencana pembangunan jangka pendek (misalnya dokumen RKPD, Renja Perangkat Daerah, dsb) serta analisis data primer yang diperoleh melalui hasil konfirmasi dan penjaringan informasi sektoral dari instansi pelaksana/Perangkat Daerah terkait. Tahap identifikasi ini meliputi:

- Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang sebagai Masukan Peninjauan Kembali

Analisis ini dilakukan dengan mengidentifikasi realisasi waktu pelaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode 5 (lima) tahun. Hasil identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang dapat digunakan untuk mengoreksi kesesuaian waktu pelaksanaan program pada indikasi program utama RTR.

Program pemanfaatan ruang sebagai masukan peninjauan kembali merupakan program bertanda (*) yang telah teridentifikasi memenuhi kriteria pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

- Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang sebagai Masukan Rencana Pembangunan

Analisis ini dilakukan dengan memilih program yang akan dilaksanakan pada tahun (t+2) yang selanjutnya dilakukan identifikasi status program berupa program pembangunan baru atau program rutin. Program dengan status pembangunan baru dijadikan untuk bahan penilaian prioritas program sebagai masukan rencana pembangunan sedangkan program rutin tidak menjadi bahan penilaian prioritas karena selalu dianggarkan oleh sektor/perangkat daerah setiap tahun.

3) Identifikasi usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2) Usulan program pemanfaatan ruang pada tahun(t+2) diperoleh berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi keterlaksanaan program dan umumnya merupakan program pembangunan baru atau peningkatan yang direncanakan pada tahun (t+2) yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Tunggal (Single Year Contract) atau Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract). Setelah diperoleh usulan program pemanfaatan ruang (t+2), selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada instansi/sektor pelaksana program terkait penyesuaian nomenklatur program yang dapat didetailkan menjadi kegiatan/proyek/pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan nomenklatur program pemanfaatan ruang sehingga memudahkan proses penganggaran.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 1

Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menunjukkan informasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode Jangka Menengah 5 (lima) Tahun yang diturunkan ke dalam periode Jangka Pendek 1 (satu) Tahun.

Hasil identifikasi program pada tahap ini digunakan sebagai:

- masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW, khususnya terhadap analisis dalam penyusunan indikasi program utama; dan

- masukan terhadap rencana pembangunan jangka pendek (RKPD), berupa usulan program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk dilaksanakan pada tahun (t+2).

Format Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel III.14.


TABEL III.14. FORMAT MATRIKS 1 IDENTIFIKASI KETERLAKSANAAN RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH

No. Kode Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Sumber Data Tahun Pelaksanaan Realisasi Program Pemanfaatan Ruang Status Program (t+2) *) Program Pemanfaatan Ruang (t+2) *) Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2)
Tahun Ke-1 Tahun Ke-2 Tahun Ke-3 Tahun Ke-4 Tahun Ke-5 Baru Rutin
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
                                   
                                   
                                   

Keterangan:

a. Kolom (1) : Penomoran urutan program pemanfaatan ruang.

b. Kolom (2) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.

c. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang yang diperoleh dari Matriks 5 Kolom (5) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

d. Kolom (4) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 5 Kolom (6) pada Matriks 5SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

e. Kolom (5) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi programpemanfaatan ruang.

f. Kolom (6) : Sumber dan/atau alternatif pembiayaan:

- APBD Provinsi atau alternatif pembiayaan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; atau

- APBD Kabupaten/Kota atau alternatif pembiayaan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

g. Kolom (7) : Instansi Pelaksana yang diperoleh dari kolom (9) Matriks 5 Jangka Menengah 5(lima) Tahunan.

h. Kolom (8) : Sumber Data yang diperoleh dari Matriks 2 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

i. Kolom (9) : Tahun pelaksanaan diisi sesuai Matriks 5 SPPR Jangka Menengah dengan menyesuaikan pemutakhiran tiap tahun berdasarkan hasil konfirmasi dengan instansi dan/atau unit pelaksana teknis terkait.

j. Kolom (10)-(14) : Diisi sesuai dengan realisasi pelaksanaan program pada tahun pelaksanaannya. Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi penjaringan informasi kepada instansi dan/atau unit pelaksana teknis terkait.

k. Kolom (15) : Program pembangunan baru atau peningkatan pada tahun (t+2) yang dilaksanakan dengan: Kontrak tahun tunggal(single year contract); atau Kontrak tahun jamak(multi years contract).

l. Kolom (16) : Program pada tahun (t+2) yang bersifat pemeliharaan rutin.

*) Tahun (t) adalah tahun penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

m. Kolom (17) : Diperoleh dari hasil analisis keterlaksanaan dan status program yang termasuk dalam status program baru (kolom 15).

n. Kolom (18) : Merupakan penyesuaian nomenklatur program pada instansi/sektor pelaksana program dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang.

o. Kolom (1)-(14) : Sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangkarevisi RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.

p. Kolom (17)-(18) : Sebagai bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang untuk masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek/RKPD.


2. Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

Pada tahap ini dilakukan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk masukan rencana pembangunan berdasarkan hasil Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap penilaian prioritas program pemanfaatan ruang menggunakan hasil usulan program (t+2) dari Matriks 1 kolom (17) dan kolom (18).

b. Proses

Proses penilaian prioritas program dilakukan dengan memperhatikan 5 (lima) aspek dengan indikator penilaian, meliputi:

1) Aspek : Menelaah kesesuaian program terhadap RTR di Perencanaan daerah.

2) Aspek : Menelaah tingkat sinkronisasi program yang Sinkronisasi dibagi menjadi 3 (tiga) kelas yaitu tinggi, sedang, Program dan rendah berdasarkan hasil output dari SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

3) Aspek : Mengidentifikasi jenis program berdasarkan Pelaksanaan klasifikasi pelaksanaan program tersebut, yaitu Program usulan program baru, backlog program, dan Multi Years Contract. Backlog program dapat diperoleh dari data sekunder pelaksanaan program seperti Renja Perangkat Daerah atau RKPD tahun sebelumnya dan konfirmasi data primer.

4) Aspek : Mengidentifikasi status penganggaran program Pembiayaan untuk melihat kesiapan pembiayaan pelaksanaan program tersebut.

5) Aspek : Menelaah dukungan program terhadap Kewilayahan pengembangan kewilayahan pada sasaran pengembangan wilayah/kawasan prioritas yang telah ditetapkan dalam RTR di daerah dan RPJMD, dengan memperhatikan:

a. program yang mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan namun tidak terdapat dalam arahan tata ruang, dapat dipertimbangkan untuk menjadi masukan peninjauan kembali terhadap RTR di daerah; dan

b. program yang tidak mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan dan tidak terdapat dalam RTR di daerah, maka tidak menjadi program prioritas. Agar program tersebut dapat dipertimbangkan untuk diimplementasikan dalam rencana program pada tahun berikutnya, maka program tersebut perlu dianalisis untuk dapat diakomodir dalam RTR di daerah.


 

TABEL III.15. INDIKATOR PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM

Aspek Indikator   Nilai
Aspek Perencanaan
Rentang Nilai 1-3
(Bobot penilaian 25%)
Tidak sesuai dengan RTR di (RTRW Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota) Daerah RTRW 1
Sesuai dengan RTR di (RTRW Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota) Daerah RTRW 3
Aspek Sinkronisasi Program
Rentang Nilai 1-3
(Bobot penilaian 20%)
Rendah   1
Sedang   2
Tinggi   3
Aspek Pelaksanaan
Rentang Nilai 1-3
(Bobot penilaian 20%)
Usulan Program baru   1
Backlog Program   2
Multi Years Contract (Masih berjalan)   3
Aspek Pembiayaan
Rentang Nilai 1-3
(Bobot penilaian 15%)
Belum dianggarkan   1
Sudah dianggarkan   3
Aspek Kewilayahan
Rentang Nilai 1-3
(Bobot penilaian 20%)
Tidak Mendukung   1

Mendukung 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan, antara lain:

- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: PKN, PKW, PKSN, PKL, PPK, dan PPL)

- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN Kawasan strategis yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: KSN/KSP/KSK)

- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb)

2
Mendukung lebih dari 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan 3

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang pada tiap Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menunjukkan prioritas program.

Format Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel III.16.


TABEL III.16. FORMAT MATRIKS 2 PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

No. Kode Program Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Instansi Pelaksana Aspek Penilaian Prioritas Hasil Penilaian Tingkat Prioritas
Aspek Perencanaan Aspek Sinkronisasi Program Aspek Pelaksanaan Aspek Pembiayaan Aspek Kewilayahan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
                           
                           
                           

Keterangan:

a. Kolom (1) : Penomoran sesuai program pemanfaatan ruang.

b. Kolom (2) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.

c. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang (t+2) yang diperoleh dari Matriks 1 kolom (17).

d. Kolom (4) : Usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 1kolom (18).

e. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 1 kolom (4).

f. Kolom (6) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan diperoleh dari Matriks 1 kolom (5).

g. Kolom (7) : Instansi pelaksana program yang diperoleh dari Matriks 1 kolom (7).

h. Kolom (8) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek perencanaan.

i. Kolom (9) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek sinkronisasi program.

j. Kolom (10) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek pelaksanaan.

k. Kolom (11) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek pembiayaan.

l. Kolom (12) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek kewilayahan.

m. Kolom (13) : Hasil penilaian dari perhitungan penjumlahan kolom (8)-(12) yang sudah dinilai berdasarkan persentase pada masing-masing aspek.

n. Kolom (14) : Diisi klasifikasi tingkat prioritas berdasarkan total penilaian (Prioritas 1, Prioritas 2,atau Prioritas 3).


3.Usulan Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

Pada tahap akhir proses penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan pengklasifikasian program berdasarkan pada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input yang diperlukan pada tahap ini adalah program pemanfaatan ruang beserta hasil analisis prioritas program yang berasal dari output pada tahap 2 (dua) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

b. Proses

Pada tahap 3 (tiga) ini dilakukan proses pengelompokan program berdasarkan urutan hasil penilaian tertinggi ke terendah pada proses Matriks 2 kolom (13) serta dilakukan uraian sasaran pengembangan wilayah/kawasan program pemanfaatan ruang.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 3 (M3) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang (t+2) yang diurutkan berdasarkan prioritas. Hasil output akhir digunakan sebagai:

1) masukan dalam rencana pembangunan (RKPD) diperoleh berdasarkan hasil penilaian prioritas program (t+2) untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan program yang akan dilaksanakan terlebih dahulu (prioritas)dengan tetap mempertimbangkan kesediaan alokasi anggaran, refocusing, dan isu strategis pengembangan wilayah yang diprioritaskan.

2) masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW diperoleh berdasarkan hasil analisis program pemanfaatan ruang untuk program bertanda (*) sesuai dengan kriteria yang telah teridentifikasi sebagai bahan peninjauan kembali pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

Format Matriks 3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel III.17.

Selain dalam bentuk matriks, hasil output pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks dan peta M3 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.


TABEL III.17. FORMAT MATRIKS 3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG (t+2)

No. Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) Instansi Pelaksana Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Tingkat Prioritas
Pusat Permukiman/Kegiatan Kawasan Andalan Kawasan Strategis Kawasan Pusat Pertumbuhan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
                   
                   
                   

Keterangan:

a. Kolom (1) : Penomoran diurutkan berdasarkan hasil total penilaian tertinggi ke terendah diperoleh dari Matriks 2.

b. Kolom (2) : Program pemanfaatan ruang yang telah dilakukan penilaian prioritas program diperoleh dari Matriks 2 kolom (3).

c. Kolom (3) : Penyesuaian nomenklatur program serta usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 2 kolom (4).

d. Kolom (4) : Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 2 kolom (7).

e. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (5).

f. Kolom (6)-(9) : Lingkup sasaran pengembangan wilayah sesuai program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (6) yang diuraikan menjadi:

- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: PKN,PKW, PKSN, PKL, PPK, PPL);

- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN;

- Kawasan strategis terkait yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: KSN, KSP, Kawasan Strategis Kabupaten/Kota); dan

- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb).

g. Kolom (10) : Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 atau Prioritas 3).

 


LAMPIRAN IV. FORMAT PENYAJIAN MATRIKS DALAM PENYUSUNAN SPPR

Penyajian Matriks sebagai hasil output dari penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR)terdiri atas:

a. Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan

b. Penyajian Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Contoh Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

A.PENYAJIAN MATRIKS SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN

Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan meliputi:

1. Matriks 1 : Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang;

2. Matriks 2 : Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan;

3. Matriks 3.a : Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor;

4. Matriks 3.b : Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor;

5. Matriks 4 : Sinkronisasi Waktu Pelaksanaan Program Pemanfaatan Ruang; dan

6. Matriks 5 : Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.

Contoh Hasil Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan tercantum pada Tabel IV.1 sampai dengan Tabel IV.7.


TABEL IV.1. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 1-ARAHAN SPASIAL DAN INDIKASI PROGRAM UTAMA RENCANA TATA RUANGSPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA

No. Arahan Spasial RTR KSN Sarbagita (Perpres No.51 Tahun 2014) Arahan Spasial Terkait Arahan Spasial Jangka Menengah 5 (Lima) Tahun (2020-2024)
Tujuan, Kebijakan, Strategi Arahan Lokasi/Wilayah /Kawasan RTRWN (PP No.13 Tahun 2017) RTRW Provinsi Bali (Perda No.3 Tahun 2020) Arahan Lokasi Berdasarkan Fungsi Kawasan Indikasi Program Utama RTR KSN Sarbagita (2020-2024)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1

Tujuan 1:

Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana

1.1.

Kebijakan 1:

Pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional

1.1. Kawasan Didorong:

1.1.1 Kawasan Peruntukan Pariwisata

1. Kota Denpasar

2. Kabupaten Badung: Kecamatan Kuta, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Kuta Selatan.

3. Kabupaten Gianyar: Kecamatan

Sukawati, Kecamatan Gianyar, Kecamatan Ubud, dan Kecamatan Blahbatuh.

4. Kabupaten Tabanan: Kecamatan Tabanan

 

1.2. Kawasan Dikendalikan:

1.2.1 Kawasan sempadan pantai:

1. Kota Denpasar: Kecamatan Denpasar Selatan, dan Kecamatan Denpasar Timur

2. Kabupaten Badung: Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Selatan,dan Kecamatan Mengwi

3. Kabupaten Gianyar: Kecamatan Sukawati, Kecamatan Gianyar, dan Kecamatan Blahbatuh

4. Kabupaten Tabanan: Kecamatan Kediri

A. SUMBER DAYA AIR

1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan prasarana pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Sarbagita

2. ...

 

B. BINA MARGA

1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua

2. ...

 

C. CIPTA KARYA

1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan perluasan jaringan pelayanan ke masyarakat berupa Sistem Jaringan Air Minum di Kawasan Perkotaan Sarbagita

2. ...

 

D. PERHUBUNGAN

1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Pelabuhan Internasional Benoa di Kecamatan Denpasar Selatan

2. ...

 

E. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pembangkit tenaga listrik di Kawasan Perkotaan Sarbagita

2. ...

1.1.1. Strategi 1:

Menetapkan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen

Kawasan Peruntukan Pariwisata:

1. Kota Denpasar

2. Kawasan perkotaan Kuta (Kecamatan Kuta) di Kabupaten Badung

3. Kawasan Perkotaan Mangupura (Kecamatan Mengwi), di Kab. Badung

4. dst

Lampiran X No.35 Penetapan Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan sebagai KSN sudut kepentingan ekonomi Mengintegrasikan sistem perkotaan nasional dalam Wilayah Provinsi meliputi Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai PKN:

meningkatkan integrasi dan aksesibilitas sistem perkotaan dengan pusat-pusat kepariwisataan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah lainnya

1.1.2 Strategi 2, dst dst dst dst
1.2

Kebijakan 2, dan seluruh strategi yang mendukung kebijakan 2, dst.

...


Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 1 Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:

a. Kolom (1)-(3) : Penomoran berikut pengisian tujuan, kebijakan, dan strategi beserta arahan lokasi/wilayah/kawasan dapat diperoleh dari rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang mendukung Tujuan RTR KSN Sarbagita (contoh di atas untuk Tujakstra 1, selanjutnya dilakukan cara yang sama untuk kebijakan 2 beserta strategi yang mendukung kebijakan 2, dst).

b. Kolom (4)-(5) : Arahan spasial yang berasal dari RTRWN dan RTRW Provinsi Bali dalam lingkup wilayah Sarbagita yang sesuai/mendukung arahan spasial RTR KSN Sarbagita (asas berjenjang dan komplementer).

c. Kolom (6) : Hasil integrasi seluruh arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diperoleh dari rencana pola ruang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) fungsi kawasan yaitu kawasan didorong atau kawasan dikendalikan pengembangannya berdasarkan tujuan penataan ruang RTR KSN Sarbagita.

d. Kolom (7) : Hasil identifikasi indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTR KSN Sarbagita untuk mendukung tujuan penataan ruang sesuai dengan periode RPJMN (2020-2024) dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR KSN Sarbagita berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.

Indikasi program utama RTR diklasifikasikan berdasarkan program sektoral sesuai arahan pemanfaatan ruang pada RTR KSN Sarbagita, diklasifikasikan berdasarkan program sektoral seperti: Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga, Perhubungan, Energi Sumber Daya Mineral, dsb.


TABEL IV.2. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 2-SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA

No.

Indikasi Program Utama 5 (Lima) Tahun(2020-2024) (Perpres No.51 Tahun 2014)

Rencana Tata Ruang

Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional

Kode

Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5(Lima) Tahun

RTRWN (PP No.13 Tahun 2017)

RTRW Provinsi Bali (Perda No.3 Tahun 2020)

RPJMN 2020-2024

Rencana Strategis K/L

Rencana Pembangunan Sektoral

Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis (Perpres No. 109Tahun 2020)

Program Pemanfaatan Ruang

Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan

Tahun Pelaksanaan

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

I

PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG

 

 

 

A.

SUMBER DAYA AIR

 

 

 

1.

Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan prasarana pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Sarbagita

-

-

Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai lainnya

-

-

-

SDA.1

Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita

PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita

2023

2.

-

-

Pembangunan Bendungan Sidan

-

-

-

Pembangunan Bendungan Sidan

SDA.2

Pembangunan Bendungan Sidan*

PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita

2020-2023

3.

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

B.

BINA MARGA

 

 

 

1.

Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua

-

Pengembangan sistem jaringan jalan kolektor primer Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua

-

-

-

-

JLN.1

Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua

PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita

2020-2024

2.

-

-

-

Pembangunan JembatanShortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)

-

-

-

JLN.2

Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)*

PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani

2023

3.

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

C.

CIPTA KARYA

 

 

 

1.

Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan perluasan jaringan

-

Peningkatan dan pemerataan pelayanan SPAM perpipaan

Peningkatan kapasitas SPAM

-

-

-

KIM.1

Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita

PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita

2023-2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I

PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG

 

 

 

 

pelayanan ke masyarakat berupa Sistem Jaringan Air

Minum di Kawasan Perkotaan Sarbagita

 

dan non perpipaan di Kawasan Perkotaan

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

-

-

-

Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung

-

-

-

KIM.2

Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung*

PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita

2023

3

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

D.

PERHUBUNGAN

 

 

 

1.

Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Pelabuhan Internasional Benoa di Kecamatan Denpasar Selatan

-

Peningkatan pelabuhan utama Pelabuhan Benoa Kota Denpasar

Pengembangan Pelabuhan Benoa

-

-

-

LAT.1

Pengembangan Pelabuhan Benoa

PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali

2021-2024

2.

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

E.

ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

 

 

 

1.

Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pembangkit tenaga listrik di Kawasan Perkotaan Sarbagita

-

-

Percepatan Pembangunan Pembangkit Energi Terbarukan PLT Panas Bumi

-

(RUPTL 20192028) Rencana pengembangan pembangkit PLTP Bedugul

10 MW

-

EBT.1

Pembangunan PLTP Bedugul 10 MW

PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita

2024

2.

-

-

-

Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar

-

-

Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)

EBT.2

Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar*

PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani

2021-2023

3.

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst

dst


Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahun RTR KSN Sarbagita:

a. Kolom (1) (2) : Penomoran urutan program serta dilakukan pengisian Indikasi Program Utama RTR KSN Sarbagita (Matriks 1 Kolom 7) Tahun 2020-2024 dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR KSN Sarbagita berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.

b. Kolom (3) (4) : Indikasi program utama yang termuat dalam RTRWN dan RTRW Provinsi Bali yang mendukung atau selaras/sejalan dengan indikasi program utama RTR KSN Sarbagita yang terdapat dalam kolom (2).

c. Kolom (5) (8):Program sektoral dan kewilayahan yang termuat dalam rencana pembangunan dan/atau kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTR KSN Sarbagita.

d. Kolom (9) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Lampiran II Tabel II.3.

e. Kolom (10) : Hasil sintesis program pemanfaatan ruang 5 (lima) tahunan dari indikasi program utama 5(lima) tahun dalam RTR KSN Sarbagita dan dokumen rencana pembangunan nasional serta kebijakan nasional yang bersifat strategis.

Program pemanfaatan ruang yang dapat diinventarisasi sebagai bahan pertimbangan untuk masukan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTR KSN Sarbagita diberi tanda '(*)', dengan kriteria:

1) Program pada Indikasi program utama dalam kolom (3) dan (4) dengan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak terdapat dalam RTR KSN Sarbagita.

Contoh:

- Pembangunan Bendungan Sidan sebagai program kebijakan nasional yang bersifat strategis di wilayah Sarbagita dan terdapat di RTRW Provinsi Bali namun belum diadopsi di RTR KSN Sarbagita.

2) Program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis di kolom (5)-(8) dengan sumber pembiayaan APBN yang belum terakomodir dalam RTR KSN Sarbagita.

Contoh:

- Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar sebagai program kebijakan nasional yang bersifat strategis di wilayah Sarbagita yang belum diadopsi di RTR KSN Sarbagita.

f. Kolom (11) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.

g. Kolom (12) : Tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir.


 

TABEL IV.3. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3.aSINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRA SEKTORSPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA

Kode SDA.1 SDA.2 SDA.3 Total Bobot

Intrasektor

(1) (2) (3) (4) (5)
SDA.1 Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater , dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita   1 n (1+n+)
SDA.2 Pembangunan Bendungan Sidan*       ...
SDA.3 dst.       ...

Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:

a. Kolom (1) : Program pemanfaatan ruang dalam satu sektor yang sama (intrasektor) berdasarkan hasil sintesis pada Matriks 2. Contoh: program infrastruktur Sumber Daya Air (SDA).

b. Kolom (2)-(4) : Penilaian pembobotan intrasektor, contoh pada sektor SDA, terdapat program infrastruktur pembangunan tanggul laut (SDA.1) yang disilangkan dengan pembangunan Bendungan Sidan (SDA.2):

- Penilaian bobot Program SDA.1 disilangkan dengan Program SDA. 2 dilakukan berdasarkan kriteria pembobotan sinkronisasi fungsi dan lokasi pada Lampiran II.

- Berdasarkan hasil analisis sinkronisasi fungsi dan lokasi, program tanggul laut (SDA.1) dengan pembangunan bendungan sidan (SDA.2) tidak saling berkaitan secara fungsi, maka diberikan nilai bobot 1.

- Penilaian dilakukan cara yang sama untuk program SDA.3, SDA.4, dst.

- Kolom yang di blok berwarna hitam tidak perlu dilakukan penilaian karena bermakna sama atau merupakan duplikasi hasil silang program intrasektor.

c. Kolom (5) : Total bobot merupakan penjumlahan dari penilaian bobot sinkronisasi fungsi dan lokasi intrasektor pada kolom (2)-(4), untuk kemudian dilakukan penilaian tingkat sinkronisasi pada tabel rekapitulasi.


 

TABEL IV.4. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3.bSINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTAR SEKTOR- SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA

Kode

JLN.1 JLN.2 JLN.3 Total Bobot Antarsektor (SDA)
Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua (Kabupaten Badung) Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk Yeh (Tk. Otan)* (Kabupaten Tabanan) dst.
(1) (2) (3) (4) (5)
SDA.1 Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater , dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita (Kabupaten Badung) 1 1 n (1+1+n )
SDA.2 Pembangunan Bendungan Sidan* (Kabupaten Badung) 2 1 ... ...
SDA.3 dst. ... ... ... ...

Total Bobot Antarsektor (JLN)

... ... ... ...

Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:

a. Kolom (1) danheaderKolom (2)-(4) : Program pemanfaatan ruang antarsektor berdasarkan hasil sintesis pada Matriks 2.

contoh: program infrastruktur pada sektor Sumber Daya Air (SDA) dilakukan penyilangan dengan program infrastruktur jalan pada sektor Bina Marga (JLN).

b. Kolom (2)-(4) : 1) Melakukan analisis pembobotan antarsektor, contoh pada sektor SDA, terdapat Program Infrastruktur SDA yaitu pembangunan tanggul laut (SDA.1) dan pembangunan Bendungan Sidan(SDA.2) yang disilangkan dengan peningkatan jalan (JLN.1) dan pembangunan jembatan (JLN.2), dst.

2) Selanjutnya, dilakukan penilaian bobot Program SDA.1 disilangkan dengan Program JLN.1 sertaJLN.2, dst. Begitu pula untuk Program SDA.2, dst. Berdasarkan kriteria pembobotan pada Lampiran II, karena program infrastruktur tanggul laut di sempadan pantai dan pembangunan bendungan tidak saling berkaitan secara fungsi, maka diberi nilai bobot 1. Penilaian dilakukan cara yang sama untuk program SDA.3, SDA.4, dst.

a) Program SDA. 1 dengan JLN.1 dan SDA.1 dengan JLN.2 diberi nilai 1 karena tidak berkaitan secara fungsi.

b) Program SDA. 2 dengan JLN.1 diberi nilai 2 karena berkaitan secara fungsi dan lokasi, berada di kabupaten yang sama, namun tidak terhubung.

c) Program SDA.2 dengan JLN.2 diberi nilai 1 karena berkaitan secara fungsi dan lokasi namun berlokasi di kabupaten yang berbeda dan tidak terhubung.

c. Kolom (5) : Total bobot merupakan penjumlahan dari penilaian bobot sinkronisasi fungsi dan lokasi antar sektor pada kolom (2) sampai dengan kolom (4) untuk kemudian dilakukan penilaian tingkat sinkronisasi pada tabel rekapitulasi.

 

TABEL IV.5. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 4SINKRONISASI WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM PEMANFAATAN RUANG- SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA

Kode

Program Pemanfaatan Ruang *) Total Bobot Sinkronisasi Waktu
SDA.1 SDA.2 JLN.1 KIM.2 LAT.n
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)

Program Pemanfaatan Ruang *)

SDA.1   1 a b   (1+a+b+ )
SDA.2     1 c   (1+c+)
JLN.1       3   (3+)
KIM.2           ...
LAT.n           ...

Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Pelaksanaan Program Pemanfaatan Ruang pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:

a. Kolom (1) : Kode program pemanfaatan ruang berdasarkan program sektoral, contoh: program infrastruktur Sumber Daya Air (SDA), Jalan (JLN), infrastruktur perhubungan terkait program pelabuhan (LAT), dst.

b. Kolom (3) (6) : Analisis penilaian sinkronisasi waktu dengan melakukan penyilangan keterkaitan antar program terhadap kesesuaian tahapan waktu pelaksanaan program.

c. Kolom (3) : Contoh hasil analisis sinkronisasi waktu melalui penyilangan program SDA.1 dengan SDA.2merupakan program intrasektor yang tidak berkaitan secara fungsi dan lokasi, maka secara langsung diberi nilai 1.

d. Kolom (4) : Contoh hasil analisis sinkronisasi waktu melalui penyilangan program SDA.2 (tahun 2020-2023)dengan JLN.1 (2020-2024), merupakan program antarsektor yang berkaitan secara fungsi dan lokasi, berada pada kabupaten yang sama dan sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program (paralel) namun tidak saling terhubung, maka diberi nilai 1.

e. Kolom (5) : Contoh hasil analisis sinkronisasi waktu melalui penyilangan program JLN.1 (tahun 2020-2024)dengan KIM.2 (tahun 2023) merupakan program intrasektor yang berkaitan secara fungsi dan lokasi, berada pada kabupaten yang sama dan saling terhubung serta sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program(paralel), diberi nilai 3.

f. Kolom (7) : Total bobot merupakan penjumlahan dari penilaian bobot sinkronisasi waktu pada kolom (3)sampai dengan kolom (6), untuk kemudian dilakukan penilaian tingkat sinkronisasi pada tabel rekapitulasi.


TABEL IV.6. REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI FUNGSI, LOKASI, DAN WAKTU-SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNANRTR KSN SARBAGITA

No. Program Pemanfaatan Ruang SDA *) Kode

Sinkronisasi Fungsi, Lokasi, dan Waktu

Rekapitulasi Bobot

(M3.a + M3.b + M4 + Mn)

Tingkat Sinkronisasi
Total Bobot M3.a Total Bobot M3.b Total Bobot M4 Total Bobot Mn
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater , dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan

Sarbagita

SDA.1 3 1 3 2 9 Sedang
2. Pembangunan Bendungan Sidan* SDA.2 3 3 3 3 12 Tinggi
  dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.

Keterangan:

a. Kolom (1)-(3) : Penomoran urutan program serta dilakukan pengisian program pemanfaatan ruang untuk masing-masing sektor dan kodefikasinya.

b. Kolom (4) :Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi intrasektor pada Matriks 3.a yang telah dibagi menjadi 3 (tiga) kelas klasifikasi untuk menyetarakan total bobot penilaian.

c. Kolom (5) : Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi antarsektor pada Matriks 3.b yang telah di bagi menjadi 3 (tiga) kelas klasifikasi untuk menyetarakan total bobot penilaian.

d. Kolom (6) : Total bobot penilaian sinkronisasi waktu pelaksanaan program pada Matriks 4 yang telah dibagi menjadi 3 (tiga) kelas klasifikasi untuk menyetarakan total bobot penilaian.

e. Kolom (7) : Total bobot penilaian sinkronisasi lainnya yang dapat mempengaruhi penilaian, contoh:

1) analisis dukungan program pemanfaatan ruang terhadap tujuan penataan ruang yang dijabarkan dalam sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang mendukung perwujudan RTR KSN Sarbagita.

2) analisis terhadap arahan pembangunan wilayah dan isu strategis pada wilayah Sarbagita.

f. Kolom (8) : Total penjumlahan seluruh bobot penilaian.

g. Kolom (9) : Hasil peringkat tingkat sinkronisasi diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu tinggi, sedang, atau rendah.

 


 

TABEL IV.7. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 5RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH-SPPRJANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA

No.

Arahan Spasial RTR KSN Sarbagita (Perpres No.51 Tahun 2014) Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun Tahun Pelaksanaan Program Tingkat Sinkronisasi
Tujuan Arahan Lokasi berdasarkan Fungsi Kawasan Kode Program Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Besaran Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana

2020

2021

2022

2023

2024

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16)

1.

Tujuan:

Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana

 

Kebijakan 1:

Pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional

 

Strategi 1: Menetapkan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen

1.1. Kawasan Didorong:

1.1.3 Kawasan Peruntukan Pariwisata

1. Kota Denpasar

2. Kabupaten Badung : Kecamatan Kuta, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Kuta Selatan.

3. Kabupaten Gianyar : Kecamatan Sukawati, Kecamatan Gianyar, Kecamatan Ubud, dan Kecamatan Blahbatuh.

4. Kabupaten Tabanan : Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri

1.2. Kawasan Dikendalikan:

1.2.1 Kawasan sempadan pantai :

1. Kota Denpasar : Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Timur

2. Kabupaten Badung : Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Selatan, dan Kecamatan Mengwi

3. Kabupaten Gianyar : Kecamatan Sukawati, Kecamatan Gianyar, dan Kecamatan Blahbatuh

4. Kabupaten Tabanan: Kecamatan Kediri

A. SUMBER DAYA AIR                    

 

SDA.1 Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater , dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita 15 km APBN Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR

 

 

 

 

 

Sedang
SDA.2 Pembangunan Bendungan Sidan* Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita 3,13 juta m APBN Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR

 

 

 

 

 

Tinggi
B. BINA MARGA                      
JLN.1 Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita 5 km APBN Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR

 

 

 

 

 

Rendah
JLN.2 Pembangunan Jembatan Shortcut Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, 1 unit APBN Ditjen Bina Marga,

 

 

 

 

 

Rendah
  Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)*   Kawasan Andalan Kintamani Denpasar-Ubud-     Kementerian PUPR            
C. CIPTA KARYA                      
KIM.1 Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Perkotaan Sarbagita PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita 1 unit APBN Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR

 

 

 

 

 

Rendah
KIM.2 Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita 1 unit APBN Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR

 

 

 

 

 

Rendah
D. PERHUBUNGAN                      
LAT.1 Pengembangan Pelabuhan Benoa Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani, KawasanAndalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali 1 unit APBN Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan

 

 

 

 

 

Tinggi
E. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL      

 

 

 

 

 

 

 

 
EBT.1 Pembangunan PLTP Bedugul 10 MW Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita 10 MW APBN Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM

 

 

 

 

 

Sedang
EBT.2 Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani 1 unit KPBU  

 

 

 

 

 

Sedang
dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst

Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:

a. Kolom (1) (3) : Penomoran berikut pengisian tujuan, kebijakan, dan strategi (Tujakstra) beserta arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diklasifikasikan menjadi kawasan didorong atau kawasan dikendalikan yang mendukung Tujuan Penataan Ruang KSN Sarbagita.

b. Kolom (4)-(6) : Pengisian program pemanfaatan ruang yang dikelompokan berdasarkan program sektoral, kode program, dan lokasi program diperoleh dari hasil sintesis program pada Matriks 2.

c. Kolom (7)-(10) : Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan dan informasi terkait perkiraan besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan, instansi pelaksana yang dapat diperoleh dari analisis data sekunder serta perolehan data primer melalui konfirmasi/diskusi dengan sektor terkait pelaksana program.

d. Kolom (11) (15) : Pengisian tahun pelaksanaan program yang dapat diperoleh dari analisis data sekunder serta perolehan data primer melalui konfirmasi/diskusi dengan sektor terkait pelaksana program setelah diperoleh hasil analisis tingkat sinkronisasi dan analisis kerangka waktu/periode pelaksanaan program.

e. Kolom (16) : Tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu tinggi, sedang, atau rendah, berdasarkan pada total penilaian dalam Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Fungsi, Lokasi, dan Waktu.

Contoh: Hasil penilaian tingkat sinkronisasi tinggi untuk program pemanfaatan ruang terkait pengembangan Pelabuhan Benoa.

B.PENYAJIAN MATRIKS SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

Penyajian Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas:

1. Matriks 1 : Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

2. Matriks 2 : Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang

3. Matriks 3 : Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang.

Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh pemerintah pusat disajikan dalam lingkup wilayah administratif provinsi yang disusun berdasarkan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN.

Sebagai contoh, penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dalam lingkup wilayah administrasi Provinsi Bali secara terpadu.

Berikut contoh Hasil Penyajian Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan RTR KSN Sarbagita dalam lingkupwilayah administrasi Provinsi Bali yang tercantum pada Tabel IV.8 sampai dengan Tabel IV.10.


TABEL IV.8. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 1IDENTIFIKASI KETERLAKSANAAN RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH- SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA BALI (PROVINSI BALI)

No. Kode Program Pemanfaatan Ruang (Tahun 2020-2024) Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Sumber Data Tahun Pelaksanaan Realisasi Program Pemanfaatan Ruang Status Program Tahun 2023 Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 Usulan Program/ Kegiatan Tahun 2023
2020 2021 2022 2023 2024 Baru Rutin
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
1. SDA.1 Pembangunan dan peningkatan tanggul laut,breakwater, dan bangunan pengamananpantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen Sumber Daya Air, Kementeri an PUPR RTR KSN Sarbagita, RPJMN 2023 - - - - - V - Pembangunan dan peningkatan tanggul laut,breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita
2. SDA.2 Pembangunan Bendungan Sidan* Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RTRWN, PSN 2020-2023 Pembangunan Bendungan Sidan (persiapan teknis)* Pembangunan Bendungan Sidan (pembebasan lahan)* - - - V - Pembangunan Bendungan Sidan* (lanjutan konstruksi) Pembangunan Bendungan Sidan
3. JLN.1 Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR RTR KSN Sarbagita 2020-2024 Rehabilitasi minor jalan Kolektor Primer I Tugu Ngurah Rai Nusa Dua Pemeliharaan rutin jalan Kolektor Primer I Tugu

Ngurah Rai Nusa Dua

- - - - V - -
4. JLN.2 Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani APBN Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR RPJMN 2023 - - - - - V - Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)*
5. KIM.1 Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Perkotaan Sarbagita PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR RTR KSN Sarbagita, RPJMN 2023-2024 - Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita - - - V - Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita (lanjutan) Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita
6. KIM.2 Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR RPJMN 2023 - - - - - V - Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung*
7. LAT.1 Pengembangan Pelabuhan Benoa Kabupaten Gianyar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali APBN Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RTR KSN Sarbagita, PSN 2021-2024 - Pengembangan Pelabuhan Benoa - - - V - Pengembangan

Pelabuhan Benoa (lanjutan)

Pengembangan Pelabuhan Benoa
8. DAR. 1 Pembangunan Bandar Udara Bali Baru Kabupaten Buleleng PKW Singaraja, Kawasan Andalan Singaraja dsk APBN Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan PSN, RPJMN 2023           V - Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* Pembangunan Bandara Bali Utara*
9. EBT.1 Pembangunan PLTP Bedugul 10 MW Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM RTR KSN Sarbagita, RPJMN, RUPTL 2024 - - - - - V - -  
10. EBT.2 Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani APBN Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM RTRWN, PSN, RPJMN 2021-2023 - Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar (Proses Lelang)* - - - V   Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi

Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar*

Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar*
11. SDA.1 Pengembangan dan Pemeliharaan Waduk Muara Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali APBN Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RTR Pulau Jawa Bali 2020-2024 - - - - - - V -  
12. SDA.2 Pengembangan dan Pemeliharaan Waduk Telaga Tunjung Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali APBN Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RTR Pulau Jawa Bali 2020-2024 - - - - - - V -  
13. KRT.1 Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali APBN Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RTR Pulau Jawa Bali 2020-2024 - - - - - V - Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura Pembangunan jalur KA di Pulau Bali (Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura)
14. KRT.2 Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar Provinsi Bali PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung Gianyar Tabanan (Sarbagita), PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara APBN Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RTR Pulau Jawa Bali 2020-2024 - - - - - V - Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar Pembangunan jalur KA Perkotaan Sarbagita
15. dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst

Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali (Provinsi Bali):

a. Kolom (1)-(7) dan Kolom (9) : Seluruh input data pada kolom ini diperoleh dari Matriks 5 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita.
b. Kolom (8) : Menerangkan sumber data program pemanfaatan ruang.
c. Kolom (10)-(14) : Realisasi pelaksanaan program pada tahun pelaksanaannya. Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi penjaringan informasi kepada instansi (K/L) dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
d. Kolom (15) : Program pembangunan baru atau peningkatan pada tahun (t+2) yang dilaksanakan dengan:

1) Kontrak tahun tunggal (single year contract); atau

2) Kontrak tahun jamak (multi years contract).

e. Kolom (16) : Program pada tahun (t+2) yang bersifat pemeliharaan rutin.

f. Kolom (17)

:

Diperoleh dari hasil analisis keterlaksanaan dan status program, merupakan program yang termasuk dalam status program baru (kolom 15).
1) Seluruh Program pada kolom ini dapat menjadi daftar masukan dalam rencana pembangunan jangka pendek (RKP)/bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang pada tahun(t+2)

2) Program yang bertanda (*) dapat menjadi bahan masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR (RTRWN, RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa-Bali), contoh: Pembangunan Bendungan Sidan telah terealisasi sebagai salah satu program kebijakan nasional yang bersifat strategis, namun tidak tercantum dalam RTR KSN Sarbagita, sehingga dapat menjadi masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR KSN Sarbagita.

g. Kolom (18) : Merupakan penyesuaian nomenklatur program termutakhir pada sektor pelaksana dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang.
h. Kolom (1)-(14) : Sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
i. Kolom (17)-(18) : Sebagai bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang untuk masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek/RKP.

TABEL IV.9. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 2PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2023- SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA BALI (PROVINSI BALI)

No.

Kode Program

Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023

Usulan Program/ Kegiatan Tahun 2023

Lokasi

Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan

Instansi Pelaksana

Aspek Penilaian Prioritas

Hasil Penilaian

Tingkat Prioritas

Aspek Perencanaan (25%)

Aspek Sinkronisasi Program (20%)

Aspek Pelaksanaan (20%)

Aspek Pembiayaan (15%)

Aspek Kewilayahan (20%)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

1. SDA.1 Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR 3 2 1 3 2 2,2 Prioritas 2
2. SDA.2 Pembangunan Bendungan Sidan* Pembangunan Bendungan Sidan* Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR 3 3 3 3 2 2,8 Prioritas 1
3. JLN.2 Pembangunan JembatanShortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR 1 1 1 3 3 1,8 Prioritas 3
4. KIM.1 Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Perkotaan Sarbagita PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR 3 1 3 3 2 2,4 Prioritas 2
5. KIM.2 Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR 1 1 1 3 2 1,6 Prioritas 3
6. LAT.1 Pengembangan Pelabuhan Benoa Pengembangan Pelabuhan Benoa Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan 3 3 3 3 3 3 Prioritas 1
7. DAR.1 Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* Pembangunan Bandara Bali Utara* Kabupaten Buleleng PKW Singaraja, Kawasan Andalan Singaraja dsk Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan 1 3 1 3 3 2,2 Prioritas 2
8. EBT.2 Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM 3 2 3 3 3 2,8 Prioritas 1
9. KRT.1 Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura Pembangunan jalur KA di Pulau Bali (Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura) Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan 3 3 1 3 3 2,6 Prioritas 1
10. KRT.2 Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar Pembangunan jalur KA Perkotaan Sarbagita Provinsi Bali PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung Gianyar Tabanan (Sarbagita), PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan 3 3 1 3 3 2,6 Prioritas 1
11. dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst

Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan RTR KSN Sarbagita Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali (Provinsi Bali):

a. Kolom (1)-(7) : Menggunakan hasil sintesis dari Matriks 1 kolom (17) kolom (18), yaitu hasil analisis untuk program pemanfaatan ruang (t+2) jika ini Tahun 2023 dan Matriks 1 kolom (4), (5), dan (7).

b. Kolom (8)-(12) : Hasil analisis penilaian dengan memperhatikan 5 (lima) aspek kriteria indikator penilaian prioritas program untuk SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan yang tercantum pada Lampiran II.

c. Kolom (13) : Hasil penilaian dari perhitungan penjumlahan kolom (8) s.d kolom (12) yang sudah dinilai dengan persentase bobot pada setiap aspek penilaian.

Contoh: Program pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar memiliki nilai aspek perencanaan (3 x 25%) + aspek sinkronisasi program (2 x 20%) + aspek pelaksanaan (3 x20%) + aspek pembiayaan (3 x 15%) + aspek kewilayahan (3 x 20%) sehingga hasil penilaian sejumlah 2,8 yang kemudian diklasifikasikan sebagai prioritas 1.

d. Kolom (14) : Menunjukkan tingkat prioritas program yang terbagi dalam 3 (tiga) klasifikasi yaitu prioritas1, prioritas 2, atau prioritas 3. Program dengan tingkat prioritas 1 merupakan prioritas tertinggi, sehingga diharapkan dapat diusulkan untuk diprioritaskan terlebih dahulu jika seandainya ada analisis dalam keterbatasan anggaran, dsb di Tahun (t+2).


TABEL IV.10. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2023-SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA BALI (PROVINSI BALI)

No. Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun 2023 Instansi Pelaksana Lokasi

Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan

Tingkat Prioritas
Pusat Permukiman/ Kegiatan Kawasan Andalan Kawasan Strategis Nasional Kawasan Pusat Pertumbuhan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1. Pengembangan Pelabuhan Benoa Pengembangan Pelabuhan Benoa Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 1
2. Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 1
3. Pembangunan Bendungan Sidan* Pembangunan Bendungan Sidan* Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita - KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 1
4. Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura Pembangunan jalur KA di Pulau Bali Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali - - - Prioritas 1
5. Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar Pembangunan jalur KA Perkotaan Sarbagita Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Provinsi Bali PKN Kawasan Perkotaan Denpasar Badung-Gianyar Tabanan (Sarbagita), PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara - - - Prioritas 1
6. Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* Pembangunan Bandara Bali Utara* Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Kabupaten Buleleng PKW Singaraja Kawasan Andalan Singaraja dsk - - Prioritas 2
7. Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR Kawasan Perkotaan Sarbagita PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita - KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 2
8. Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita - KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 2
9. Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 3
10. Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita - KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 3
11. dst dst dst dst dst dst dst dst dst

Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali (Provinsi Bali):

a. Kolom (1) : Penomoran diurutkan berdasarkan tingkat prioritas tertinggi (Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3) dan diurutkan berdasarkan hasil penilaian tertinggi ke terendah pada proses Matriks 2.
b. Kolom (2) :

Program pemanfaatan ruang yang telah dilakukan penilaian prioritas program.

c. Kolom (3): Penyesuaian nomenklatur program serta usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 2 kolom (4)
d. Kolom (4) : Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 2 kolom (7).
e. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (5).
f. Kolom (6)-(9) : Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan dalam RTR dan Rencana Pembangunan sesuai lingkup sasaran program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (6) yang diuraikan menjadi: pusat permukiman/kegiatan, kawasan andalan, kawasan strategis nasional dan kawasan pusat pertumbuhan.
g. Kolom (10) : Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3) dapat digunakan sebagai:
- masukan rencana pembangunan jangka pendek (RKP): Tingkat prioritas program dapat dijadikan pertimbangan usulan prioritas pelaksanaan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2); dan
- masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR: program bertanda (*) yang telah teridentifikasi memenuhi kriteria program yang perlu diakomodir dalam RTR.

Contoh: Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar sebagai program kebijakan nasional yang bersifat strategis di wilayah Sarbagita perlu diakomodir dalam peninjauan kembali RTR di tingkat nasional.


LAMPIRAN V. FORMAT PENYAJIAN PETA DALAM PENYUSUNAN SPPR

Hasiloutput Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) disajikan secara spasial melalui peta SPPR. Tujuan dari pembuatan peta SPPR adalah untuk menyajikan informasi secara spasial berdasarkan hasil analisis yang termuat dalam matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu)Tahunan.

Terdapat 2 (dua) pengaturan dalam pembuatan peta SPPR meliputi:

  1. Pengaturan format penyajian tabel atribut peta SPPR; dan
  2. Pengaturan penyajian peta SPPR.

Pengaturan dalam pembuatan peta SPPR akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

A.PENGATURAN FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR

Tabel Atribut merupakan data tabular yang memiliki kolom(field) dan baris(record),yang berfungsi untukmenampilkan data yang terdapat dalam data spasial (bentuk vektor) yang dapat diakses baik dalam mode sunting(editing) maupun dalam mode biasa. Keterangan mengenai pengisian tabel atribut peta SPPR tercantum pada Tabel V.1.

Tabel Atribut disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi atribut yang dibutuhkan dalam penyajian peta SPPR terdiri atas:

  1. Format penyajian tabel atribut peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Format penyajian tabel atribut peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

TABEL V.1. KETERANGAN PENGISIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR

Nama Atribut Keterangan Penulisan Tabel Atribut
Nama Objek Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde terakhir yang terdapat dalam RTR sesuai skala rencana. NAMOBJ
Jenis Rencana Pola Ruang Menerangkan jenis rencana pola ruang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya (diperoleh dari peta RTR yang akan disusun SPPR-nya). JNSRPR
Wilayah Administrasi Provinsi Menerangkan satuan wilayah administrasi provinsi yang menjadi tempat objek berada. WADMPR
Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Menerangkan satuan wilayah administrasi kabupaten/kota yang menjadi tempat objek berada. WADMKK
Wilayah Administrasi Kecamatan Menerangkan satuan wilayah administrasi kecamatan yang menjadi tempat objek berada. WADMKC
Fungsi Kawasan Menerangkan fungsi kawasan dalam RTR yang diklasifikasikan menjadi kawasan didorong dan kawasan dikendalikan pengembangannya untuk setiap tujuan penataan ruang. FGSKWS
Tujuan Penataan Ruang Menerangkan informasi tujuan penataan ruang dalam dokumen RTR yang akan disusun SPPR-nya.

Contoh pengisian untuk RTR yang memiliki lebih dari 1 (satu) tujuan: Tujuan 1, Tujuan 2, dst.
TUJUAN
Kode Program Menerangkan kode untuk setiap jenis program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan berdasarkan program sektoral yang tercantum pada Tabel V.9. KODPRO
Jenis Rencana Struktur Ruang Menerangkan jenis rencana Struktur Ruang meliputi sistem jaringan dan sarana prasarana berdasarkan klasifikasi program pemanfaatan ruang pada Matriks 5 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. JNSRSR
Nama Program Menerangkan nama/nomenklatur program pemanfaatan ruang. NAMPRO
Lokasi Program Menerangkan lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang. LOKPRO
Besaran Menerangkan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program pemanfaatan ruang, dapat diisikan satuan jumlah unit, paket, luasan, panjang, tinggi, volume, dsb. BSRPRO
Sumber dan/atau alternatif Pembiayaan Menerangkan perkiraan sumber dan/atau alternatif pembiayaan untuk program pemanfaatan ruangsesuai dengan kewenangan pemerintah pusat/pemerintah daerah berdasarkan ketentuanperundang-undangan. Contoh: APBN, APBD, KPBU, dsb. SBIAYA
Instansi Pelaksana Menerangkan instansi pelaksana/penanggung jawab pelaksanaan program pemanfaatan ruang. INSLAK
Tahun Pelaksanaan Program Menerangkan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang. THNPRO
Tingkat Sinkronisasi Menerangkan tingkatan sinkronisasi program pemanfaatan ruang pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tingkat sinkronisasi yaitu tinggi, sedang, dan rendah. TKTSIN
Nomor Program Menerangkan penomoran program yang diurutkan berdasarkan total skor tertinggi ke terendah yang didapatkan dari hasil penilaian prioritas program pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
Contoh pengisian nomor program menggunakan angka:1, 2, 3, dst.
NOMPRO
Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Menerangkan usulan program pemanfaatan ruang tahun (t+2). PROFAT
Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) Menerangkan penyesuaian nomenklatur program pada sektor pelaksana dan/atau informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang tahun (t+2). PROKEG
Lokasi Menerangkan lokasi program pada hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (Kabupaten/Kota/Kecamatan). LOKASI
Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Menerangkan informasi lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang didukung program pemanfaatan ruang
1. Pusat Permukiman/Kegiatan: diisi berdasarkan pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR yang akan disusun SPPR-nya.

Contoh: PKN/PKW/PKSN/PKL/PPK/PPL, dsb.
PSTKIM
2. Kawasan Andalan: diisi berdasarkan kawasan andalan sesuai yang diamanatkan dalam RTRWN. KWSAND
3. Kawasan Strategis: diisi berdasarkan penetapan kawasan strategis yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota.

Contoh: KSN, KSP, atau KS Kabupaten/Kota.
KWSSTR
4. Kawasan Pusat Pertumbuhan: diisi berdasarkan kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan/atau RPJMD.

Contoh: KI, KEK, KSPN, dsb.
KWPTUM
Tingkat Prioritas Menerangkan Tingkat Prioritas Programpada hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan. yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu: Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. PRIORT
Sumber Data Menerangkan sumber data berasal dan tahun data diterbitkan. Contoh : Analisis SPPR, 2020. SBDATA

1. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN

Pada penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dihasilkan 2 (dua) peta yaitu:

  1. Peta Matriks 1 (M1) Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang; dan
  2. Peta Matriks 5 (M5) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.

Pengaturan format penyajian tabel atribut SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

a. Format Penyajian Tabel Atribut Peta Matriks 1 (M1) Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang

Tabel atribut peta M1 memuat rencana pola ruang yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) fungsi kawasan, yaitu kawasan didorong atau kawasan dikendalikan yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai nama objek, jenis rencana pola ruang, wilayah administrasi provinsi, wilayah administrasi kabupaten/kota, wilayah administrasi kecamatan, fungsi kawasan, dan sumber data.

Format penyajian beserta contoh pengisian penyajian tabel atribut Peta M1 Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang tercantum pada Tabel V.2 dan Tabel V.3.


TABEL V.2. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT-PETA M1 ARAHAN SPASIAL BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG

Ketentuan Data Nama Objek Jenis Rencana Pola Ruang Wilayah Administrasi Provinsi Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Wilayah Administrasi Kecamatan*) Fungsi Kawasan Sumber Data
Nama Field NAMOBJ JNSRPR WADMPR WADMKK WADMKC FGSKWS SBDATA
Data Type Text Text Text Text Text Text Text
Length 250 250 250 250 250 250 250

Keterangan:

*) Wilayah Administrasi Kecamatan dapat diisi untuk SPPR dalam lingkup wilayah perencanaan Kabupaten/Kota


TABEL V.3. CONTOH PENGISIAN PENYAJIAN TABEL ATRIBUT-PETA M1 ARAHAN SPASIAL BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG

NAMOBJ JNSRPR WADMPR WADMKK WADMKC FGSKWS SBDATA
Kawasan Permukiman Kawasan Budi Daya Provinsi Bali Kota Denpasar Kecamatan Denpasar Barat Kawasan didorong Analisis SPPR, 2020
Kawasan Cagar Budaya Kawasan Lindung Provinsi Bali Kota Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan Kawasan dikendalikan Analisis SPPR, 2020
Kawasan Pariwisata Kawasan Budi Daya Provinsi Bali Kabupaten Tabanan Kecamatan Kediri Kawasan didorong Analisis SPPR, 2020

b. Format Penyajian Tabel Atribut Peta Matriks 5 (M5) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

Tabel atribut peta M5 memuat informasi tingkat sinkronisasi pada rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai tujuan penataan ruang, kode program, jenis rencana struktur ruang, nama program, lokasi program, besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan, instansi pelaksana, tahun pelaksanaan program, tingkat sinkronisasi, dan sumber data.

Format penyajian beserta contoh pengisian penyajian tabel atribut peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel V.4 dan Tabel V.5.


TABEL V.4. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH

Ketentuan Data Tujuan Penataan Ruang Kode Program Jenis Rencana Struktur Ruang Nama Program Lokasi Program Besaran Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Tahun Pelaksanaan Program Tingkat Sinkronisasi Sumber Data
NamaField TUJUAN KODPRO JNSRSR NAMPRO LOKPRO BSRPRO SBIAYA INSLAK THNPRO TKTSIN SBDATA
Data Type Text Text Text Text Text Text Text Text Text Text Text
Length 250 250 250 250 250 250 250 250 250 250 250

TABEL V.5. CONTOH PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH

TUJUAN KODPRO JNSRSR NAMPRO LOKPRO BSRPRO SBIAYA INSLAK THNPRO TKTSIN SBDATA
Tujuan 1 SDA. 2 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pembangunan Bendungan Sidan Kabupaten Badung 3,13 juta meter kubik APBN Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR 2020, 2021, 2022 Tinggi Analisis SPPR, 2020
Tujuan 1 LAT. 1 Sistem Jaringan Transportasi Pengembangan Pelabuhan Benoa Kota Denpasar 1 unit APBN Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan 2020, 2021, 2022, 2023 Tinggi Analisis SPPR, 2020

2. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

Pada penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dihasilkan peta Matriks 3 (M3) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang. Tabel atribut peta M3 memuat informasi program pemanfaatan ruang yang menjadi prioritas dilaksanakan pada tahun (t+2) yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai nomor program, program pemanfaatan ruang (t+2), usulan program/kegiatan sektor (t+2), instansi pelaksana, lokasi, sasaran pengembangan wilayah/kawasan, tingkat prioritas, dan sumber data.

Format penyajian beserta contoh pengisian Tabel Atribut Peta M3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel V.6 dan Tabel V.7.


TABEL V.6. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

Ketentuan Data Nomor Program Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) Instansi Pelaksana Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan Tingkat Prioritas Sumber Data
NamaField NOMPRO PROFAT PROKEG INSLAK LOKASI PSTKIM KWSAND KWSSTR KWPTUM PRIORT SBDATA
Data Type Long Integer Text Text Text Text Text Text Text Text Text Text
Length 250 250 250 250 250 250 250 250 250 250 250

TABEL V.7. CONTOH PENGISIAN PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

NOMPRO PROFAT PROKEG INSLAK LOKASI PSTKIM KWSAND KWSSTR KWPTUM PRIORT SBDATA
1 Pengembangan Pelabuhan Benoa Pengembangan Pelabuhan Benoa Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Andalan Denpasar Ubud-Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali KSN Perkotaan Sarbagita Tidak ada Prioritas 1 Analisis SPPR, 2020
2 Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* Pengembangan Bandar Udara Bali Utara* Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Kabupaten Buleleng Tidak ada Kawasan Andalan Singaraja dsk, KPPN Bali Utara/Singaraja dsk Tidak ada Tidak ada Prioritas 2 Analisis SPPR, 2020

B.PENGATURAN PENYAJIAN PETA SPPR

Pada penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan, disajikan peta SPPR yang mengacu kepada beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. peta SPPR mengacu pada standar penyajian peta RTR sesuai perundang-undangan;
  2. peta SPPR menggunakan peta RTR sebagai peta dasar (basemap) dalam proses penyajian peta SPPR;
  3. album peta SPPR dalam format digital menggunakan tingkat ketelitian peta sesuai dengan masing-masing skala peta RTR; dan
  4. album peta SPPR dalam format cetak disesuaikan dengan ukuran format dokumen SPPR dengan mengutamakan kejelasan informasi program.

Pengaturan penyajian peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

1. PENYAJIAN PETA SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN

Penyajian peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, terdiri atas:

a) Penyajian Peta Matriks 1 (M1) Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang; dan

b) Penyajian Peta Matriks 5 (M5) Perumusan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.

Tata cara penyajian peta M1 dan peta M5 pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:

a. Penyajian Peta-Peta Matriks 1 (M1) Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang

1) Lingkup Analisis

Lingkup analisis yang dilakukan pada penyajian peta M1 meliputi:

  1. Melakukan analisis spasial untuk mengetahui kesesuaian arahan spasial dalam indikasi program utama berdasarkan tujuan penataan ruang; dan
  2. Melakukan analisis peta rencana pola ruang RTR yang diklasifikasikan menjadi kawasan didorong atau kawasan dikendalikan berdasarkan kriteria dan arahan pemanfaatan ruang pada RTR yang akan disusun SPPR-nya dalam upaya perwujudan RTR.

2) Sasaran

Sasaran yang diharapkan pada penyajian peta M1 adalah untuk menunjukkan fungsi kawasan berdasarkan klasifikasi kawasan didorong atau kawasan dikendalikan sebagai arahan dalam pengembangan kawasan.

3) Tata Cara Penyajian Peta

Input, proses, danoutput pada penyajian peta M1 adalah sebagai berikut:

a) Input

Input penyajian peta M1 menggunakan data spasial pada M1 terkait arahan spasial menggunakanfiledalam bentuk kelas fitur dari peta RTR yang akan disusun SPPR-nya.

b) Proses

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta M1 meliputi:

  1. Menggunakan peta rencana pola ruang sebagai peta dasar (basemap) untuk analisis peta M1;
  2. Melakukan analisis terhadap rencana pola ruang yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya yang diklasifikasikan menjadi kawasan didorong atau kawasan dikendalikan untuk mendukung tujuan penataan ruang yaitu:
    1. Kawasan didorong adalah kawasan yang diarahkan untuk didorong pengembangannya dalam rangka perwujudan kawasan sesuai dengan arahan tujuan penataan ruang dalam RTR yang akan disusun SPPRnya. Maksud dari didorong pengembangannya adalah didorong pengembangan kawasannya melalui pembangunan atau pengembangan program infrastruktur.
    2. Kawasan dikendalikan adalah kawasan yang dikendalikan pengembangannya dalam rangka perwujudan kawasan sesuai dengan arahan tujuan penataan ruang dalam RTR yang akan disusun SPPRnya. Maksud dari dikendalikan pengembangannya adalah dikendalikan pengembangan kawasannya melalui pembatasan pembangunan atau pembatasan pengembangan program infrastruktur dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

      Contoh:
      Berdasarkan Tujuan RTR KSN Sarbagita sebagai berikut:
      mewujudkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana

      Analisis yang dilakukan untuk mendukung perwujudan RTR KSN Sarbagita tersebut meliputi:
      1. kawasan peruntukan pariwisata pada kawasan budi daya dalam Rencana Pola Ruang diklasifikasikan menjadi kawasan yang didorong pengembangannya, sehingga program pemanfaatan ruang yang berada di atas kawasan didorong ini, diharapkan perlu untuk segera diprioritaskan pelaksanaannya.
      2. untuk menjaga keberlanjutan Kawasan Perkotaan Sarbagita, diperlukan upaya untuk menjaga fungsi lindung, meliputi sempadan pantai, sempadan jurang, kawasan suci, dsb sehingga kawasan tersebut diklasifikasikan sebagai kawasan yang dikendalikan pengembangannya melalui pembatasan pembangunan atau pembatasan pengembangan program infrastruktur.
      3. selanjutnya analisis kawasan didorong dan kawasan dikendalikan dilakukan untuk keseluruhan kawasan lindung dan budi daya dalam rangka mencapai perwujudan RTR sesuai dengan tujuan penataan ruang.
  3. Wilayah yang memiliki aturan/ketentuan tambahan dalam bentuk outline atau overlay zone dalam rencana pola ruang, perlu menjadi bagian dari analisis pada peta SPPR; dan
  4. Menambahkan titik pusat permukiman/kegiatan dan Sistem Jaringan Transportasi utama (Jalan, Pelabuhan, Bandara, dsb) sesuai kebutuhan analisis untuk mendukung informasi arahan spasial.

c) Output

Hasil Output penyajian peta ini adalah Peta M1 Arahan Spasial Berdasarkan Rencana Tata Ruang meliputi kawasan didorong dan kawasan dikendalikan.

Contoh Penyajian Peta M1 Arahan Spasial Berdasarkan Rencana Tata Ruang tercantum dalam Gambar V.2.

b. Penyajian Peta Matriks 5 (M5) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

1) Lingkup Analisis

Lingkup analisis yang dilakukan pada penyajian peta M5 adalah melakukan pemetaan untuk memperoleh gambaran penyajian lokasi program secara spasial serta tingkatan sinkronisasi program jangka menengah berdasarkan kesesuaian arahan lokasi dalam RTR yang diklasifikasikan berdasarkan tujuan penataan ruang.

2) Sasaran

Sasaran yang diharapkan pada penyajian peta M5 meliputi:

  1. Memperoleh gambaran lokasi indikatif program berdasarkan arahan pemanfaatan ruang;
  2. Memperoleh klasifikasi sinkronisasi program berdasarkan tingkatan sinkronisasi; dan
  3. Memperoleh dasar analisis penentuan program prioritas Tahunan dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

3) Tata Cara Penyajian Peta

Input, proses, dan output pada penyajian peta M5 adalah sebagai berikut:

a) Input

Input penyajian peta M5 menggunakan hasil Peta M1 dan informasi program serta tingkat sinkronisasi pada matriks 5 (M5) yang akan disusun SPPR-nya dalam bentuk kelas fitur. Informasi program yang menjadi input penyajian peta M5 berdasarkan matriks 5 antara lain: tujuan penataan ruang, kode program, lokasi program, dan tingkat sinkronisasi program.

b) Proses

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta M5 meliputi:

  1. Menggunakan peta rencana pola ruang sebagai peta dasar (basemap) untuk menyusun peta M5 yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) fungsi utama: kawasan lindung dan kawasan budi daya.
  2. Memetakan lokasi program melalui:
    1. penggambaran lokasi berupa titik/garis/poligon yang diperoleh dari informasi data sektoral dan/atau analisis rencana program dalam peta rencana struktur ruang; atau
    2. penentuan perkiraan titik lokasi program yang masih indikatif berdasarkan data spasial dan informasi yang tersedia.
  3. Menggambarkan titik tingkat sinkronisasi berdasarkan hasil pemetaan lokasi program; dan
  4. Membuat keterangan/callout yang ditunjukkan dengan kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral sesuai dengan ketentuan pada Tabel V.9.

c) Output

HasilOutput adalah P eta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah. Jika keterangan program dinilai terlalu banyak dan menutupi muka peta, maka peta M5 dapat dibagi menjadi beberapa bagian, agar lebih informatif.

Peta M5 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dapat disajikan berdasarkan klasifikasi program sektoral berdasarkan tujuan penataan ruang dalam RTR atau disajikan berdasarkan tahun pelaksanaan program disesuaikan dengan kebutuhan perencanaan.

Contoh Penyajian Peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum dalam Gambar V.3.

2. PENYAJIAN PETA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

Penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan berdasarkan pada matriks 3 (M3) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang, yang akan menunjukkan secara spasial terkait prioritas program pemanfaatan ruang.

a. Lingkup Analisis

Lingkup analisis yang dilakukan meliputi:

  1. melakukan analisis spasial untuk menggambarkan lokasi program berdasarkan prioritasnya, yaitu prioritas 1(satu) didahulukan pelaksanaannya hingga prioritas 3 (tiga) yang belum diprioritaskan dalam pelaksanaannya;
  2. untuk penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Pusat, dilakukan pada lingkup wilayah berdasarkan administrasi provinsi, yang telah mengintegrasikan prioritas pelaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan hasil output SPPR Jangka Menengah RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN; dan
  3. untuk penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Daerah, dilakukan pada lingkup analisis wilayah administrasi provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil penyelarasan output SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.

b. Sasaran

Sasaran yang diharapkan adalah untuk memperoleh gambaran lokasi indikatif program pemanfaatan ruang berdasarkan hasil penilaian pada proses prioritas program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tingkat prioritas yaitu Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

c. Tata Cara Penyajian Peta

Input, proses, dan output pada penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan adalah sebagai berikut:

1) Input

Input penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan menggunakan data spasial berdasarkan hasil analisis pada matriks 3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang.

2) Proses

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan:

  1. Menggunakan peta rencana pola ruang sebagai peta dasar (basemap) untuk menyusun peta M3 SPPR Jangka Pendek yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) fungsi utama: kawasan lindung dan kawasan budi daya.
  2. Memetakan titik/garis/poligon lokasi indikatif program pemanfaatan ruang berdasarkan hasil penilaian prioritas pada matriks 3;
  3. Menggambarkan titik tingkat prioritas program berdasarkan hasil pemetaan lokasi program;
  4. Membuat keterangan/callout yang menunjukkan rincian nomenklatur program pemanfaatan ruang, berdasarkan informasi pada matriks 3 Hasil Prioritas Program
  5. Pemanfaatan Ruang kolom (1) dan kolom (3); dan
  6. Seluruh proses pada tahap ini menggunakan ketentuan kodifikasi, simbolisasi, dan pewarnaan Peta SPPR yang tercantum pada Tabel V.9 dan Tabel V.10.

3) Output

Hasil output berupa Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dari matriks 3 Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dapat disajikan secara berurutan sesuai dengan prioritasnya atau sesuai kebutuhan dengan mengutamakan kejelasan informasi program.

Apabila pembuatan keterangan/callout rincian program tidak cukup dimuat dalam 1 (satu) lembar peta, makadapat digambarkan menjadi beberapa bagian lembar peta.

Contoh Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan tercantum dalam Gambar V.4.

Dalam penyajian peta SPPR mengacu pada kaidah ketentuan penyajian peta RTR sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat beberapa ketentuan pengaturan khusus yang digunakan dalam peta SPPR. Ketentuan terkait kodifikasi, simbol, pewarnaan, dan penggambaran untuk mendukung penyusunan peta SPPR tercantum pada Tabel V.9 dan Tabel V.10.


TABEL V.9. KETENTUAN KODIFIKASI DAN PEWARNAAN KETERANGAN PROGRAM DALAM PENYAJIAN PETA SPPR

Kode Jenis Program Simbol Pewarnaan
SDA Program infrastruktur terkait Sumber Daya Air

( Fill : 156 194 229)
JLN Program infrastruktur terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan
KIM Program infrastruktur terkait Sarana dan Prasarana Permukiman
DAT Program infrastruktur Perhubungan Darat

( Fill : 255 000 000)
LAT Program infrastruktur Perhubungan Laut
DAR Program infrastruktur Perhubungan Udara
KRT Program infrastruktur Perhubungan Perkeretaapian
LIS Program infrastruktur terkait Ketenagalistikan

( Fill : 255 255 000)
GAS Program infrastruktur terkait Minyak dan Gas Bumi
MBB Program infrastruktur terkait Mineral dan Batu Bara
EBT Program infrastruktur terkait Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
KOM Program infrastruktur terkait Informasi dan Komunikasi Publik

( Fill : 112 048 160)
BCN Program infrastruktur terkait kegiatan Penanggulangan Bencana

( Fill : 195 155 000)
HAN Program infrastruktur terkait Pertahanan dan Keamanan

( Fill : 255 190 190)
LIM Program infrastruktur terkait Pengolahan Limbah

( Fill : 205 245 122)
PRT Program Infrastruktur terkait Kelautan dan Perikanan

( Fill : 000 092 230)
XXX*) Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya

( Fill : 180 125 225)

TABEL V.10. KETENTUAN PENGGAMBARAN DALAM PENYAJIAN PETA SPPR

Nama Unsur Ilustrasi Penggambaran Keterangan *)
Klasifikasi Jenis Rencana Pola Ruang dan Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan
Kawasan Budi Daya   (Fill: 255 255 129)
Kawasan Lindung   (Fill: 128 185 166)
Kawasan Andalan Darat

(Outline: 255 000 000)
Kawasan Andalan Laut

(Outline : 223 115 255)
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan
Kawasan Didorong   (Fill: 255 190 232)

Transparan 10%
Kawasan Dikendalikan   (Fill: 38 115 000)

Transparan 10%
Titik Sinkronisasi Tinggi

(Fill: 255 000 000)

(Outline: 000 000 000)
Titik Sinkronisasi Sedang

(Fill: 076 230 000)

(Outline: 000 000 000)
Titik Sinkronisasi Rendah

(Fill: 000 112 255)

(Outline: 000 000 000)
Pewarnaan lambang sektor
  JLN. 1  
   
    DAT. 1  
     
    EBT. 1
   
               
Disesuaikan dengan ketentuan kodifikasi dan pewarnaan program pemanfaatan ruang pada Tabel V.9
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan
Program Prioritas 1 dan titik lokasi program (indikatif) (Fill: 255 190 190)

(Outline: 255 000 000)
Program Prioritas 2 dan titik lokasi program (indikatif) (Fill: 165 245 122)

(Outline : 076 230 000)
Program Prioritas 3 dan titik lokasi program (indikatif) (Fill: 190 210 255)

(Outline: 000 112 255)
Jalan (Fill: 230 152 000)
Logo Instansi Pelaksana     Kementerian PUPR

    Kementerian Perhubungan
Disesuaikan dengan lambang instansi sektoral (K/L) dan/atau Perangkat

Daerah

Keterangan:

*) Dalam penyajian peta SPPR warna simbol menggunakan RGB dan ukuran simbol dapat disajikan secara proporsional mengikuti skala tampilan peta

1. PETA RENCANA POLA RUANG RTR KSN SARBAGITA (Sumber: Perpres Nomor 51 Tahun 2014)

2. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 1 ARAHAN SPASIAL BERDASARKAN RTR KSN SARBAGITA-SPPRJANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA (2020-2024)

3. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH- SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA (2020-2024)

4. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 3 PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG-SPPR JANGKA PENDEK1 (SATU) TAHUNAN RTRKSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA-BALI DI PROVINSI BALI

 

Kerjasama

Disclaimer

"This material has been funded by UK aid from the UK government; however the views expressed do not necessarily reflect the UK government’s official policies"