Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR yang terdiri atas:
KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektroniksesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen elektronik berlaku sah dan mengikat serta merupakan alat bukti yang sah dan dapat dicetak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui KKKPR; dan PKKPR.
KKPR dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri.
KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. KKKPR dilakukan melalui 3tahapan:
Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:
Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
Koordinat lokasi berupa:
Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Jika persyaratan permohonan belum lengkap, Sistem OSS mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.
Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Sistem OSS.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS dilakukan oleh Sistem OSS.
Sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi usaha berdasarkan RDTR yang telahterintegrasi dengan Sistem OSS.
Berdasarkan pemeriksaan, Sistem OSS menerbitkan KKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan KKKPR, paling sedikit memuat:
Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan jika di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:
PKKPR dilakukan melalui 3 tahapan berikut :
Pendaftaran harus menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memuat paling sedikit:
Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
Jika pendaftaran dilakukan oleh Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berdampak atau berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih.
Koordinat lokasi berupa:
Selain dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk lokasi yang berada dalam kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, atau termasuk kawasan yang berasal dari otorita/badan penyelenggara suatu kawasan pemohon menyetujui pernyataan secara elektronik melalui Sistem OSS bahwa kegiatan usaha berlokasi di dalam kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, atau termasuk kawasan yang berasal dari otorita/badan penyelenggara.
Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Jika persyaratan permohonan belum lengkap, Sistem OSS mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.
Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Sistem OSS.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian yang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Dalam melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.
Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan PKKPR.
Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
PKKPR dilakukan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang jika permohonan berlokasi di:
Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.
Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukanpajak diterima.
Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:
Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pendaftaran dan penilaian dokumen PKKPR ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan untuk pemohon yang belum memperoleh tanah atau untuk pemohon yang telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya.
KKPR untuk kegiatan berusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR.
Jika pemegang KKPR belum dapat memperoleh keseluruhan tanah sesuai dengan KKPR yang diterbitkan, pemegang KKPR dapat mengajukan:
Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.
Pengajuan kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.
Jika dilakukan kerja sama dengan Bank Tanah maka KKPR dimutakhirkan.
Perpanjangan KKPR hanya dapat dilakukan apabila perolehan tanah telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luasan tanah yang disetujui dalam 1 (satu) hamparan sesuai dengan penilaian dari kantor pertanahan.
Permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemegang KKPR harus memasukkan nomor KKPR untuk kegiatan berusaha yang sebelumnya dimiliki melalui Sistem OSS.
KKPR untuk kegiatan berusaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali serta tidak dapat lagi mengajukan kerja sama dengan Bank Tanah.
Kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika pemohon prioritas KKPR untuk kegiatan berusaha tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha sebelum jangka waktu KKPR berakhir atau jangka waktu perpanjangan KKPR berakhir maka terhadap tanah yang belum diperoleh dapat dimohonkan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemohon yang lain.
Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yangsudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:
Pemegang KKPR wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.
Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepadakantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR.
Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR.
Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan berusaha untuk Pelaku Usaha yang belum memperoleh tanahdapat diajukan permohonan KKPR oleh:
Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:
Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.
P emutakhiran KKPR dilakukan jika :
Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Sistem OSS berdasarkan status pendaftaran tanah.
Berdasarkan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha, Sistem OSS menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.
Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha, meliputi: KKKPR; dan PKKPR.
KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi:
KKKPR untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
KKKPR dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
RDTR merupakan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
KKKPR dilakukan dengan tahapan:
Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang paling sedikit dilengkapi dengan:
Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jikaakan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
Koordinat lokasi berupa:
Informasi penguasaan tanah berupa peta bidang penguasaan tanah.
Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Jika persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.
Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi denganSistem OSS dilakukan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
Sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
Berdasarkan pemeriksaan, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan KKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan KKKPR, paling sedikit memuat:
Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
PKKPR diberikan jika di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:
PKKPR dilakukan dengan tahapan:
Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilengkapi paling sedikit dengan:
Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jikaakan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
Jika pendaftaran dilakukan oleh pemohon yang kegiatan pemanfaatan ruangnya berdampak atauberpengaruh terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencanapenggunaan air baku/air bersih.
Koordinat lokasi berupa:
Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Jika persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.
Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, danberkelanjutan.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Dalam melakukan kajian, Menteri dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.
Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan PKKPR.
Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.
Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:
Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
KKPR untuk kegiatan nonberusaha diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya.
KKPR untuk kegiatan nonberusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.
KKPR untuk kegiatan nonberusaha yang belum memperoleh tanah merupakan kegiatan pemanfaatan ruang.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatannya, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luastanah yang telah diperoleh dan disetujui dalam KKPR.
Jika masa berlaku KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah.
Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan nonberusaha untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh:
Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:
Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.
Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yangsudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yangmenurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dankewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai denganrencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:
Pemegang KKPR wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.
Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepadakantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR.
Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR.
Pemutakhiran KKPR dilakukan jika :
Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha, sistem elektronik akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha ditetapkan oleh Menteri.
Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan untuk:
Kegiatan yang bersifat strategis nasional ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.
KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan oleh Menteri.
KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN,RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR dilakukan melalui:
Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha berlaku mutatis mutandis dalam pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR dilakukan melalui RKKPR.
Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional dapat juga berupa:
Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan mengacu pada rencana induk kawasan.
RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilaksanakan dengan tahapan:
Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:
Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jikaakan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
Koordinat lokasi berupa:
Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Jika persyaratan permohonan belum lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.
Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Menteri melalui DirekturJenderal Tata Ruang.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penilaian dokumen kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Dalam melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.
Hasil kajian tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan RKKPR.
Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.
Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu, kantorpertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan RKKPR.
RKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan RKKPR, paling sedikit memuat:
Penerbitan RKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
RKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya.
KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum memperoleh tanah, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon dan sesuai dengan luas tanah yang disetujui dalam KKPR.
Jika masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai dengan jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah.
Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan yang bersifat strategis nasional untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh:
Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:
Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.
Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:
Pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.
Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional harus didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya RKKPR.
Terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR, kantor pertanahan wajib melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilakukan jika :
Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota untuk:
Pendelegasian kewenangan penerbitan KKPR untuk:
Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, dikecualikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang yang:
Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota tidak mengurangi kewenangan Menteri.
Pelaksanaan KKPR oleh gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Menteri dapat membatalkan KKPR dan/atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh gubernur, bupati dan wali kota jika kegiatan Pemanfaatan Ruang telah menimbulkan dampak:
Pembatalan oleh Menteri dapat berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan KKPR.
Ketentuan pendaftaran PKKPR untuk kegiatan berusaha, berlaku mutatis mutandis untuk pendaftaran PKKPR untuk kegiatan berusaha di daerah.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakanasas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Forum Penataan Ruang.
Forum Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota.
Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atau walikota dalam menerbitkan PKKPR.
Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan PKKPR dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Gubernur, bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:
Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Ketentuan pendaftaran PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, berlaku mutatis mutandis terhadap pendaftaran PKKPR untuk kegiatan nonberusaha di daerah.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Forum Penataan Ruang.
Forum Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota.
Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atauwali kota dalam menerbitkan PKKPR.
Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan PKKPR dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Gubernur, bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:
Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Jika Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Jika Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
Menteri, gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR sesuai kewenangannya.
Gubernur, bupati, dan wali kota wajib melaporkan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR secara berkala sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Lembaga OSS dan Menteri atau sewaktu-waktu apabila diminta.
Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dalam kondisi Sistem OSS atau sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri tidak dapat melayani proses penerbitan KKPR.
Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik berlaku untuk:
Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dengan tahapan:
Pendaftaran dilakukan oleh pemohon dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Jika pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi, kabupaten, atau kota.
Jika pelaksanaan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang di provinsi, kabupaten, atau kota.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Dalam melakukan penilaian Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.
Jika pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha, KKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penilaian dokumen dilakukan oleh Forum Penataan Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian.
Penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan RKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
Jika penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau walikota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian oleh Forum Penataan Ruang.
Jika penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau walikota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh Forum Penataan Ruang.
Format Penerbitan KKPR tercantum dalam Lampiran I.
Pelaksanaan SPPR dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
Pelaksanaan SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan SPPR dapat melibatkan unsur Forum Penataan Ruang.
Pelaksanaan SPPR menghasilkan dokumen:
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun untuk mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang.
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang.
SPPR menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:
Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTR diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan nasional.
Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Pusat perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Pusat digunakan sebagai:
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Pusat digunakan sebagai:
Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dilakukan terhadap:
Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTR diselaraskan dengan RTR di tingkat nasional.
Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:
Tata cara pelaksanaan SPPR meliputi tahap:
Dalam rangka pelaksanaan SPPR Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk tim pelaksana penyusun SPPR.
Tim pelaksana penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat dikoordinasikan oleh Menteri.
Tim pelaksana penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dibentuk oleh Sekretaris Daerah dan diketuai oleh kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang.
Tim pelaksana penyusunan SPPR melibatkan instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.
Dalam tahap persiapan tim pelaksana penyusunan SPPR:
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui pengumpulan data primer dan pengumpulan data sekunder.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan untuk memperoleh konfirmasi dan pemutakhiran data programPemanfaatan Ruang yang diperoleh dari instansi pelaksana program.
Pengumpulan data primer dapat dilaksanakan melalui:
Tahap Penyusunan terdiri atas:
Penyusunan SPPR terdiri atas:
Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan meliputi:
Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, dilaksanakan dengan ketentuan:
Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan meliputi:
Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan, dilaksanakan dengan ketentuan:
Penyusunan SPPR dituangkan dalam bentukpenyajian matriks dan peta.
Penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format penyajian matriks dalam penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format penyajian peta dalam penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tahap penyampaian hasil SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyampaian hasil SPPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
Penyampaian hasil SPPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang kepada Menteri dan perangkat daerah terkait melalui kepala daerah.
Penyampaian hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagai masukan untuk rencana pembangunan dilakukan paling lambat:
Penyampaian hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagai masukan untuk rencana pembangunan (RKP/RKPD)dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan Musrenbang Nasional atau Musrenbang Daerah.
Penyampaian hasil SPPR disampaikan kepada:
Penyampaian hasil SPPR kepada tim penyusun RTR dilakukan sebelum pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
Penyampaian hasil SPPR oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri adalah SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagai masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR di daerah.
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah sesuai dengan rencana tata ruang dan telah memiliki izin Pemanfaatan Ruang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak memerlukan KKPR sampai masa berlaku izin pemanfaatan ruangnya habis.
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menjadi objek pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh Pemerintah Pusat terdiri atas:
Penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap rencana rinci dari RTRWN yaitu RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN yang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR ditingkat nasional dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
Lingkup program pemanfaatan ruang yang ditelaah pada penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat adalah seluruhprogram infrastruktur untuk mewujudkan fungsi kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalamRTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang menggunakan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Pusat.
Tata cara penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan terdiri atas 4 (empat) tahap utama yaitu:
Hasil pengolahan data dan analisis dalam tahap penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disajikan dalam bentuk Dokumen SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang disertai:
Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Identifikasi arahan spasial merupakan upaya mengintegrasikan dokumen RTR dalam SPPR Jangka Menengah 5 (lima)Tahunan, untuk melihat konsistensi dan keselarasan arahan spasial RTR tingkat nasional dengan RTR tingkat daerah (asas berjenjang dan komplementer).
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam identifikasi arahan spasial adalah:
Dalam mengidentifikasi arahan spasial juga perlu mempertimbangkan muatan perencanaan ruang laut pada RTRWN, ruang perairan pada RTR KSN, perairan pesisir pada RTRW Provinsi, RZ KAW, dan RZ KSNT.
Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:
Output yang dihasilkan pada tahap ini adalah Matriks 1 (M1) Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang yang memuat:
Format Matriks 1 Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang tercantum pada Tabel II.1.
Selain dalam bentuk matriks, hasil output arahan spasial pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M1 Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks 1 dan peta M1 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.
TABEL II.1. FORMAT MATRIKS 1 ARAHAN SPASIAL DAN INDIKASI PROGRAM UTAMA RENCANA TATA RUANG
No. | Arahan Spasial RTR | Arahan Spasial Terkait | Arahan Spasial Jangka Menengah 5 (lima) Tahun | |||
Tujuan, Kebijakan, Strategi | Arahan Lokasi/Wilayah/ Kawasan | RTRWN | RTRW Provinsi | Arahan Lokasi Berdasarkan Fungsi Kawasan | Indikasi Program Utama RTR | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
1. | TUJUAN 1 | |||||
1.1 | Kebijakan 1 |
Kawasan didorong: ...............................
Kawasan dikendalikan: ............................... |
||||
1.1.1 | Strategi 1 | |||||
1.1.2 | Strategi 2 | |||||
1.1.3 | dst. | |||||
1.2 | Kebijakan 2 | |||||
1.2.1 | dst. | |||||
2. | TUJUAN 2, dst. |
Keterangan:
1. Kolom (1) : Penomoran untuk membedakan dalam pengisian tujuan, kebijakan, dan strategi diperoleh dari RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya.
2. Kolom (2) : Tujuan, kebijakan, dan strategi dalam dokumen RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN.
3. Kolom (3) : Arahan lokasi/wilayah/kawasan yang mendukung perwujudan tujuan, kebijakan, dan strategi dari RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN.
4. Kolom (4)-(5) : Arahan spasial yang berasal dari RTRWN dan RTRW Provinsi dalam lingkup wilayah terkait yang mendukung arahan spasial RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN (asas berjenjang dan komplementer).
5. Kolom (6) : Hasil integrasi seluruh arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diperoleh dari rencana pola ruang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) fungsi kawasan yaitu kawasan didorong atau kawasan dikendalikan pengembangannya untuk masing-masing tujuan penataan ruang pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN.
6. Kolom (7) : Hasil identifikasi indikasi program utama periode 5 (lima) tahun pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN untuk masing-masing tujuan penataan ruang selaras dengan periode RPJMN dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program. Indikasi program utama RTR diklasifikasikan berdasarkan program sektoral sesuai arahan pemanfaatan ruang pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya.
Inventarisasi dan sintesis RTR dengan rencana pembangunan dilakukan dengan menginventarisasi program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis di tingkat nasional dan selanjutnya dilakukan sintesis berdasarkan arahan spasial dalam RTR.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap ini meliputi:
1) Output dari Matriks 1 Kolom (7) yaitu indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya;
2) Inventarisasi indikasi program utama yang termuat dalam RTRWN dan RTRW Provinsi yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya; dan
3) Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan yang diperoleh dari dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Input inventarisasi program sektoral dan kewilayahan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Pusat tercantum pada Tabel II.2.
TABEL II.2. INPUT INVENTARISASI PROGRAM SEKTORAL DAN KEWILAYAHAN SPPR JANGKA MENENGAH OLEH PEMERINTAH PUSAT
No. | Dokumen Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis | Kriteria dan Penjelasan |
1. | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) |
Merupakan dokumen perencanaan Nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
Catatan: Jika RPJMN belum disusun, maka mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). |
2. | Rencana strategis Kementerian/Lembaga | Merupakan dokumen perencanaan K/L untuk periode 5 (lima) tahun yang telah ditetapkan (legal).
Contoh: Renstra K/L. |
3. | Rencana pembangunan sektoral |
Merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektoral (K/L) yang merupakan amanat dari undang-undang atau peraturan pemerintah yang telah ditetapkan (legal) selain Renstra K/L, umumnya ditetapkan sebagai Keputusan Menteri.
Contoh: Rencana Induk, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan rencana sektoral tingkat nasional lainnya. |
4. | Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis |
Merupakan kebijakan, program dan/atau proyek yang memiliki sifat strategis secara nasional untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditetapkan Presiden. Contoh: Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. |
Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:
1) Inventarisasi indikasi program utama 5 (lima) tahun dalam RTRWN dan RTRW Provinsi, meliputi:
a) program yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN; dan
b) program yang merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
2) Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan yang diperoleh dari berbagai dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mendukung tujuan penataan ruang. Inventarisasi menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.
3) Sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahun, yang merupakan hasil analisis dari muatan indikasi program utama dalam RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dari dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mendukung tujuan penataan ruang RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya. Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahun disusun dengan menggunakan nomenklatur program berdasarkan pada dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir.
4) Penentuan sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang dapat ditelaah berdasarkan:
- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN, contoh: Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).
- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN.
- KSN yang diamanatkan dalam RTRWN.
- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN, contoh: Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dsb.
Output yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan yang memuat sintesis indikasi program utama RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
TABEL II.3. KODIFIKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
No. | Kode | Program Sektoral |
1. | SDA | Program infrastruktur terkait Sumber Daya Air |
2. | JLN | Program infrastruktur terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan |
3. | KIM | Program infrastruktur terkait Sarana dan Prasarana Permukiman |
4. | DAT | Program infrastruktur Perhubungan Darat |
5. | LAT | Program infrastruktur Perhubungan Laut |
6. | DAR | Program infrastruktur Perhubungan Udara |
7. | KRT | Program infrastruktur Perhubungan Perkeretaapian |
8. | LIS | Program infrastruktur terkait Ketenagalistrikan |
9. | GAS | Program infrastruktur terkait Minyak dan Gas Bumi |
10. | MBB | Program infrastruktur terkait Mineral dan Batu Bara |
11. | EBT | Program infrastruktur terkait Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi |
12. | KOM | Program infrastruktur terkait Informasi dan Komunikasi Publik |
13. | BCN | Program infrastruktur terkait kegiatan Penanggulangan Bencana |
14. | HAN | Program infrastruktur terkait Pertahanan dan Keamanan |
15. | LIM | Program infrastruktur terkait Pengolahan Limbah |
16. | PRT | Program infrastruktur terkait Kelautan dan Perikanan |
17. | XX1 | Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya |
18. | XX2, XX3, dst | Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya |
TABEL II.4. FORMAT MATRIKS 2 SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN
No. | Indikasi Program Utama 5 (Lima) Tahun RTR | Rencana Tata Ruang | Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional | Kode | Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun | ||||||
RTRWN | RTRW Provinsi | RPJMN | Rencana Strategis K/L | Rencana Pembangunan Sektoral | Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis | Program Pemanfaatan Ruang | Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan | Tahun Pelaksanaan | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) |
Keterangan:
a. Kolom (1) : Penomoran urutan program.
b. Kolom (2) : Indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya (Matriks 1 kolom 7) yang selaras dengan periode RPJMN danbacklogprogram yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.
c. Kolom (3) (4) : Indikasi program utama yang termuat dalam RTRWN dan RTRW Provinsi yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang terdapat dalam kolom (2).
Pada kolom (3) (4), input program yang ditelaah merupakan program dengan pembiayaan APBN.
d. Kolom (5) (8) :Program sektoral dan kewilayahan yang termuat dalam masing-masing dokumen rencana pembangunan dan/atau kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang terdapat dalam kolom (2).
e. Kolom (9) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.
f. Kolom (10) : Hasil sintesis program pemanfaatan ruang 5 (lima) tahunan dari indikasi program utama 5(lima) tahun dalam RTR dan dokumen rencana pembangunan serta kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Program pemanfaatan ruang yang dapat diinventarisasi sebagai bahan pertimbangan untuk masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN diberi tanda (*), dengan kriteria:
1) Program pada indikasi program utama dalam RTR pada kolom (3) dan (4) (Sumber Pembiayaan APBN) yang tidak terdapat dalam RTR Pulau/Kepulauan dan/atau RTR KSN; dan
2) Program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis di kolom (5) (8) (Sumber Pembiayaan APBN) yang belum terakomodir dalam RTR Pulau/Kepulauan dan/atau RTR KSN.
g. Kolom (11) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.
h. Kolom (12) : Tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir.
Sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah dilakukan melalui 3 (tiga) aspek penilaian yaitu sinkronisasi berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu.
Sinkronisasi berdasarkan fungsi dan lokasi merupakan upaya yang dilakukan guna menganalisis keterkaitan fungsi serta keterkaitan lokasi antar program pemanfaatan ruang untuk mendukung fungsi kawasan, meliputi:
1) Sinkronisasi fungsi dan lokasi antara program yang terdapat pada satu sektor yang sama (program mintra sektor); dan
2) Sinkronisasi fungsi dan lokasi antara program pada sektor yang berbeda (program antarsektor).
Sinkronisasi berdasarkan waktu merupakan upaya yang dilakukan guna menyelaraskan waktu pelaksanaan antar program pemanfaatan ruang agar sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program. Maksud dari sinkron secara waktu adalah keterpaduan antar program dapat berada dalam tahapan pelaksanaan yang sama dan/atau berurutan serta dapat selesai tepat waktu sesuai kerangka waktu yang direncanakan.
Setiap program memiliki kerangka waktu/periode yang berbeda pada setiap tahapannya, sehingga antara suatu program dengan program lainnya perlu disinkronisasikan dengan baik. Setiap program sebaiknya memiliki penjadwalan yang berisikan kerangka waktu tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program. Ilustrasipenjadwalan tahapan program dapat dilihat pada Gambar II.1.
GAMBAR II.1. CONTOH ILUSTRASI PENJADWALAN TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAM INFRASTRUKTUR
(t-2) | (t-1) | (t) | (t+1) | (t+2) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D |
Perencanaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemrograman | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penganggaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setiap kegiatan pada suatu program akan memiliki siklus proyek perencanaan yang berbeda dan perlu diperhatikan dalam proses sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Umumnya siklus proyek perencanaan infrastruktur dalam tahap perencanaan hingga pelaksanaan terdiri atas proses penyiapan readiness criteria, konstruksi/pelaksanaan, dan evaluasi pasca konstruksi.
Gambar II.2. merupakan contoh ilustrasi keterkaitan kerangka waktu pelaksanaan program infrastruktur berdasarkan siklus proyek perencanaan infrastruktur pelabuhan dan jalan.
GAMBAR II.2. CONTOH ILUSTRASI KETERKAITANKERANGKA WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM INFRASTRUKTUR PELABUHAN DAN JALAN
No | JENIS INFRASTRUKTUR | Tahun Ke- | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | ||
1 | Pelabuhan | Pra FS/FS | rencana induk | andalalin/dokumen lingkungan | KONSTRUKSI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Readiness Criteria | Pelaksanaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Jalan Akses Pelabuhan | FS/Perencanaan Teknis | Pengadaan Tanah | KONSTRUKSI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Readiness Criteria | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | dst. |
Tahap Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, analisis terhadap sinkronisasi dan keterpaduan fungsi, lokasi, dan waktu merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan penilaiannya. Program dapat terlaksana secara optimal jika didukung oleh program lain yang selaras secara fungsi, lokasi, dan waktu dalam rangka mendukung perwujudan RTR sesuai tujuan penataan ruang.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap ini adalah hasil sintesis program pemanfaatan ruang dari Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan.
Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:
1) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan hubungan fungsi dan lokasi antara program yang terdapat pada satu sektor yang sama (program intrasektor).
2) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan hubungan fungsi dan lokasi antara program pada sektor yang berbeda (program antarsektor).
3) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan kesesuaian kerangka waktu/periode pelaksanaan program.
Metode penilaian dan pembobotan terkait aspek sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu tersebut dapat mengacu pada contoh klasifikasi pembobotan dan kriteria penilaian yang tercantum pada Tabel II.5 sampai dengan Tabel II.8.
Analisis dengan metode pembobotan ini disajikan dalam bentuk Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor, Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan RuangAntarsektor dan Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Program Pemanfaatan Ruang serta Tabel Rekapitulasi yangtercantum pada Tabel II.9 sampai dengan Tabel II.12.
Output dalam tahap ini berupa hasil penilaian tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu yang mendukung fungsi kawasan sesuai tujuan penataan ruang dalam periode waktu 5(lima) tahun yang diklasifikasikan menjadi tingkat sinkronisasi tinggi, tingkat sinkronisasi sedang, dan tingkat sinkronisasi rendah.
TABEL II.5. CONTOH KLASIFIKASI PEMBOBOTAN DAN KRITERIA PENILAIAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Pembobotan | Kriteria Fungsi dan Lokasi | Pendekatan Analisis Lokasi Program melalui Perkiraan Kedekatan Jarak dan Konektivitas Lokasi |
(1) | (2) | (3) |
Kriteria umum: Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur intrasektor atau antarsektor yang mendukung fungsi kawasan sesuai tujuan penataan ruang. |
||
Nilai 3 |
Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi: a. Kriteria Fungsi Program berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang tidak dapat dipisahkan b. Kriteria Lokasi Program berada pada lokasi yang sama dan/atau saling terhubung |
Penentuan kriteria lokasi perlu memperhatikan skala/jangkauan pelayanan masing-masing program. Pendekatan analisis untuk kriteria lokasi dapat dilakukan dengan: - Superimpose/overlay peta jika memiliki tingkat kedetailan informasi koordinat lokasi program, dimana lokasi program berada pada koordinat yang sama atau minimal berdekatan dengan toleransi radius tertentu sesuai dengan jangkauan jenis programnya; dan/atau - Penyeragaman kedalaman unit lokasi program cukup sampai kabupaten/kota, kecamatan, atau hingga kelurahan/desa berdasarkan tingkat ketelitian peta pada RTR yang akan disusun SPPRnya. |
Nilai 2 |
Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi: a. Kriteria Fungsi Program berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang saling mendukung tetapi tidak berada dalam jaringan yang sama b. Kriteria Lokasi Program berada pada: - lokasi yang berbeda namun saling terhubung; atau - lokasi sama namun tidak saling terhubung. |
|
Nilai 1 |
Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi: a. Kriteria Fungsi Program masih berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang saling mendukung tetapi tidak berada dalam jaringan yang sama b. Kriteria Lokasi Program berada pada lokasi yang relatif berjauhan dan tidak terhubung |
|
Program intrasektor atau antarsektor dengan fungsi yang tidak saling berkaitan (tidak perlu penilaian secara lokasi dan waktu) |
TABEL II.6. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRA SEKTOR
Jenis Program Pemanfaatan Ruang | Kriteria Penilaian Fungsi dan Lokasi (Intrasektor) *) |
Program infrastruktur yang sama dalam intrasektor (satu sektor) yang saling berkaitan | 1. Program dalam bentuk jaringan
Kriteria penilaian: a) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota samaatau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3; b) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2; dan c) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1. Contoh: Program jalan arteri primer dengan program jalan arteri primer lainnya, dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau Program jalan arteri primer di Kabupaten Aa dengan program jalan arteri primer di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3.
2. Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian: a) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama), diberi nilai 3 b) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kotaberbeda), diberi nilai 2 c) Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (provinsi berbeda), diberi nilai 1 Contoh: Program PLTS dengan program PLTS lainnya dalam Kabupaten Aa, diberi nilai 3. |
Program infrastruktur yang berbeda dalam intrasektor (satu sektor) yang saling berkaitan | Kriteria penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan:
1. Program dalam bentuk jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama atau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3; b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2; dan c. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1. Contoh: Program infrastruktur Jaringan Irigasi dengan Bendungan, lokasi dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau Program infrastruktur Jaringan Irigasi di Kabupaten Aa dengan Bendungan di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3.
2. Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama), diberi nilai 3; b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda), diberi nilai 2; dan c. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (provinsi berbeda), diberi nilai1. Contoh: Program infrastruktur pelabuhan utama dengan terminal tipe A, lokasi dalam Kabupaten Aa, diberi nilai 3. |
Program intrasektor yang tidak saling berkaitan | Kriteria Penilaian untuk fungsi yang tidak saling berkaitan:
Untuk program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor dan secara fungsi tidak saling berkaitan, diberi nilai 1 tanpa memperhatikan aspek lokasi. Contoh: Program infrastruktur tanggul laut di sempadan pantai dengan bendungan (keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1. |
*) Analisis pendekatan lokasi mengacu pada Tabel II.5 kolom (3).
TABEL II.7. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTAR SEKTOR
Jenis Program Pemanfaatan Ruang | Kriteria Penilaian Fungsi dan Lokasi (Antarsektor) *) |
Program antarsektor yang saling berkaitan |
Kriteria penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan: 1. Program dalam bentuk jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota sama atau berbeda salingterhubung), diberi nilai 3; b. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung namun saling mendukung), diberi nilai 2; dan c. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1. Contoh: Program infrastruktur jalan arteri primer dengan pelabuhan utama, dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau Program infrastruktur jalan arteri primer di Kabupaten Aa dengan pelabuhan utama Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3.
2. Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang berbeda antarsektor, lokasi (kabupaten/kota sama), diberi nilai 3; b. Program infrastruktur yang berbeda antarsektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda), diberi nilai 2; dan c. Program infrastruktur yang berbeda antarsektor, lokasi (provinsi berbeda), diberi nilai 1. Contoh: Program infrastruktur bendungan dengan pembangkit (PLTA) dalam Kabupaten Aa, diberi nilai 3. |
Program antarsektor yang tidak saling berkaitan |
Kriteria penilaian untuk fungsi yang tidak saling berkaitan, Untuk program infrastruktur yang berbeda antarsektor dan secara fungsi tidak saling berkaitan/keterkaitan infrastruktur rendah, diberi nilai 1 tanpa memperhatikan aspek lokasi. Contoh: Program infrastruktur jalan arteri primer dengan Jaringan Irigasi (keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1. |
*) Analisis pendekatan lokasi mengacu pada Tabel II.5 kolom (3).
TABEL II.8. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI WAKTU-PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Jenis Program Pemanfaatan Ruang | Kriteria Penilaian Waktu |
Kriteria umum: Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur intrasektor atau antarsektor yang berkaitan secara fungsi dan lokasi yang saling terhubung. |
|
Program pemanfaatan ruang |
Kriteria penilaian untuk sinkronisasi waktu: a. Program infrastruktur yang sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan secara paralel/berurutan, diberi nilai 3; dan b. Program infrastruktur yang tidak sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan secara paralel/berurutan, diberi nilai 1.
Penilaian sinkronisasi waktu perlu memperhatikan: 1. Logika program/kegiatan dilaksanakan berurutan/paralel Antar program atau kegiatan dalam satu program yang diharapkan memiliki outcome program yang sama (komplementer);atau 2. Logika program/kegiatan dilaksanakan berurutan (bersyarat) Program atau kegiatan sebelumnya menjadi prasyarat dapat dilaksanakannya program/kegiatan berikutnya.
Contoh: Berdasarkan kerangka waktu pelaksanaan konstruksi pelabuhan, pembangunan jalan perlu dilakukan secara paralel agar selesai tepat waktu sehingga dapat beroperasi dengan efektif. o Program pelabuhan Aa (tahun konstruksi 2020-2023) dengan program jalan arteri primer sebagai akses ke pelabuhan Aa (tahun konstruksi 2022-2023), di Kabupaten Aa, sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program (dilakukan secara paralel), diberi nilai 3.
Kriteria program tanpa memperhatikan aspek sinkronisasi waktu pelaksanaan program, langsung diberi nilai 1, meliputi: a. Program infrastruktur, tidak saling berkaitan secara fungsi dan lokasi, diberi nilai 1. b. Antar program infrastruktur yang sudah terbangun (existing), diberi nilai 1.
Contoh: a. Program infrastruktur tanggul laut di sempadan pantai dengan bendungan, (keterkaitan sisteminfra struktur rendah), diberi nilai 1. b. Program pelabuhan utama (yang sudah terbangun/ existing ) dengan terminal tipe A(yang sudah terbangun/ existing ), diberi nilai 1. |
TABEL II.9 FORMAT MATRIKS 3.a SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI- PROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRASEKTOR
Kode | Program Pemanfaatan Ruang *) | Total Bobot Intrasektor (SDA) | |||||
SDA.1 | SDA.2 | SDA.3 | SDA.4 | SDA.n | |||
Program Pemanfaatan Ruang *) | SDA.1 | ||||||
SDA.2 | |||||||
SDA.3 | |||||||
SDA.4 | |||||||
SDA.n |
*) Contoh Pengisian Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang IntrasektorInfrastruktur Sumber Daya Air.
TABEL II.10. FORMAT MATRIKS 3.b SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI-PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTARSEKTOR
Kode | Program Pemanfaatan Ruang *) | Total Bobot Antarsektor (SDA) | |||||
JLN.1 | JLN.2 | JLN.3 | JLN.4 | JLN.n | |||
Program Pemanfaatan Ruang *) | SDA.1 | ||||||
SDA.2 | |||||||
SDA.3 | |||||||
SDA.4 | |||||||
SDA.n | |||||||
Total Bobot Antarsektor (JLN) |
*) Contoh Pengisian Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor untuk Infrastruktur Sumber Daya Air dan Infrastruktur Jalan, dan dilakukan juga untuk program sektoral lainnya.
TABEL II.11. FORMAT MATRIKS 4 SINKRONISASI WAKTU PELAKSANAAN-PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Kode | Program Pemanfaatan Ruang *) | Total Bobot Sinkronisasi Waktu | |||||
SDA.1 | SDA.2 | JLN.1 | JLN.2 | DAT.n | |||
Pemanfaatan Ruang *) | SDA.1 | ||||||
SDA.2 | |||||||
JLN.1 | |||||||
JLN.2 | |||||||
DAT.n |
*) Contoh Pengisian Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Pelaksanaan Program Pemanfaatan Ruang (intrasektor dan antarsektor), penilaian berdasarkan kesesuaian terhadap kerangka waktu/periode pelaksanaan program
Setelah dilakukan proses analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang berdasarkan aspek fungsi, lokasi, dan waktu dilakukan penilaian/rekapitulasi total untuk seluruh program sehingga dihasilkan tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Contoh tabel rekapitulasi tercantum pada Tabel II.12.
Tingkat sinkronisasi dikelompokan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi, yaitu tinggi, sedang, dan rendah berdasarkan perhitungan interval klasifikasi sebagai berikut:
nilai tertinggi − nilai terendah interval = 3 |
sehingga dapat dihasilkan ketentuan tingkat sinkronisasi sebagai berikut:
1) tingkat sinkronisasi tinggi diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot tertinggi;
2) tingkat sinkronisasi sedang diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot sedang; dan
3) tingkat sinkronisasi rendah diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot rendah.
TABEL II.12 REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI FUNGSI, LOKASI, DAN WAKTU
No. | Program Pemanfaatan Ruang SDA *) | Kode | Sinkronisasi Fungsi, Lokasi, dan Waktu | Rekapitulasi Bobot (M3.a + M3.b + M4 + Mn) | Tingkat Sinkronisasi | |||
Total Bobot M3.a | Total Bobot M3.b | Total Bobot M4 | Total Bobot Mn | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
SDA.1 | ||||||||
SDA.2 | ||||||||
dst. |
*) Contoh Pengisian Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi untuk Sektor Sumber Daya Air.
Keterangan:
a. Kolom (1) : Penomoran urutan program.
b. Kolom (2) : Program pemanfaatan ruang pada masing-masing sektor.
c. Kolom (3) : Kode program pemanfaatan ruang yang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.
d. Kolom (4) : Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi intrasektor pada Matriks 3.a.
e. Kolom (5) : Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi antarsektor pada Matriks 3.b.
f. Kolom (6) : Total bobot penilaian sinkronisasi waktu pada Matriks 4.
g. Kolom (7) : Total bobot penilaian sinkronisasi lainnya sesuai kebutuhan perencanaan yang dapatmempertajam hasil penilaian, contoh:
1. analisis dukungan program pemanfaatan ruang (tertentu/tematik) sesuai tujuan penataan ruang.
2. analisis terhadap arahan dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan serta isu strategis pada masing-masing wilayah perencanaan.
h. Kolom (8) : Total penjumlahan seluruh bobot penilaian.
i. Kolom (9) : Tingkat sinkronisasi (tinggi, sedang, dan rendah).
Petunjuk pengisian Format Matriks 3.a, Matriks 3.b, dan Matriks 4:
1) Pengisian kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.
2) Untuk Matriks 3.a, berisi program pemanfaatan ruang dalam satu sektor yang sama, contoh Program Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA.1) misal pembangunan bendungan disilangkan dengan pembangunan irigasi(SDA.2), dst.
3) Untuk Matriks 3.b, berisi program pemanfaatan ruang antarsektor, contoh Program Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) dilakukan penyilangan dengan sektor infrastruktur Jalan (JLN) dan sektor lainnya, misal pembangunan bendungan (SDA.1) disilangkan dengan pembangunan jalan (JLN.1, JLN.2, JLN.3, dst) kemudian disilangkan dengan sektor permukiman (KIM.1, KIM.2, KIM.3, dst) dan dilanjutkan disilangkan dengan sektor lainnya.
4) Untuk Matriks 4, berisi program pemanfaatan ruang seluruh sektor yang dilakukan penilaian sinkronisasi waktu dengan melakukan penyilangan keterkaitan antarprogram terhadap kesesuaian tahapan waktu pelaksanaan program berdasarkan kriteria pada Tabel II.8.
5) Penilaian program pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan bobot dan kriteria yang sudah ditetapkan, diisi pada kolom kosong yang berwarna putih.
6) Kolom yang di blok berwarna hitam pada Tabel II.9 dan Tabel II.11 tidak perlu diisi karena bermakna sama atau merupakan duplikasi dengan kolom yang berwarna putih.
7) Total bobot pada Matriks 3.a, Matriks 3.b, dan Matriks 4 merupakan penjumlahan dari penilaian bobot pada masing-masing program pemanfaatan ruang, yang kemudian dikelompokan menjadi 3 (tiga) klasifikasi nilai yang disetarakan untuk dijumlahkan pada tabel rekapitulasi.
8) Selain analisis penilaian berdasarkan aspek sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu di atas, dapat juga dilakukan tambahan analisis penilaian lainnya (Mn) untuk mempertajam hasil penilaian sesuai dengan kebutuhan perencanaan, contoh:
a. analisis dukungan program pemanfaatan ruang (tertentu/tematik) sesuai tujuan penataan ruang.
b. analisis terhadap arahan dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan serta isu strategis pada masing-masing wilayah perencanaan.
9) Metode penentuan tingkat sinkronisasi program didasarkan pada hasil rekapitulasi penjumlahan total bobot sinkronisasi berdasarkan aspek fungsi dan lokasi (M3.a dan M3.b), aspek waktu (M4) dan tambahan aspek sinkronisasi lainnya (Mn).
10) Pengolahan data pada tahap ini dapat dilakukan secara manual maupun dikembangkan melalui bantuan aplikasi pengolahan data untuk memudahkan pemrograman berdasarkan kebutuhan perencanaan.
11) Metode pembobotan pada tahap ini dapat dilakukan pengembangan dan disesuaikan dengan keperluan analisis yang dibutuhkan sehingga diperoleh hasil/output yang serupa, yaitu menunjukkan tingkat sinkronisasi program.
Tahap akhir SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah merumuskan rencana terpadu program pemanfaatan ruang yang mendukung RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya dilengkapi dengan informasi detail program dan waktu pelaksanaan program setiap tahun dalam periode 5 (lima) tahun.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input yang diperlukan dalam tahap ini meliputi:
1) Arahan spasial yang terdiri atas tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, serta arahan lokasi berdasarkan fungsi kawasan, yang tercantum pada Matriks 1 Kolom (2) dan Kolom (6);
2) Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah yang dihasilkan pada Matriks 2 kolom (10); dan
3) Hasil tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu program pemanfaatan ruang berdasarkan rekapitulasi penjumlahan total bobot sinkronisasi.
Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:
1) Pengisian kelengkapan informasi
Kelengkapan informasi program terdiri atas besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan, dan instansi pelaksana. Untuk melengkapi informasi program dapat dilakukan dengan analisis data sekunder dan data primer, berdasarkan hasil konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Informasi yang perlu dilengkapi adalah:
- besaran: merupakan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program pemanfaatan ruang, dapat diisikan satuan jumlah unit, paket, luasan, panjang, tinggi, volume, dsb.
- sumber : merupakan perkiraan sumber pembiayaan dan/atau untuk program pemanfaatan ruang yang alternatif berasal dari APBN, swasta, masyarakat, pembiayaan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dan ketentuan perundang-undangan.
- instansi : merupakan pelaksana/penanggung jawab pelaksana pelaksanaan pekerjaan program pemanfaatan ruang, meliputi instansi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan) dan dapat melibatkan pihak swasta serta masyarakat.
2) Penentuan tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu
Diperoleh dari hasil tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berdasarkan rekapitulasi penjumlahantotal bobot pada Matriks 3 dan Matriks 4 yang menunjukkan sinkronisasi tinggi, sedang, atau rendah padasetiap program pemanfaatan ruang.
3) Pengisian tahun pelaksanaan program
Diperoleh dari analisis data sekunder dan data primer melalui konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Dalam analisis pengisian tahun pelaksanaan program, program dengan hasil analisis tingkat sinkronisasi dan analisis kerangka waktu/periode pelaksanaan diharapkan untuk dapat diusulkan di awal tahun periode dengan memperhatikan:
a) program dengan k ategori perlu ataunecessary sebagai prasyarat (harus) ada dalam pengembangan wilayah, dapat diusulkan di awal tahun periode, antara lain:
- program terkait perwujudan pusat-pusat kegiatan dan infrastruktur pelayanan dasar yang perludiprioritaskan sebagai isu strategis untuk segera direncanakan;
- program terkait kebijakan nasional yang bersifat strategis perlu diprioritaskan untuk direncanakan sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
- program pembangunan yang wajib/harus dilanjutkan, dari tahun sebelumnya atau Multi Years Contract sesuai dengan kerangka waktu/jadwal penyelesaian program
(jika tidak dilanjutkan berpotensi output/outcome/kebermanfaatan program tidak akan tercapai).
b) program dengan kategori pelengkap atau sufficient sebagai unsur-unsur penguat daya saing wilayah yang sifatnya dapat lebih fleksibel, dapat dilaksanakan setelah kategori pada angka (1) terlaksana, dengan mempertimbangkan penganggaran, dsb.
Setelah didapatkan waktu perkiraan pelaksanaan program melalui hasil analisis, perlu dilakukan diskusi dan konfirmasi kepada instansi pelaksana program agar selaras dengan rencana sektoral.
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini berupa Matriks 5 (M5) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menjadi matriks akhir dalam penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan akan menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan serta menjadi masukan dalam rangka evaluasi RPJMN.
Format Matriks 5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang
Jangka Menengah tercantum pada Tabel II.13
Selain dalam bentuk matriks, hasil output pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks dan peta M5tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.
TABEL II.13. FORMAT MATRIKS 5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
No. | Arahan Spasial |
Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun |
Tahun Pelaksanaan Program | Tingkat Sinkronisasi | |||||||||||
Tujuan | Arahan Lokasi berdasarkan Fungsi Kawasan | Kode | Program | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Besaran | Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan | Instansi Pelaksana | Tahun ke-1 | Tahun ke-2 | Tahun ke-3 | Tahun ke-4 | Tahun ke-5 | ||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
1. | Tujuan 1 (beserta kebijakan dan strategi) | Kawasan didorong
.. Kawasan dikendalikan .. |
|||||||||||||
2. | Tujuan 2, dst. |
Keterangan:
a. Kolom (1) : Penomoran berdasarkan kepada tujuan RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya.
b. Kolom (2) : Tujuan, kebijakan, dan strategi dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya, diperoleh dari Matriks 1 kolom (2).
c. Kolom (3): Hasil integrasi seluruh arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diperoleh dari rencana pola ruang diklasifikasikan ke dalam kawasan didorong atau kawasan dikendalikan untuk masing-masing tujuan penataan ruang pada RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN yang akan disusun SPPRnya, diperoleh dari Matriks 1 kolom (6).
d. Kolom (4) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.
e. Kolom (5) : Program pemanfaatan ruang yang diperoleh dari hasil sintesis program pada Matriks 2 yang dikelompokan berdasarkan program yang mendukung tujuan penataan ruang.
f. Kolom (6) : Lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang.
g. Kolom (7) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.
h. Kolom (8) : Perkiraan besaran program pemanfaatan ruang.
i. Kolom (9): Sumber dan/atau alternatif pembiayaan program pemanfaatan ruang, yaitu APBN dan/atau alternatif pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Pusat.
j. Kolom (10) : Instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.
k. Kolom (11) (15) : Arsiran yang menunjukkan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang.
l. Kolom (7) (15) : Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi data primer.
m. Kolom (16) : Diperoleh dari hasil analisis sinkronisasi pada Tahap 3 SPPR Jangka Menengah 5 (lima)Tahunan.
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan merupakan tindak lanjut dari hasil SPPR Jangka Menengah5 (lima) Tahunan. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR dan menilai program prioritas pada tahun(t+2) sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek (RKP).
Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:
1) Identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah;
2) Penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek; dan
3) Usulan prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek.
Hasil pengolahan data dan analisis dalam tahap penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disajikan dalam bentuk Dokumen SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan yang disertai:
1. Buku Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan; dan
2. Album Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).
Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Tahap identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan upaya mengidentifikasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan periode Jangka Menengah 5 (lima) Tahun yang diturunkan ke dalam periode Jangka Pendek 1 (satu) Tahun berdasarkan hasil keluaran SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh pemerintah pusat disajikan dalam lingkup wilayah administrasi provinsi yang disusun berdasarkan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN.
Sebagai contoh, penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dalam lingkup wilayah administrasi di Provinsi Bali secara terpadu.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Program yang digunakan sebagai input dalam melakukan identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan program pemanfaatan ruang SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, yang disusun berdasarkan RTRPulau/Kepulauan dan/atau RTR KSN dan dilakukan pemutakhiran program pemanfaatan ruang yang bersifat strategis pada setiap tahun penyusunannya.
Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:
1) Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan
Identifikasi terhadap sasaran pengembangan wilayah/kawasan dilakukan berdasarkan pada lingkup lokasi program pemanfaatan ruang yang mendukung tujuan penataan ruang yang telah ditelaah pada SPPR Jangka Menengah 5(lima) Tahunan. Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan dapat ditelaah berdasarkan:
- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN (contoh: PKN, PKW, dan PKSN);
- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN;
- KSN yang diamanatkan dalam RTRWN; dan
- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb).
2) Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang
Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui realisasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang dan mengidentifikasi rencana program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2). Analisis pada tahap ini dapat diperoleh melalui analisis data sekunder terkait pelaksanaan program tahunan dan evaluasi backlogprogram dari dokumen rencana pembangunan jangka pendek (misalnya dokumen RKP, Renja K/L, dsb) serta analisis data primer yang diperoleh melalui hasil konfirmasi dan penjaringan informasi sektoral dari instansi pelaksana (K/L) terkait. Tahap identifikasi ini meliputi:
- Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang sebagai Masukan Peninjauan Kembali
Analisis ini dilakukan dengan mengidentifikasi realisasi waktu pelaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode 5 (lima) tahun. Hasil identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang dapat digunakan untuk mengoreksi kesesuaian waktu pelaksanaan program pada indikasi program utama RTR.
Program pemanfaatan ruang sebagai masukan peninjauan kembali merupakan program bertanda (*) yang telah teridentifikasi memenuhi kriteria pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
- Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang sebagai Masukan Rencana Pembangunan
Analisis ini dilakukan dengan memilih program yang akan dilaksanakan pada tahun (t+2) yang selanjutnya dilakukan identifikasi status program berupa program pembangunan baru atau program rutin. Program dengan status pembangunan baru dijadikan untuk bahan penilaian prioritas program sebagai masukan rencana pembangunan sedangkan program rutin tidak menjadi bahan penilaian prioritas karena selalu dianggarkan oleh sektor setiap tahun.
3) Identifikasi usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2) Usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2) diperoleh berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi keterlaksanaan program dan umumnya merupakan program pembangunan baru atau peningkatan yang direncanakan pada tahun (t+2)yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Tunggal ( Single Year Contract ) atau Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract ). Setelah diperoleh usulan program pemanfaatan ruang (t+2), selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada instansi/sektor pelaksana program terkait penyesuaian nomenklatur program yang dapat didetailkan menjadi kegiatan/proyek/pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan nomenklatur program pemanfaatan ruang sehingga memudahkan proses penganggaran.
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 1
Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menunjukkan informasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode Jangka Menengah 5 (lima) Tahun yang diturunkan ke dalam periode Jangka Pendek 1 (satu) Tahun.
Hasil identifikasi program pada tahap ini digunakan sebagai:
- masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR, khususnya terhadap analisis penyusunan indikasiprogram utama; dan
- masukan terhadap rencana pembangunan jangka pendek (RKP), berupa usulan program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk dilaksanakan pada tahun (t+2).
Format Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel II.14.
TABEL II.14. FORMAT MATRIKS 1 IDENTIFIKASI KETERLAKSANAAN RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
No. | Kode | Program Pemanfaatan Ruang | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan | Instansi Pelaksana | Sumber Data | Tahun Pelaksanaan | Realisasi Program Pemanfaatan Ruang | Status Program (t+2) *) |
Program Pemanfaatan Ruang > (t+2) *) |
Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) |
|||||
Tahun Ke-1 | Tahun Ke-2 | Tahun Ke-3 | Tahun Ke-4 | Tahun Ke-5 | Baru | Rutin | |||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) |
Keterangan :
a. Kolom (1) : Penomoran urutan program pemanfaatan ruang.
b. Kolom (2) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.
c. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang yang diperoleh dari Matriks 5 Kolom (5) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
d. Kolom (4) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 5 Kolom (6) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
e. Kolom (5) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.
f. Kolom (6) : Sumber dan/atau alternatif pembiayaan (APBN dan/atau alternatif pembiayaan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Pusat).
g. Kolom (7) : Instansi Pelaksana yang diperoleh dari Matriks 5 kolom (10) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
h. Kolom (8) : Sumber data program yang diperoleh dari Matriks 2 SPPR Jangka Menengah 5 (lima)Tahunan.
i. Kolom (9) : Tahun pelaksanaan diisi sesuai Matriks 5 SPPR Jangka Menengah dengan menyesuaikan pemutakhiran tiap tahun berdasarkan hasil konfirmasi dengan instansi dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
j. Kolom (10)-(14) : Diisi sesuai dengan realisasi pelaksanaan program pada tahun pelaksanaannya. Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi penjaringan informasi kepada instansi (K/L)dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
k. Kolom (15) : Program pembangunan baru atau peningkatan pada tahun (t+2) yang dilaksanakan dengan: 1) Kontrak tahun tunggal (single year contract); atau 2) Kontrak tahun jamak (multiyears contract).
l. Kolom (16) : Program pada tahun (t+2) yang bersifat pemeliharaan rutin.
m. *) Tahun (t) adalah tahun penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
n. Kolom (17) : Diperoleh dari hasil analisis keterlaksanaan dan status program dan yang termasuk dalam status program baru (kolom 15).
o. Kolom (18) : Merupakan penyesuaian nomenklatur program pada instansi/sektor pelaksana program dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang.
p. Kolom (1)-(14) : Sebagai bahan untuk masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN.
q. Kolom (17-18) : Sebagai bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang untuk masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek/RKP.
Pada tahap ini dilakukan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk masukan rencana pembangunan berdasarkan hasil Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap penilaian prioritas program pemanfaatan ruang menggunakan hasil usulan program (t+2) dari Matriks 1 kolom (17) dan kolom (18).
Proses penilaian prioritas program dilakukan dengan memperhatikan 5 (lima) aspek dengan indikator penilaian, meliputi:
1) Aspek : Menelaah kesesuaian program terhadap RTR Perencanaan nasional/pusat.
2) Aspek : Menelaah tingkat sinkronisasi program yang Sinkronisasi dibagi menjadi 3 (tiga) kelas yaitu tinggi, Program sedang, dan rendah berdasarkan hasil output dari SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
3) Aspek : Mengidentifikasi jenis program berdasarkan Pelaksanaan klasifikasi pelaksanaan program tersebut, Program yaitu usulan program baru, backlog program, dan Multi Years Contract. Backlog program dapat diperoleh dari data sekunder pelaksanaan program seperti Renja K/L atau RKP tahun sebelumnya dan konfirmasi data primer.
4) Aspek : Mengidentifikasi status penganggaran Pembiayaan program untuk melihat kesiapan pembiayaan pelaksanaan program tersebut.
5) Aspek : Menelaah dukungan program terhadap Kewilayahan pengembangan kewilayahan pada sasaran pengembangan wilayah/kawasan prioritas yang telah ditetapkan dalam RTR dan RPJMN, dengan memperhatikan:
a) program yang mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan namun tidak terdapat dalam arahan tata ruang, dapat dipertimbangkan untuk menjadi masukan peninjauan kembali terhadap RTR; dan
b) program yang tidak mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan dan tidak terdapat dalam RTR, maka tidak menjadi program prioritas. Agar program tersebut dapat dipertimbangkan untuk rencana program pada tahun berikutnya, maka program tersebut perlu dianalisis untuk dapat diakomodir dalam RTR.
TABEL II.15. INDIKATOR PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM
Aspek | Indikator | Nilai |
Aspek Perencanaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 25%) |
Tidak sesuai dengan RTR Nasional/Pusat | 1 |
Sesuai dengan RTR Nasional/Pusat | 3 | |
Aspek Sinkronisasi Program Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%) |
Rendah | 1 |
Sedang | 2 | |
Tinggi | 3 | |
Aspek Pelaksanaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%) |
Usulan Program baru | 1 |
Backlog Program | 2 | |
Multi Years Contract (Masih berjalan) | 3 | |
Aspek Pembiayaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 15%) |
Belum dianggarkan | 1 |
Sudah dianggarkan | 3 | |
Aspek Kewilayahan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%) |
Tidak Mendukung | 1 |
Mendukung 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan, antara lain: - Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN(contoh: PKN, PKW, dan PKSN) - Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN - KSN yang diamanatkan dalam RTRWN - Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb) |
2 | |
Mendukung lebih dari 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan | 3 |
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang, yang disusun dalam lingkup administrasi provinsi berdasarkan hasil analisis dari SPPR RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN secara terpadu yang menunjukkan prioritas program secara nasional di provinsi tersebut. Format Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel II.16.
TABEL II.16. FORMAT MATRIKS 2 PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
No. | Kode Program | Program Pemanfaatan Ruang (t+2) | Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan | Instansi Pelaksana | Aspek Penilaian Prioritas | Hasil Penilaian | Tingkat Prioritas | ||||
Aspek Perencanaan | Aspek Sinkronisasi Program | Aspek Pelaksanaan | Aspek Pembiayaan | Aspek Kewilayahan | |||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) |
Keterangan:
a. Kolom (1) : Penomoran sesuai program pemanfaatan ruang.
b. Kolom (2) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel II.3.
c. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang (t+2) yang diperoleh dari Matriks 1 kolom (17).
d. Kolom (4) : Usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 1 kolom (18).
e. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 1 kolom (4).
f. Kolom (6) : Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan diperoleh dari Matriks 1 kolom (5).
g. Kolom (7) : Instansi pelaksana program yang diperoleh dari Matriks 1 kolom (7).
h. Kolom (8) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek perencanaan.
i. Kolom (9) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek sinkronisasi program.
j. Kolom (10) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek pelaksanaan.
k. Kolom (11) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek pembiayaan.
l. Kolom (12) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek kewilayahan.
m. Kolom (13) : Hasil penilaian dari perhitungan penjumlahan kolom (8)-(12) yang sudah dinilai berdasarkan persentase pada masing-masing aspek.
n. Kolom (14) : Diisi klasifikasi tingkat prioritas berdasarkan total penilaian (Prioritas 1, Prioritas 2,atau Prioritas 3).
Pada tahap akhir proses penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan pengklasifikasian program berdasarkan lingkup wilayah administrasi provinsi sesuai RTR Pulau dan/atau RTR KSN yang akan disusun SPPR-nya.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut
Input yang diperlukan pada tahap ini adalah program pemanfaatan ruang beserta hasil analisis prioritas program yang berasal dari output pada tahap 2 (dua) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
Pada tahap 3 (tiga) ini dilakukan proses pengelompokan program berdasarkan urutan hasil penilaian tertinggi ke terendah serta dilakukan uraian sasaran pengembangan wilayah/kawasan program pemanfaatan ruang.
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 3 (M3) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang (t+2), yang diurutkan berdasarkan prioritas. Hasil output akhir digunakan sebagai:
1) Masukan dalam rencana pembangunan (RKP)diperoleh berdasarkan hasil penilaian prioritas program (t+2) untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan program yang akan dilaksanakan terlebih dahulu (prioritas)dengan tetap mempertimbangkan kesediaan alokasi anggaran, refocusing, dan isu strategis pengembangan wilayah yang diprioritaskan.
2) Masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR diperoleh berdasarkan hasil analisis program pemanfaatan ruang untuk program bertanda (*) sesuai dengan kriteria yang telah teridentifikasi sebagai bahan peninjauan kembali pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
Format Matriks 3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel II.17.
Selain dalam bentuk matriks, hasil output pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk P eta M3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks dan peta M3 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.
TABEL II.17 FORMAT MATRIKS 3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG (t+2)
No. | Program Pemanfaatan Ruang (t+2) | Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) | Instansi Pelaksana | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Tingkat Prioritas | |||
Pusat Permukiman/ Kegiatan | Kawasan Andalan | Kawasan Strategis Nasional | Kawasan Pusat Pertumbuhan | ||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
Keterangan:
a. Kolom (1) : Penomoran diurutkan berdasarkan hasil penilaian tertinggi ke terendah diperoleh dari Matriks 2.
b. Kolom (2) : Program pemanfaatan ruang (t+2) yang telah dilakukan penilaian prioritas program diperoleh dari Matriks 2 kolom (3).
c. Kolom (3) : Penyesuaian nomenklatur program serta usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 2 kolom (4).
d. Kolom (4) : Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 2 kolom (7).
e. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (5).
f. Kolom (6)-(9): Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan sesuai program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (6) yang diuraikan menjadi:
- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR Pulau/Kepulauan dan/atau RTR KSN (contoh: PKN, PKW,PKSN);
- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN;
- KSN yang diamanatkan dalam RTRWN; dan
- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb).
g. Kolom (10) : Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 atau Prioritas 3).
Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:
a) Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
b) Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
Penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangannya dilakukan terhadap RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan/atau RTRW Kota yaitu dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR di tingkat daerah dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
Lingkup program pemanfaatan ruang yang ditelaah pada penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah seluruh program infrastruktur untuk mewujudkan fungsi kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) SPPR oleh Pemerintah Provinsi menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan
2) SPPR oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan APBD Kabupaten/Kota dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Tata cara penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan terdiri atas4 (empat) tahap utama yaitu:
Hasil pengolahan data dan analisis dalam tahap penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disajikan dalam bentuk Dokumen SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang disertai:
1. Buku Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
2. Album Peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).
Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Identifikasi arahan spasial merupakan upaya mengintegrasikan dokumen RTR dalam SPPR Jangka Menengah 5 (lima)Tahunan, untuk melihat konsistensi dan keselarasan arahan spasial RTR tingkat nasional dengan RTR tingkat daerah (asas berjenjang dan komplementer).
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam identifikasi arahan spasial adalah:
1) Tujuan, kebijakan, dan strategi dari RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.
2) Arahan spasial terkait dari RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRW Provinsi (untuk SPPR oleh Pemerintah Kabupaten/Kota), RTRW Kabupaten/Kota (untuk SPPR oleh Pemerintah Provinsi) sesuai lingkup wilayah yang akan disusun SPPR-nya.
Dalam mengidentifikasi arahan spasial juga perlu mempertimbangkan muatan perencanaan ruang laut berupa perairan pesisir pada RTRW Provinsi.
Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:
1) Inventarisasi dan identifikasi seluruh arahan spasial RTR terkait yang selaras dengan arahan spasial (tujuan, kebijakan, dan strategi) pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.
2) Identifikasi indikasi program utama pada rentang periode 5 (lima) tahun (selaras dengan periode RPJMD) berdasarkan arahan pemanfaatan ruang pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.
3) Identifikasi dan pengklasifikasian indikasi program utama RTR berdasarkan program sektoral sesuai arahan pemanfaatan ruang pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.
4) Identifikasi arahan lokasi/wilayah/kawasan pada indikasi program utama yang dituangkan ke dalam 2 (dua)klasifikasi fungsi kawasan untuk mendukung tujuan penataan ruang yaitu:
- Kawasan didorong
Merupakan kawasan yang diarahkan untuk didorong pengembangannya dalam rangka perwujudan kawasan sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya. Maksud dari didorong pengembangannya adalah didorong pengembangan kawasannya melalui pembangunan atau pengembangan program infrastruktur.
- Kawasan dikendalikan
Merupakan kawasan yang dikendalikan pengembangannya dalam rangka perwujudan kawasan sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.
Maksud dari dikendalikan pengembangannya adalah dikendalikan pengembangan kawasannya melalui pembatasan pembangunan atau pembatasan pengembangan program infrastruktur dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Output yang dihasilkan pada tahap ini adalah Matriks 1 (M1) Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang yang memuat:
1) Arahan lokasi berdasarkan fungsi kawasan yang diklasifikasikan ke dalam kawasan didorong atau kawasan dikendalikan pengembangannya untuk masing-masing tujuan penataan ruang pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya; dan
2) Hasil identifikasi indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota selaras dengan periode RPJMD dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.
Format Matriks 1 Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang tercantum pada Tabel III.1.
Selain dalam bentuk matriks, hasil output arahan spasial pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M1 Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks 1 dan peta M1 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.
TABEL III.1 FORMAT MATRIKS 1 ARAHAN SPASIAL DAN INDIKASI PROGRAM UTAMA RENCANA TATA RUANG
No. | Arahan Spasial RTRW |
Arahan Spasial Terkait |
Arahan Spasial Jangka Menengah 5 (lima) Tahun | |||||
Tujuan, Kebijakan, Strategi | Arahan Lokasi/Wilayah/ Kawasan | RTRWN | RTR Pulau/ Kepulauan | RTR KSN | RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota* | Arahan Lokasi Berdasarkan Fungsi Kawasan | Indikasi Program Utama RTRW | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
1. |
TUJUAN 1 |
|||||||
1.1 |
Kebijakan 1 |
Kawasan didorong: ...............................
Kawasan dikendalikan: ............................... |
|
|||||
1.1.1 | Strategi 1 | |||||||
1.1.2 | Strategi 2 | |||||||
1.1.3 | dst. | |||||||
1.2 |
Kebijakan 2 |
|||||||
1.2.1 | dst. | |||||||
2. |
TUJUAN 2, dst |
Keterangan:
a. Kolom (1) : Penomoran untuk membedakan dalam pengisian tujuan, kebijakan, dan strategi diperoleh dari RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.
b. Kolom (2) : Tujuan, kebijakan, dan strategi yang terdapat pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.
c. Kolom (3) : Arahan lokasi/wilayah/kawasan yang mendukung perwujudan tujuan, kebijakan, dan strategi dari RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.
d. Kolom (4)-(7) : Arahan spasial yang berasal dari RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan atau RTR KSN dalam lingkup wilayah terkait yang mendukung arahan spasial RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota (asas berjenjang dan komplementer).
*) Input Arahan Spasial untuk RTRW Provinsi adalah seluruh RTRW Kabupaten/Kota di dalam Provinsi tersebut, sedangkan Input arahan spasial untuk RTRW Kabupaten/Kota adalah RTRW Provinsi.
e. Kolom (8) : Hasil integrasi seluruh arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diperoleh dari rencana pola ruang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) fungsi kawasan yaitu kawasan didorong atau kawasan dikendalikan pengembangannya untuk masing-masing tujuan penataan ruang pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.
f. Kolom (9) : Hasil identifikasi indikasi program utama periode 5 (lima) tahun pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya untuk masing-masing tujuan penataan ruang selaras dengan periode RPJMD dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program. Indikasi program utama yang ditelaah diklasifikasikan berdasarkan program sektoral sesuai arahan pemanfaatan ruang pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.
Inventarisasi dan sintesis RTR dengan rencana pembangunan dilakukan dengan menginventarisasi program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan di daerah dan selanjutnya dilakukan sintesis berdasarkan arahan spasial dalam RTR.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap ini meliputi:
1) Output dari Matriks 1 Kolom (9) yaitu indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya;
2) Inventarisasi indikasi program utama yang termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya; dan
3) Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan yang diperoleh dari dokumen rencana pembangunan.
Input inventarisasi program sektoral dan kewilayahan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah tercantum pada Tabel III.2.
TABEL III.2 INPUT INVENTARISASI PROGRAM SEKTORAL DAN KEWILAYAHANSPPR JANGKA OLEH PEMERINTAH DAERAH
No. | Dokumen Rencana Pembangunan | Kriteria dan Penjelasan |
1. | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) | Merupakan dokumen perencanaan
Nasional untuk periode 5 (lima)
tahunan.
Catatan: Program yang ditelaah merupakan program dengan pembiayaan APBD. Jika RPJMN belum disusun, maka mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). |
2. | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) | Merupakan dokumen perencanaan
Daerah untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak dilantik
sampai
dengan berakhirnya masa jabatan
Kepala Daerah.
Catatan: Jika RPJMD belum disusun, maka mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD). |
3. | Rencana Strategis Perangkat Daerah | Merupakan dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
Contoh: Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Aa, dsb. |
4. | Rencana pembangunan perangkat daerah | Merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah yang disusun
Perangkat Daerah yang
telah ditetapkan (legal) selain
Renstra Perangkat Daerah, umumnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Contoh: Tataran Transportasi Wilayah (Tatrawil), Rencana Umum Energi Daerah (RUED), dsb. |
5. | Dukungan Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis | Merupakan program pemerintah
daerah yang mendukung kebijakan
nasional yang bersifat
strategis dengan pembiayaan APBD
berdasarkan kewenangan
pemerintah daerah dan tercantum
dalam
rencana pembangunan daerah yang
telah ditetapkan.
Contoh: Program penyediaan dan pemeliharaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Provinsi Aa (APBD, tertuang dalam RPJMD) untuk mendukung Program PSN dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional terkait pembangunan rumah susun di Provinsi Aa. |
Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:
1) Inventarisasi indikasi program utama 5 (lima) tahun dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota sesuai dengan lingkup wilayah yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.
2) Inventarisasi program sektoral dan kewilayahan yang diperoleh dari berbagai dokumen rencana pembangunan di daerah yang mendukung tujuan penataan ruang. Inventarisasi menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.
3) Sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahun, yang merupakan hasil analisis dari muatan indikasi program utama dalam RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dari dokumen rencana pembangunan di daerah yang mendukung tujuan penataan pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya. Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahun disusun dengan menggunakan nomenklatur program berdasarkan pada dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir.
4) Penentuan sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang dapat ditelaah berdasarkan:
- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota, contoh: Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN.
- Kawasan Strategis (KSN/KSP/KSK) yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota.
- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD, contoh: Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dsb.
Output yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan yang memuat sintesis indikasi program utama RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan di daerah.
TABEL III.3. KODIFIKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
No. | Kode | Program Sektoral |
1. | SDA | Program infrastruktur terkait Sumber Daya Air |
2. | JLN | Program infrastruktur terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan |
3. | KIM | Program infrastruktur terkait Sarana dan Prasarana Permukiman |
4. | DAT | Program infrastruktur Perhubungan Darat |
5. | LAT | Program infrastruktur Perhubungan Laut |
6. | DAR | Program infrastruktur Perhubungan Udara |
7. | KRT | Program infrastruktur Perhubungan Perkeretaapian |
8. | LIS | Program infrastruktur terkait Ketenagalistrikan |
9. | GAS | Program infrastruktur terkait Minyak dan Gas Bumi |
10. | MBB | Program infrastruktur terkait Mineral dan Batu Bara |
11. | EBT | Program infrastruktur terkait Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi |
12. | KOM | Program infrastruktur terkait Informasi dan Komunikasi Publik |
13. | BCN | Program infrastruktur terkait kegiatan Penanggulangan Bencana |
14. | HAN | Program infrastruktur terkait Pertahanan dan Keamanan |
15. | LIM | Program infrastruktur terkait Pengolahan Limbah |
16. | PRT | Program infrastruktur terkait Kelautan dan Perikanan |
17. | XX1 | Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya |
18. | XX2, XX3, dst | Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya |
TABEL III.4. FORMAT MATRIKS 2 SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN
No. | Indikasi Program Utama 5 (Lima) Tahun RTRW | Rencana Tata Ruang | Rencana Pembangunan | Kode | Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun /b> | |||||||||
RTRWN | RTR Pulau/Kepulauan | RTR KSN | RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/ Kota*) | RPJMN *) | RPJMD Provinsi dan/ atau RPJMD Kabupaten/Kota *) | Rencana Strategis Perangkat Daerah | Rencana Pembangunan Perangkat Daerah | Dukungan terhadap Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis *) | Program Pemanfaatan Ruang | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Tahun Pelaksanaan | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) |
Keterangan:
a. Kolom (1) : Penomoran urutan program.
b. Kolom (2) : Indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya (Matriks 1 kolom 9) yang selaras dengan periode RPJMD danbacklogprogram yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.
c. Kolom (3)-(6) : Indikasi program utama yang termuat dalam masing-masing dokumen RTR di kolom (3)-(6) yang mendukung atau sejalan dengan indikasi program utama RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang terdapat dalam kolom (2).
*) pada Kolom (6): Input program untuk SPPR RTRW Provinsi adalah RTRW Kabupaten/Kota di dalam Provinsi tersebut, sedangkan Input program untuk SPPR RTRW Kabupaten/Kota adalah RTRW Provinsi terkait.
Pada kolom (3)-(6), input program yang ditelaah merupakan program dengan pembiayaan APBD berdasarkan kewenangannya.
d. Kolom (7)-(11) :Program sektoral dan kewilayahan yang termuat dalam masing-masing dokumen rencana pembangunan yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama yang terdapat dalam kolom (2).
*) pada Kolom (7): input Program yang ditelaah merupakan program dengan pembiayaan APBD.
*) pada Kolom (8): input program untuk SPPR RTRW Provinsi adalah RPJMD Provinsi, sedangkan input program untuk SPPR RTRW Kabupaten/Kota adalah RPJMD Provinsi (dengan pembiayaan APBD Kabupaten/Kota) dan RPJMD Kabupaten/Kota.
*) pada Kolom (11): input program yang ditelaah merupakan program yang mendukung kebijakan nasional yang bersifat strategis dengan pembiayaan APBD berdasarkan kewenangannya dan tercantum dalam rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan (dapat merupakan bagian yang tercantum dari kolom (7)-(10)).
e. Kolom (12) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.
f. Kolom (13) : Hasil sintesis program pemanfaatan ruang 5 (lima) tahunan dari indikasi program utama 5(lima) tahun dalam RTR dan dokumen rencana pembangunan.
Program pemanfaatan ruang yang dapat diinventarisasi sebagai masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR diberi tanda '(*)', dengan kriteria:
Bahan pertimbangan untuk masukan peninjauan kembali RTRW Provinsi:
1) Program pada indikasi program utama dalam RTR pada kolom (3)-(6) (Sumber Pembiayaan dari APBD Provinsi) yang tidak terdapat dalam RTRW Provinsi; dan
2) Program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan di kolom (7)-(11) (Sumber Pembiayaan APBD Provinsi) yang belum terakomodir dalam RTRW Provinsi.
Bahan pertimbangan untuk masukan peninjauan kembali RTRW Kabupaten/Kota:
1) Program pada indikasi program utama dalam RTR pada kolom (3)-(6) (Sumber Pembiayaan dari APBD Kabupaten/Kota) yang tidak terdapat dalam RTRW Kabupaten/Kota; dan
2) Program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan di kolom (7)-(11) (Sumber Pembiayaan APBD Kabupaten/Kota) yang belum terakomodir dalam RTRW Kabupaten/Kota.
g. Kolom (14) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.
h. Kolom (15): Tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir.
Sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah dilakukan melalui 3 (tiga) aspek penilaian yaitu sinkronisasi berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu.
Sinkronisasi berdasarkan fungsi dan lokasi merupakan upaya yang dilakukan guna menganalisis keterkaitan fungsi serta keterkaitan lokasi antar program pemanfaatan ruang untuk mendukung fungsi kawasan, meliputi:
1) Sinkronisasi fungsi dan lokasi antara program yang terdapat pada satu sektor yang sama (programintra sektor); dan
2) Sinkronisasi fungsi dan lokasi antara program pada sektor yang berbeda (program antarsektor).
Sinkronisasi berdasarkan waktu merupakan upaya yang dilakukan guna menyelaraskan waktu pelaksanaan antar program pemanfaatan ruang agar sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program. Maksud dari sinkron secara waktu adalah keterpaduan antar program dapat berada dalam tahapan pelaksanaan yang sama dan/atau berurutan serta dapat selesai tepat waktu sesuai kerangka waktu yang direncanakan.
Setiap program memiliki kerangka waktu/periode yang berbeda pada setiap tahapannya, sehingga antara suatu program dengan program lainnya perlu disinkronisasikan dengan baik. Setiap program sebaiknya memiliki penjadwalan yang berisikan kerangka waktu tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program. Ilustrasipenjadwalan tahapan program dapat ilihat pada Gambar III.1.
GAMBAR III.1. CONTOH ILUSTRASI PENJADWALAN TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAM INFRASTRUKTUR
(t-2) | (t-1) | (t) | (t+1) | (t+2) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D |
Perencanaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemrograman | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penganggaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setiap kegiatan pada suatu program akan memiliki siklus proyek perencanaan yang berbeda dan perlu diperhatikan dalam proses sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Umumnya siklus proyek perencanaan infrastruktur dalam tahap perencanaan hingga pelaksanaan terdiri atas proses penyiapan readiness criteria, konstruksi/pelaksanaan, dan evaluasi pasca konstruksi.
Gambar III.2 merupakan contoh ilustrasi keterkaitan kerangka waktu pelaksanaan program infrastruktur berdasarkan siklus proyek perencanaan infrastruktur pelabuhan dan jalan.
GAMBAR III.2 CONTOH ILUSTRASI KETERKAITAN KERANGKA WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM INFRASTRUKTUR PELABUHAN DAN JALAN
No |
JENIS INFRASTRUKTUR |
Tahun Ke- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | ||
1 |
Pelabuhan |
Pra FS/FS |
rencana induk |
andalalin/dokumen lingkungan |
KONSTRUKSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Readiness Criteria |
Pelaksanaan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Jalan Akses Pelabuhan |
FS/Perencanaan Teknis |
Pengadaan Tanah |
KONSTRUKSI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Readiness Criteria |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | dst. |
Dalam pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, analisis terhadap sinkronisasi dan keterpaduan fungsi, lokasi, dan waktu merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan penilaiannya. Program dapat terlaksana secara optimal jika didukung oleh program lain yang selaras secara fungsi, lokasi, dan waktu dalam rangka mendukung perwujudan RTR sesuai tujuan penataan ruang.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap ini adalah hasil sintesis program pemanfaatan ruang dari Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan.
Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:
1) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan hubungan fungsi dan lokasi antara program yang terdapat pada satu sektor yang sama (program intrasektor).
2) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan hubungan fungsi dan lokasi antara program pada sektor yang berbeda (program antarsektor).
3) Analisis hubungan keterkaitan antar program pemanfaatan ruang berdasarkan kesesuaian kerangka waktu/periode pelaksanaan program.
Metode penilaian dan pembobotan terkait aspek sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu tersebut dapat mengacu pada contoh klasifikasi pembobotan dan kriteria penilaian yang tercantum pada Tabel III.5 sampai dengan Tabel III.8.
Analisis dengan metode pembobotan ini disajikan dalam bentuk Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor, Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor dan Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Program Pemanfaatan Ruang serta Tabel Rekapitulasi yang tercantum pada Tabel III.9 sampai dengan Tabel III.12.
Output dalam tahap ini berupa hasil penilaian tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu yang mendukung fungsi kawasan sesuai tujuan penataan ruang dalam periode waktu 5(lima) tahun yang diklasifikasikan menjadi tingkat sinkronisasi tinggi, tingkat sinkronisasi sedang, dan tingkat sinkronisasi rendah.
TABEL III. 5. CONTOH KLASIFIKASI PEMBOBOTAN DAN KRITERIA PENILAIAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Pembobotan | Kriteria Fungsi dan Lokasi | Pendekatan Analisis Lokasi Program melalui Perkiraan Kedekatan Jarak dan Konektivitas Lokasi |
(1) | (2) | (3) |
Kriteria umum: Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur intrasektor atau antar sektor yang mendukung fungsi kawasan sesuai tujuan penataan ruang. |
||
Nilai 3 | Program intrasektor atau
antarsektor yang memenuhi:
a. Kriteria Fungsi Program berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang tidak dapat dipisahkan b. Kriteria Lokasi Program berada pada lokasi yang sama dan/atau saling terhubung |
Penentuan kriteria lokasi perlu memperhatikan skala/jangkauan pelayanan masing-masing program. Pendekatan analisis untuk kriteria lokasi dapat dilakukan dengan: - Superimpose/overlay peta jika memiliki tingkat kedetailan informasi koordinat lokasi program, dimana lokasi program berada pada koordinat yang sama atau minimal berdekatan dengan toleransi radius tertentu sesuai dengan jangkauan jenis programnya; dan/atau - Penyeragaman kedalaman unit lokasi program cukup sampai kabupaten/kota, kecamatan, atau hingga kelurahan/desa berdasarkan tingkat ketelitian peta pada RTR yang akan disusun SPPRnya. |
Nilai 2 | Program intrasektor atau
antarsektor yang memenuhi:
a. Kriteria Fungsi Program berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang saling mendukung tetapi tidak berada dalam jaringan yang sama b. Kriteria Lokasi Program berada pada: - lokasi yang berbeda namun saling terhubung; atau - lokasi sama namun tidak saling terhubung |
|
Nilai 1 | Program intrasektor atau
antarsektor yang memenuhi:
a. Kriteria Fungsi Program masih berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang saling mendukung tetapi tidak berada dalam jaringan yang sama b. Kriteria Lokasi Program berada pada lokasi yang relatif berjauhan dan tidak terhubung Programintra sektor atau antarsektor dengan fungsi yang tidak saling berkaitan (tidak perlu penilaian secara lokasi dan waktu) |
TABEL III.6. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRA SEKTOR
Jenis Program Pemanfaatan Ruang | Kriteria Penilaian Fungsi dan Lokasi (Intrasektor) *) |
Program infrastruktur yang sama dalam intrasektor (satu sektor) yang saling berkaitan |
SPPR oleh Pemerintah Daerah
(Provinsi)
1) Program dalam bentuk jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama atau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3; b. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2; dan c. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1. Contoh: Program jalan kolektor primer dengan program jalan kolektor primer lainnya, dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau Program jalan kolektor primer di Kabupaten Aa dengan program jalan kolektor primer di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3. 2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama), diberi nilai 3; dan b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda), diberi nilai 2. Unit pendekatan lokasi dapat disesuaikan dengan jangkauan masing-masing jenis program. contoh: Program terminal tipe B dengan program terminal tipe B lainnya, dalam Kabupaten Aa, diberi nilai3. |
SPPR oleh Pemerintah Daerah
(Kabupaten/Kota)
1) Program dalam bentuk jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kecamatan sama atau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3; dan b. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kecamatan berbeda,tidak saling terhubung), diberi nilai 2.
Contoh: Program jalan kolektor sekunder dengan program jalan kolektor sekunderlainnya, dalam Kecamatan Aa, saling terhubung, diberi nilai 3. 2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kecamatan sama), diberi nilai 3; dan b. Program infrastruktur yang sama dalam satu sektor, lokasi (kecamatan berbeda), diberi nilai 2.
Unit pendekatan lokasi dapat disesuaikan dengan jangkauan masing-masing jenis program. Contoh: Program gardu induk dengan program gardu induk lainnya, dalam Kecamatan Aa, diberi nilai 3. |
|
Program infrastruktur yang berbeda dalam intrasektor (satu sektor) yang saling berkaitan |
Kriteria penilaian untuk
fungsi yang saling
berkaitan:
SPPR oleh Pemerintah Daerah (Provinsi) 1) Program dalam bentuk jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama atau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3; b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2; dan c. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1. Contoh: Program infrastruktur Jaringan Irigasi dengan Bendungan, dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau Program infrastruktur Jaringan Irigasi di Kabupaten Aa dengan Bendungan di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3
2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota sama), diberi nilai 3; dan b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda), diberi nilai 2. Contoh: Program infrastruktur terminal tipe B dengan pelabuhan pengumpan, dalam Kabupaten Aa, diberi nilai 3 |
Kriteria penilaian untuk
fungsi yang saling
berkaitan:
SPPR oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) 1) Program dalam bentuk jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kecamatan sama atau berbeda, saling terhubung), diberi nilai 3; dan b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kecamatan sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2. Contoh: Program infrastruktur Jaringan Irigasi dengan Bendungan, dalam Kecamatan Aa, saling terhubung, diberi nilai 3. 2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kecamatan sama), diberi nilai 3; dan b. Program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor, lokasi (kecamatan berbeda), diberi nilai 2. Contoh: Program infrastruktur pelabuhan pengumpan lokal dengan terminal tipe C, dalam Kecamatan Aa diberi nilai 3. |
|
Program intrasektor yang tidak saling berkaitan | Kriteria penilaian untuk
fungsi yang tidak saling
berkaitan:
Untuk program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor dan secara fungsi tidak saling berkaitan, diberi nilai 1 tanpa memperhatikan aspek lokasi. Contoh: Program infrastruktur tanggul laut di sempadan pantai dengan bendungan (keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1. |
*) Analisis pendekatan lokasi mengacu pada
Tabel III.5 kolom (3).
TABEL III.7. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTAR SEKTOR
Jenis Program Pemanfaatan Ruang | Kriteria Penilaian Fungsi dan Lokasi (Antarsektor) *) |
Program antarsektor yang saling berkaitan |
Kriteria penilaian untuk
fungsi yang saling
berkaitan: SPPR oleh
Pemerintah Daerah (Provinsi)
1) Program dalam bentuk Jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota sama atau berbeda saling terhubung), diberi nilai 3; b. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota sama, tidak saling terhubung), diberi nilai 2; dan c. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda, tidak saling terhubung), diberi nilai 1. Contoh: Program infrastruktur jalan kolektor primer dengan pelabuhan pengumpul dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau Program infrastruktur jalan kolektor primer di Kabupaten Aa dengan pelabuhan pengumpul di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3.
2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang berbeda dalam antarsektor, lokasi (kabupaten/kota sama), diberi nilai 3; dan b. Program infrastruktur yang berbeda dalam antarsektor, lokasi (kabupaten/kota berbeda), diberi nilai 2. Contoh: Program infrastruktur bendungan dengan pembangkit (PLTA), dalam Kabupaten Aa diberi nilai 3. |
Kriteria Penilaian untuk
fungsi yang saling
berkaitan:
SPPR oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) 1) Program dalam bentuk Jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kecamatan sama atau berbeda saling terhubung), diberi nilai 3; dan b. Program infrastruktur antarsektor, lokasi (kecamatan berbeda tidak saling terhubung), diberi nilai 2. Contoh: Program jalan kolektor sekunder dengan pelabuhan pengumpan lokal, dalam Kecamatan Aa, saling terhubung, diberi nilai 3. 2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian: a. Program infrastruktur yang berbeda antarsektor, lokasi (kecamatan sama), diberi nilai 3 b. Program infrastruktur yang berbeda antar sektor, lokasi (kecamatan berbeda), diberi nilai 2 Contoh: Program infrastruktur bendungan dengan pembangkit (PLTA), dalam Kecamatan Aa, diberi nilai 3. |
|
Program antarsektor yang tidak saling berkaitan | Kriteria penilaian untuk
fungsi yang tidak saling
berkaitan,
Untuk program infrastruktur yang berbeda antar sektor dan secara fungsi tidak saling berkaitan/keterkaitan infrastruktur rendah, diberi nilai 1 tanpa memperhatikan aspek lokasi. Contoh: Program infrastruktur jalan kolektor primer dengan Jaringan Irigasi (keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1. |
*) Analisis pendekatan lokasi mengacu pada
Tabel III.5 kolom (3).
TABEL III.8 CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI WAKTU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Jenis Program Pemanfaatan Ruang | Kriteria Penilaian Waktu |
Kriteria umum: Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur intrasektor atau antarsektor yang berkaitan secara fungsi dan lokasi yang saling terhubung. |
|
Program pemanfaatan ruang | Kriteria penilaian untuk
sinkronisasi waktu:
a. Program infrastruktur yang sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan secara paralel/berurutan, diberi nilai 3; dan b. Program infrastruktur yang tidak sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan secara paralel/berurutan, diberi nilai 1.
Penilaian sinkronisasi waktu perlu memperhatikan: 1. Logika program/kegiatan dilaksanakan berurutan/paralel Antarprogram atau kegiatan dalam satu program yang diharapkan memiliki outcome program yang sama (komplementer); atau 2. Logika program/kegiatan dilaksanakan berurutan (bersyarat) Program atau kegiatan sebelumnya menjadi prasyarat dapat dilaksanakannya program/kegiatan berikutnya.
Contoh: Berdasarkan kerangka waktu pelaksanaan konstruksi pelabuhan, pembangunan jalan perlu dilakukan secara paralel agar selesai tepat waktu sehingga dapat beroperasi dengan efektif. - Program pelabuhan Aa (tahun konstruksi 2020-2023) dengan program jalan kolektor primer sebagai akses ke pelabuhan Aa (tahun konstruksi 2022-2023), di Kabupaten Aa, sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program (dilakukan secara paralel), diberi nilai 3.
Kriteria program tanpa memperhatikan aspek sinkronisasi waktu pelaksanaan program, langsung diberi nilai 1, meliputi: a. Program infrastruktur, tidak saling berkaitan secara fungsi dan lokasi, diberi nilai 1; dan b. Antarprogram infrastruktur yang sudah terbangun(eksisting), diberi nilai 1.
Contoh: a. Program infrastruktur tanggul laut di sempadan pantai dengan bendungan,(keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1 b. Program pelabuhan pengumpan (yang sudah terbangun/ eksisting) dengan terminal tipe B(yang sudah terbangun/ eksisting), diberi nilai 1 |
TABEL III.9. FORMAT MATRIKS 3.a SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASIPROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRASEKTOR
KODE | Program Pemanfaatan Ruang *) | Total Bobot Intrasektor (SDA) | |||||
SDA.1 | SDA.2 | SDA.3 | SDA.4 | SDA.n | |||
Program Pemanfaatan Ruang *) |
SDA.1 | ||||||
SDA.2 | |||||||
SDA.3 | |||||||
SDA.4 | |||||||
SDA.n |
*) Contoh Pengisian Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor Infrastruktur Sumber Daya Air.
TABEL III.10. FORMAT MATRIKS 3.b SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTARSEKTOR
Kode | Program Pemanfaatan Ruang *) | Total Bobot Antarsektor (SDA) | |||||
JLN.1 | JLN.2 | JLN.3 | JLN.4 | JLN.n | |||
Program Pemanfaatan Ruang *) |
SDA.1 | ||||||
SDA.2 | |||||||
SDA.3 | |||||||
SDA.4 | |||||||
SDA.n | |||||||
Total Bobot Antarsektor (JLN) |
*) Contoh Pengisian Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor untuk Infrastruktur Sumber Daya Air dan Infrastruktur Jalan, dan dilakukan juga untuk program sektoral lainnya.
TABEL III.11. FORMAT MATRIKS 4 SINKRONISASI WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Kode | Program Pemanfaatan Ruang *) | Total Bobot Sinkronisasi Waktu | |||||
SDA.1 | SDA.2 | JLN.1 | JLN.2 | DAT.n | |||
Program Pemanfaatan Ruang *) |
SDA.1 | ||||||
SDA.2 | |||||||
JLN.1 | |||||||
JLN.2 | |||||||
DAT.n |
*) Contoh Pengisian Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Pelaksanaan Program Pemanfaatan Ruang (intrasektor dan antarsektor), penilaian berdasarkan kesesuaian terhadap kerangka waktu/periode pelaksanaan program
Setelah dilakukan proses analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang berdasarkan aspek fungsi, lokasi, dan waktu, dilakukan penilaian/rekapitulasi total untuk seluruh program sehingga dihasilkan tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Contoh tabel rekapitulasi tercantum pada Tabel III.12.
Tingkat sinkronisasi dikelompokan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi, yaitu tinggi, sedang, dan rendahberdasarkan perhitungan interval klasifikasi sebagai berikut:
sehingga dapat dihasilkan ketentuan tingkat sinkronisasi sebagai berikut:
1) tingkat sinkronisasi tinggi diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot tertinggi;
2) tingkat sinkronisasi sedang diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot sedang; dan
3) tingkat sinkronisasi rendah diperoleh dari total pembobotan sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berada pada kelas interval nilai bobot rendah.
TABEL III.12. REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI FUNGSI, LOKASI, DAN WAKTU
No. | Program Pemanfaatan Ruang SDA *) | Kode | Sinkronisasi Fungsi, Lokasi, dan Waktu | Rekapitulasi Bobot (M3.a + M3.b + M4 + Mn) | Tingkat Sinkronisasi | |||
Total Bobot M3.a | Total Bobot M3.b | Total Bobot M4 | Total Bobot Mn | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
SDA.1 | ||||||||
SDA.2 | ||||||||
dst. |
*) Contoh Pengisian Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi untuk Sektor Sumber Daya Air.
Keterangan:
a. Kolom (1) : Penomoran urutan program.
b. Kolom (2) : Program pemanfaatan ruang pada masing-masing sektor.
c. Kolom (3): Kode program pemanfaatan ruang yang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.
d. Kolom (4) :Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi intrasektor pada Matriks 3.a.
e. Kolom (5) : Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi antarsektor pada Matriks 3.b.
f. Kolom (6) : Total bobot penilaian sinkronisasi waktu pada Matriks 4.
g. Kolom (7) : Total bobot penilaian sinkronisasi lainnya sesuai kebutuhan perencanaan yang dapat mempertajam hasil penilaian, contoh:
1. analisis dukungan program pemanfaatan ruang terhadap tujuan penataan ruang.
2. analisis terhadap arahan dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan serta isu strategis pada masing-masing wilayah perencanaan.
h. Kolom (8) : Total penjumlahan seluruh bobot penilaian.
i. Kolom (9) : Tingkat sinkronisasi (tinggi, sedang, dan rendah).
Petunjuk pengisian Format Matriks 3.a, Matriks 3.b, dan Matriks 4:
1) Pengisian kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.
2) Untuk Matriks 3.a, berisi program pemanfaatan dalam satu sektor yang sama, contoh Program Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA.1) misal pembangunan bendungan disilangkan dengan pembangunan irigasi (SDA.2), dst.
3) Untuk Matriks 3.b, berisi program pemanfaatan ruang antarsektor, contoh Program Infrastruktur Sumber DayaAir (SDA) dilakukan penyilangan dengan sektor infrastruktur Jalan (JLN) dan sektor lainnya, misal pembangunan bendungan (SDA.1) disilangkan dengan pembangunan jalan (JLN.1, JLN.2, JLN.3, dst) kemudian disilangkan dengan sektor permukiman (KIM.1, KIM.2, KIM.3, dst) dan dilanjutkan disilangkan dengan sektor lainnya.
4) Untuk Matriks 4, berisi program pemanfaatan ruang seluruh sektor yang dilakukan penilaian sinkronisasi waktu dengan melakukan penyilangan keterkaitan antarprogram terhadap kesesuaian tahapan waktu pelaksanaan program berdasarkan kriteria pada Tabel III.8.
5) Penilaian program pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan bobot dan kriteria yang sudah ditetapkan, diisi pada kolom kosong yang berwarna putih.
6) Kolom yang di blok berwarna hitam pada Tabel III.9 dan Tabel III.11 tidak perlu diisi karena bermakna sama atau merupakan duplikasi dengan kolom yang berwarna putih.
7) Total bobot pada Matriks 3.a, Matriks 3.b, dan Matriks 4 merupakan merupakan penjumlahan dari penilaian bobot pada masing-masing program pemanfaatan ruang, yang kemudian dikelompokan menjadi 3 (tiga) klasifikasi nilai yang disetarakan untuk dijumlahkan pada tabel rekapitulasi.
8) Selain analisis penilaian berdasarkan aspek sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu di atas, dapat juga dilakukan tambahan analisis penilaian lainnya (Mn) untuk mempertajam hasil penilaian sesuai dengan kebutuhan perencanaan, contoh:
a. analisis dukungan program pemanfaatan ruang (tertentu/tematik) sesuai tujuan penataan ruang.
b. analisis terhadap arahan dan sasaran pengembangan wilayah/kawasan serta isu strategis pada masing-masing wilayah perencanaan.
9) Metode penentuan tingkat sinkronisasi program didasarkan pada hasil rekapitulasi penjumlahan total bobot sinkronisasi berdasarkan aspek fungsi dan lokasi (M3.a dan M3.b), aspek waktu (M4) dan tambahan aspek sinkronisasi lainnya (Mn).
10) Pengolahan data pada tahap ini dapat dilakukan secara manual maupun dikembangkan melalui bantuan aplikasi pengolahan data untuk memudahkan pemrograman berdasarkan kebutuhan perencanaan.
11) Metode pembobotan pada tahap ini dapat dilakukan pengembangan dan disesuaikan dengan keperluan analisis yang dibutuhkan sehingga diperoleh hasil/output yang serupa, yaitu menunjukan tingkat sinkronisasi program.
Tahap akhir SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah merumuskan rencana terpadu program pemanfaatan ruang yang mendukung RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya dilengkapi dengan informasi detail program dan waktu pelaksanaan program setiap tahun dalam periode 5 (lima) tahun.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input yang diperlukan dalam tahap ini meliputi:
1) Arahan spasial yang terdiri atas tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, serta arahan lokasi berdasarkan fungsi kawasan, yang tercantum pada Matriks 1 Kolom (2) dan Kolom (8);
2) Hasil sintesis program pemanfaatan ruang jangka menengah yang dihasilkan pada Matriks 2 kolom (13); dan
3) Hasil tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu program pemanfaatan ruang berdasarkan rekapitulasi penjumlahan total bobot sinkronisasi.
Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:
1) Pengisian kelengkapan informasi
Kelengkapan informasi program terdiri atas besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan dan instansi pelaksana. Untuk melengkapi informasi program dapat dilakukan dengan analisis data sekunder dan data primer, berdasarkan hasil konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Informasi yang perlu dilengkapi adalah:
- besaran : merupakan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program pemanfaatan ruang, dapat diisikan satuan jumlah unit, paket, luasan, panjang, tinggi, volume, dsb.
- sumber : merupakan perkiraan sumber pembiayaan dan/atau untuk program pemanfaatan ruang yang alternatif berasal dari APBD, swasta, masyarakat pembiayaan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan perundang-undangan.
- instansi : merupakan pelaksana/penanggung jawab pelaksana pelaksanaan pekerjaan program pemanfaatan ruang, meliputi instansi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan) dan dapat melibatkan pihak swasta serta masyarakat.
2) Penentuan tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu Diperoleh dari hasil tingkat sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu berdasarkan rekapitulasi penjumlahan total bobot pada Matriks 3 dan Matriks 4 yang menunjukkan sinkronisasi tinggi, sedang, atau rendah pada setiap program pemanfaatan ruang.
3) Pengisian tahun pelaksanaan program
Diperoleh dari analisis data sekunder dan data primer melalui konfirmasi/wawancara/diskusi kepada instansi pelaksana program. Dalam analisis pengisian tahun pelaksanaan program, program dengan hasil analisis tingkat sinkronisasi dan analisis kerangka waktu/periode pelaksanaan diharapkan untuk dapat diusulkan di awal tahun periode dengan memperhatikan:
a) program dengan kategori perlu atau necessary sebagai prasyarat (harus) ada dalam pengembangan wilayah, dapat diusulkan di awal tahun periode, antara lain:
- program terkait perwujudan pusat-pusat kegiatan dan infrastruktur pelayanan dasar yang perlu diprioritaskan sebagai isu strategis untuk segera direncanakan;
- program terkait kebijakan nasional yang bersifat strategis perlu diprioritaskan untuk direncanakan sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
- program pembangunan yang wajib/harus dilanjutkan, dari tahun sebelumnya atau Multi Years Contract sesuai dengan kerangka waktu/jadwal penyelesaian program (jika tidak dilanjutkan berpotensi output/outcome/kebermanfaatan program tidak akan tercapai).
b) program dengan kategori pelengkap atau sufficient sebagai unsur-unsur penguat daya saing wilayah yang sifatnya dapat lebih fleksibel, dapat dilaksanakan setelah kategori pada angka (1) terlaksana, dengan mempertimbangkan penganggaran, dsb.
Setelah didapatkan waktu perkiraan pelaksanaan program melalui hasil analisis, perlu dilakukan diskusi dan konfirmasi kepada instansi pelaksana program agar selaras dengan rencana sektoral.
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini berupa Matriks 5 (M5) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menjadi matriks akhir dalam penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan akan menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan serta menjadi masukan dalam rangka evaluasi RPJMD.
Format Matriks 5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel III.13.
Selain dalam bentuk matriks, hasil output pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks dan peta M5 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.
TABEL III.13. FORMAT MATRIKS 5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
No. | Arahan Spasial | Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun | Tahun Pelaksanaan Program | Tingkat Sinkronisasi | |||||||||||
Tujuan | Arahan Lokasi berdasarkan Fungsi Kawasan | Kode | Program | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Besaran | Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan | Instansi Pelaksana | Tahun ke-1 | Tahun ke-2 | Tahun ke-3 | Tahun ke-4 | Tahun ke-5 | ||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
1. | Tujuan 1 (beserta kebijakan dan strategi) | Kawasan didorong .. Kawasan dikendalikan .. |
|||||||||||||
2. | Tujuan 2, dst. |
Keterangan :
a. Kolom (1) : Penomoran berdasarkan kepada tujuan RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.
b. Kolom (2) : Tujuan, kebijakan, dan strategi dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya, diperoleh dari Matriks 1 kolom (2).
c. Kolom (3): Hasil integrasi seluruh arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diperoleh dari rencana pola ruang diklasifikasikan ke dalam kawasan didorong atau kawasan dikendalikan untuk masing-masing tujuan penataan ruang pada RTRW Provinsi atau RTR Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya, diperoleh dari Matriks 1 kolom(8).
d. Kolom (4) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.
e. Kolom (5) : Program pemanfaatan ruang, yang diperoleh dari hasil sintesis pada Matriks 2 yang dikelompokan berdasarkan program yang mendukung tujuan penataan ruang.
f. Kolom (6) : Lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang.
g. Kolom (7) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.
h. Kolom (8) : Perkiraan besaran program pemanfaatan ruang.
i. Kolom (9) : Sumber dan/atau alternatif pembiayaan program pemanfaatan ruang, yaitu APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau alternatif pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan masing-masing kewenangannya.
j. Kolom (10): Instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.
k. Kolom (11) (15) : Arsiran yang menunjukkan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang.
l. Kolom (7) (15): Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi data primer.
m. Kolom (16) : Diperoleh dari hasil sinkronisasi pada Tahap 3 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan merupakan tindak lanjut dari hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR dan menilai program prioritas pada tahun (t+2) sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek (RKPD).
Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:
1. Identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah;
2. Penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek; dan
3. Usulan prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek.
Hasil pengolahan data dan analisis dalam tahap penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disajikan dalam bentuk Dokumen SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan yang disertai:
1. Buku Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan; dan
2. Album Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).
Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Tahap identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan upaya mengidentifikasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan periode Jangka Menengah 5 (lima) Tahun yang diturunkan ke dalam periode Jangka Pendek 1 (satu) Tahun berdasarkan hasil keluaran SPPR Jangka Menengah 5 (lima)Tahunan.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Program yang digunakan sebagai input dalam melakukan identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan program pemanfaatan ruang SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, yang disusun berdasarkan RTRW Provinsi untuk Pemerintah Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan dilakukan pemutakhiran program pemanfaatan ruang yang bersifat strategis pada setiap tahun penyusunannya.
Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:
1) Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/Kawasan
Identifikasi terhadap sasaran pengembangan wilayah/kawasan dilakukan berdasarkan pada lingkup lokasi program pemanfaatan ruang yang mendukung tujuan penataan ruang yang telah ditelaah pada SPPR Jangka Menengah 5(Lima) Tahunan. Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan dapat ditelaah berdasarkan:
- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: PKN, PKW,PKSN, PKL, PPK, dan PPL);
- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN;
- Kawasan Strategis (KSN/KSP/KSK) yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota; dan
- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb).
2) Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang
Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui realisasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang dan mengidentifikasi rencana program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2). Analisis pada tahap ini dapat diperoleh melalui analisis data sekunder terkait pelaksanaan program tahunan dan evaluasi backlog program dari dokumen rencana pembangunan jangka pendek (misalnya dokumen RKPD, Renja Perangkat Daerah, dsb) serta analisis data primer yang diperoleh melalui hasil konfirmasi dan penjaringan informasi sektoral dari instansi pelaksana/Perangkat Daerah terkait. Tahap identifikasi ini meliputi:
- Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang sebagai Masukan Peninjauan Kembali
Analisis ini dilakukan dengan mengidentifikasi realisasi waktu pelaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode 5 (lima) tahun. Hasil identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang dapat digunakan untuk mengoreksi kesesuaian waktu pelaksanaan program pada indikasi program utama RTR.
Program pemanfaatan ruang sebagai masukan peninjauan kembali merupakan program bertanda (*) yang telah teridentifikasi memenuhi kriteria pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
- Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang sebagai Masukan Rencana Pembangunan
Analisis ini dilakukan dengan memilih program yang akan dilaksanakan pada tahun (t+2) yang selanjutnya dilakukan identifikasi status program berupa program pembangunan baru atau program rutin. Program dengan status pembangunan baru dijadikan untuk bahan penilaian prioritas program sebagai masukan rencana pembangunan sedangkan program rutin tidak menjadi bahan penilaian prioritas karena selalu dianggarkan oleh sektor/perangkat daerah setiap tahun.
3) Identifikasi usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2) Usulan program pemanfaatan ruang pada tahun(t+2) diperoleh berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi keterlaksanaan program dan umumnya merupakan program pembangunan baru atau peningkatan yang direncanakan pada tahun (t+2) yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Tunggal (Single Year Contract) atau Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract). Setelah diperoleh usulan program pemanfaatan ruang (t+2), selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada instansi/sektor pelaksana program terkait penyesuaian nomenklatur program yang dapat didetailkan menjadi kegiatan/proyek/pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan nomenklatur program pemanfaatan ruang sehingga memudahkan proses penganggaran.
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 1
Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menunjukkan informasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode Jangka Menengah 5 (lima) Tahun yang diturunkan ke dalam periode Jangka Pendek 1 (satu) Tahun.
Hasil identifikasi program pada tahap ini digunakan sebagai:
- masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW, khususnya terhadap analisis dalam penyusunan indikasi program utama; dan
- masukan terhadap rencana pembangunan jangka pendek (RKPD), berupa usulan program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk dilaksanakan pada tahun (t+2).
Format Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel III.14.
TABEL III.14. FORMAT MATRIKS 1 IDENTIFIKASI KETERLAKSANAAN RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
No. | Kode | Program Pemanfaatan Ruang | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan | Instansi Pelaksana | Sumber Data | Tahun Pelaksanaan | Realisasi Program Pemanfaatan Ruang | Status Program (t+2) *) | Program Pemanfaatan Ruang (t+2) *) | Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) | |||||
Tahun Ke-1 | Tahun Ke-2 | Tahun Ke-3 | Tahun Ke-4 | Tahun Ke-5 | Baru | Rutin | |||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) |
Keterangan:
a. Kolom (1) : Penomoran urutan program pemanfaatan ruang.
b. Kolom (2) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.
c. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang yang diperoleh dari Matriks 5 Kolom (5) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
d. Kolom (4) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 5 Kolom (6) pada Matriks 5SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
e. Kolom (5) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi programpemanfaatan ruang.
f. Kolom (6) : Sumber dan/atau alternatif pembiayaan:
- APBD Provinsi atau alternatif pembiayaan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; atau
- APBD Kabupaten/Kota atau alternatif pembiayaan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
g. Kolom (7) : Instansi Pelaksana yang diperoleh dari kolom (9) Matriks 5 Jangka Menengah 5(lima) Tahunan.
h. Kolom (8) : Sumber Data yang diperoleh dari Matriks 2 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
i. Kolom (9) : Tahun pelaksanaan diisi sesuai Matriks 5 SPPR Jangka Menengah dengan menyesuaikan pemutakhiran tiap tahun berdasarkan hasil konfirmasi dengan instansi dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
j. Kolom (10)-(14) : Diisi sesuai dengan realisasi pelaksanaan program pada tahun pelaksanaannya. Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi penjaringan informasi kepada instansi dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
k. Kolom (15) : Program pembangunan baru atau peningkatan pada tahun (t+2) yang dilaksanakan dengan: Kontrak tahun tunggal(single year contract); atau Kontrak tahun jamak(multi years contract).
l. Kolom (16) : Program pada tahun (t+2) yang bersifat pemeliharaan rutin.
*) Tahun (t) adalah tahun penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
m. Kolom (17) : Diperoleh dari hasil analisis keterlaksanaan dan status program yang termasuk dalam status program baru (kolom 15).
n. Kolom (18) : Merupakan penyesuaian nomenklatur program pada instansi/sektor pelaksana program dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang.
o. Kolom (1)-(14) : Sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangkarevisi RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.
p. Kolom (17)-(18) : Sebagai bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang untuk masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek/RKPD.
Pada tahap ini dilakukan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk masukan rencana pembangunan berdasarkan hasil Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap penilaian prioritas program pemanfaatan ruang menggunakan hasil usulan program (t+2) dari Matriks 1 kolom (17) dan kolom (18).
Proses penilaian prioritas program dilakukan dengan memperhatikan 5 (lima) aspek dengan indikator penilaian, meliputi:
1) Aspek : Menelaah kesesuaian program terhadap RTR di Perencanaan daerah.
2) Aspek : Menelaah tingkat sinkronisasi program yang Sinkronisasi dibagi menjadi 3 (tiga) kelas yaitu tinggi, sedang, Program dan rendah berdasarkan hasil output dari SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
3) Aspek : Mengidentifikasi jenis program berdasarkan Pelaksanaan klasifikasi pelaksanaan program tersebut, yaitu Program usulan program baru, backlog program, dan Multi Years Contract. Backlog program dapat diperoleh dari data sekunder pelaksanaan program seperti Renja Perangkat Daerah atau RKPD tahun sebelumnya dan konfirmasi data primer.
4) Aspek : Mengidentifikasi status penganggaran program Pembiayaan untuk melihat kesiapan pembiayaan pelaksanaan program tersebut.
5) Aspek : Menelaah dukungan program terhadap Kewilayahan pengembangan kewilayahan pada sasaran pengembangan wilayah/kawasan prioritas yang telah ditetapkan dalam RTR di daerah dan RPJMD, dengan memperhatikan:
a. program yang mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan namun tidak terdapat dalam arahan tata ruang, dapat dipertimbangkan untuk menjadi masukan peninjauan kembali terhadap RTR di daerah; dan
b. program yang tidak mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan dan tidak terdapat dalam RTR di daerah, maka tidak menjadi program prioritas. Agar program tersebut dapat dipertimbangkan untuk diimplementasikan dalam rencana program pada tahun berikutnya, maka program tersebut perlu dianalisis untuk dapat diakomodir dalam RTR di daerah.
TABEL III.15. INDIKATOR PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM
Aspek | Indikator | Nilai | |
Aspek Perencanaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 25%) |
Tidak sesuai dengan RTR di (RTRW Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota) | Daerah RTRW | 1 |
Sesuai dengan RTR di (RTRW Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota) | Daerah RTRW | 3 | |
Aspek Sinkronisasi Program Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%) |
Rendah | 1 | |
Sedang | 2 | ||
Tinggi | 3 | ||
Aspek Pelaksanaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%) |
Usulan Program baru | 1 | |
Backlog Program | 2 | ||
Multi Years Contract (Masih berjalan) | 3 | ||
Aspek Pembiayaan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 15%) |
Belum dianggarkan | 1 | |
Sudah dianggarkan | 3 | ||
Aspek Kewilayahan Rentang Nilai 1-3 (Bobot penilaian 20%) |
Tidak Mendukung | 1 | |
Mendukung 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan, antara lain: - Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: PKN, PKW, PKSN, PKL, PPK, dan PPL) - Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN Kawasan strategis yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: KSN/KSP/KSK) - Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb) |
2 | ||
Mendukung lebih dari 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan | 3 |
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang pada tiap Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menunjukkan prioritas program.
Format Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel III.16.
TABEL III.16. FORMAT MATRIKS 2 PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
No. | Kode Program | Program Pemanfaatan Ruang (t+2) | Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Instansi Pelaksana | Aspek Penilaian Prioritas | Hasil Penilaian | Tingkat Prioritas | ||||
Aspek Perencanaan | Aspek Sinkronisasi Program | Aspek Pelaksanaan | Aspek Pembiayaan | Aspek Kewilayahan | |||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) |
Keterangan:
a. Kolom (1) : Penomoran sesuai program pemanfaatan ruang.
b. Kolom (2) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.
c. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang (t+2) yang diperoleh dari Matriks 1 kolom (17).
d. Kolom (4) : Usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 1kolom (18).
e. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 1 kolom (4).
f. Kolom (6) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan diperoleh dari Matriks 1 kolom (5).
g. Kolom (7) : Instansi pelaksana program yang diperoleh dari Matriks 1 kolom (7).
h. Kolom (8) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek perencanaan.
i. Kolom (9) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek sinkronisasi program.
j. Kolom (10) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek pelaksanaan.
k. Kolom (11) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek pembiayaan.
l. Kolom (12) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek kewilayahan.
m. Kolom (13) : Hasil penilaian dari perhitungan penjumlahan kolom (8)-(12) yang sudah dinilai berdasarkan persentase pada masing-masing aspek.
n. Kolom (14) : Diisi klasifikasi tingkat prioritas berdasarkan total penilaian (Prioritas 1, Prioritas 2,atau Prioritas 3).
Pada tahap akhir proses penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan pengklasifikasian program berdasarkan pada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input yang diperlukan pada tahap ini adalah program pemanfaatan ruang beserta hasil analisis prioritas program yang berasal dari output pada tahap 2 (dua) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
Pada tahap 3 (tiga) ini dilakukan proses pengelompokan program berdasarkan urutan hasil penilaian tertinggi ke terendah pada proses Matriks 2 kolom (13) serta dilakukan uraian sasaran pengembangan wilayah/kawasan program pemanfaatan ruang.
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 3 (M3) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang (t+2) yang diurutkan berdasarkan prioritas. Hasil output akhir digunakan sebagai:
1) masukan dalam rencana pembangunan (RKPD) diperoleh berdasarkan hasil penilaian prioritas program (t+2) untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan program yang akan dilaksanakan terlebih dahulu (prioritas)dengan tetap mempertimbangkan kesediaan alokasi anggaran, refocusing, dan isu strategis pengembangan wilayah yang diprioritaskan.
2) masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW diperoleh berdasarkan hasil analisis program pemanfaatan ruang untuk program bertanda (*) sesuai dengan kriteria yang telah teridentifikasi sebagai bahan peninjauan kembali pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
Format Matriks 3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel III.17.
Selain dalam bentuk matriks, hasil output pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks dan peta M3 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.
TABEL III.17. FORMAT MATRIKS 3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG (t+2)
No. | Program Pemanfaatan Ruang (t+2) | Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) | Instansi Pelaksana | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Tingkat Prioritas | |||
Pusat Permukiman/Kegiatan | Kawasan Andalan | Kawasan Strategis | Kawasan Pusat Pertumbuhan | ||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
Keterangan:
a. Kolom (1) : Penomoran diurutkan berdasarkan hasil total penilaian tertinggi ke terendah diperoleh dari Matriks 2.
b. Kolom (2) : Program pemanfaatan ruang yang telah dilakukan penilaian prioritas program diperoleh dari Matriks 2 kolom (3).
c. Kolom (3) : Penyesuaian nomenklatur program serta usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 2 kolom (4).
d. Kolom (4) : Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 2 kolom (7).
e. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (5).
f. Kolom (6)-(9) : Lingkup sasaran pengembangan wilayah sesuai program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (6) yang diuraikan menjadi:
- Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: PKN,PKW, PKSN, PKL, PPK, PPL);
- Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN;
- Kawasan strategis terkait yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: KSN, KSP, Kawasan Strategis Kabupaten/Kota); dan
- Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb).
g. Kolom (10) : Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 atau Prioritas 3).
Penyajian Matriks sebagai hasil output dari penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR)terdiri atas:
a. Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
b. Penyajian Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
Contoh Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan meliputi:
1. Matriks 1 : Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang;
2. Matriks 2 : Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan;
3. Matriks 3.a : Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor;
4. Matriks 3.b : Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor;
5. Matriks 4 : Sinkronisasi Waktu Pelaksanaan Program Pemanfaatan Ruang; dan
6. Matriks 5 : Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.
Contoh Hasil Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan tercantum pada Tabel IV.1 sampai dengan Tabel IV.7.
TABEL IV.1. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 1-ARAHAN SPASIAL DAN INDIKASI PROGRAM UTAMA RENCANA TATA RUANGSPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
No. | Arahan Spasial RTR KSN Sarbagita (Perpres No.51 Tahun 2014) | Arahan Spasial Terkait | Arahan Spasial Jangka Menengah 5 (Lima) Tahun (2020-2024) | |||
Tujuan, Kebijakan, Strategi | Arahan Lokasi/Wilayah /Kawasan | RTRWN (PP No.13 Tahun 2017) | RTRW Provinsi Bali (Perda No.3 Tahun 2020) | Arahan Lokasi Berdasarkan Fungsi Kawasan | Indikasi Program Utama RTR KSN Sarbagita (2020-2024) | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
1 |
Tujuan 1: Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana |
|||||
1.1. |
Kebijakan 1: Pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional |
1.1. Kawasan Didorong: 1.1.1 Kawasan Peruntukan Pariwisata 1. Kota Denpasar 2. Kabupaten Badung: Kecamatan Kuta, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Kuta Selatan. 3. Kabupaten Gianyar: Kecamatan Sukawati, Kecamatan Gianyar, Kecamatan Ubud, dan Kecamatan Blahbatuh. 4. Kabupaten Tabanan: Kecamatan Tabanan
1.2. Kawasan Dikendalikan: 1.2.1 Kawasan sempadan pantai: 1. Kota Denpasar: Kecamatan Denpasar Selatan, dan Kecamatan Denpasar Timur 2. Kabupaten Badung: Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Selatan,dan Kecamatan Mengwi 3. Kabupaten Gianyar: Kecamatan Sukawati, Kecamatan Gianyar, dan Kecamatan Blahbatuh 4. Kabupaten Tabanan: Kecamatan Kediri |
A. SUMBER DAYA AIR 1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan prasarana pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Sarbagita 2. ...
B. BINA MARGA 1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua 2. ...
C. CIPTA KARYA 1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan perluasan jaringan pelayanan ke masyarakat berupa Sistem Jaringan Air Minum di Kawasan Perkotaan Sarbagita 2. ...
D. PERHUBUNGAN 1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Pelabuhan Internasional Benoa di Kecamatan Denpasar Selatan 2. ...
E. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pembangkit tenaga listrik di Kawasan Perkotaan Sarbagita 2. ... |
|||
1.1.1. | Strategi 1:
Menetapkan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen |
Kawasan Peruntukan Pariwisata:
1. Kota Denpasar 2. Kawasan perkotaan Kuta (Kecamatan Kuta) di Kabupaten Badung 3. Kawasan Perkotaan Mangupura (Kecamatan Mengwi), di Kab. Badung 4. dst |
Lampiran X No.35 Penetapan Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan sebagai KSN sudut kepentingan ekonomi | Mengintegrasikan sistem
perkotaan nasional dalam Wilayah
Provinsi meliputi
Kawasan Perkotaan Sarbagita
sebagai PKN:
meningkatkan integrasi dan aksesibilitas sistem perkotaan dengan pusat-pusat kepariwisataan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah lainnya |
||
1.1.2 | Strategi 2, dst | dst | dst | dst | ||
1.2 |
Kebijakan 2, dan seluruh strategi yang mendukung kebijakan 2, dst. ... |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 1 Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:
a. Kolom (1)-(3) : Penomoran berikut pengisian tujuan, kebijakan, dan strategi beserta arahan lokasi/wilayah/kawasan dapat diperoleh dari rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang mendukung Tujuan RTR KSN Sarbagita (contoh di atas untuk Tujakstra 1, selanjutnya dilakukan cara yang sama untuk kebijakan 2 beserta strategi yang mendukung kebijakan 2, dst).
b. Kolom (4)-(5) : Arahan spasial yang berasal dari RTRWN dan RTRW Provinsi Bali dalam lingkup wilayah Sarbagita yang sesuai/mendukung arahan spasial RTR KSN Sarbagita (asas berjenjang dan komplementer).
c. Kolom (6) : Hasil integrasi seluruh arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diperoleh dari rencana pola ruang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) fungsi kawasan yaitu kawasan didorong atau kawasan dikendalikan pengembangannya berdasarkan tujuan penataan ruang RTR KSN Sarbagita.
d. Kolom (7) : Hasil identifikasi indikasi program utama 5 (lima) tahun pada RTR KSN Sarbagita untuk mendukung tujuan penataan ruang sesuai dengan periode RPJMN (2020-2024) dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR KSN Sarbagita berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.
Indikasi program utama RTR diklasifikasikan berdasarkan program sektoral sesuai arahan pemanfaatan ruang pada RTR KSN Sarbagita, diklasifikasikan berdasarkan program sektoral seperti: Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga, Perhubungan, Energi Sumber Daya Mineral, dsb.
TABEL IV.2. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 2-SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
No. |
Indikasi Program Utama 5 (Lima) Tahun(2020-2024) (Perpres No.51 Tahun 2014) |
Rencana Tata Ruang |
Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional |
Kode |
Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5(Lima) Tahun |
||||||
RTRWN (PP No.13 Tahun 2017) |
RTRW Provinsi Bali (Perda No.3 Tahun 2020) |
RPJMN 2020-2024 |
Rencana Strategis K/L |
Rencana Pembangunan Sektoral |
Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis (Perpres No. 109Tahun 2020) |
||||||
Program Pemanfaatan Ruang |
Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan |
Tahun Pelaksanaan |
|||||||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
(11) |
(12) |
I |
PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG |
|
|
|
|||||||
A. |
SUMBER DAYA AIR |
|
|
|
|||||||
1. |
Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan prasarana pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Sarbagita |
- |
- |
Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai lainnya |
- |
- |
- |
SDA.1 |
Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita |
PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita |
2023 |
2. |
- |
- |
Pembangunan Bendungan Sidan |
- |
- |
- |
Pembangunan Bendungan Sidan |
SDA.2 |
Pembangunan Bendungan Sidan* |
PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita |
2020-2023 |
3. |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
B. |
BINA MARGA |
|
|
|
|||||||
1. |
Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua |
- |
Pengembangan sistem jaringan jalan kolektor primer Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua |
- |
- |
- |
- |
JLN.1 |
Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua |
PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita |
2020-2024 |
2. |
- |
- |
- |
Pembangunan JembatanShortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan) |
- |
- |
- |
JLN.2 |
Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* |
PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani |
2023 |
3. |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
C. |
CIPTA KARYA |
|
|
|
|||||||
1. |
Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan perluasan jaringan |
- |
Peningkatan dan pemerataan pelayanan SPAM perpipaan |
Peningkatan kapasitas SPAM |
- |
- |
- |
KIM.1 |
Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita |
PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita |
2023-2024 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I |
PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG |
|
|
|
|||||||
|
pelayanan ke masyarakat berupa Sistem Jaringan Air Minum di Kawasan Perkotaan Sarbagita |
|
dan non perpipaan di Kawasan Perkotaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
2. |
- |
- |
- |
Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung |
- |
- |
- |
KIM.2 |
Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* |
PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita |
2023 |
3 |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
D. |
PERHUBUNGAN |
|
|
|
|||||||
1. |
Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Pelabuhan Internasional Benoa di Kecamatan Denpasar Selatan |
- |
Peningkatan pelabuhan utama Pelabuhan Benoa Kota Denpasar |
Pengembangan Pelabuhan Benoa |
- |
- |
- |
LAT.1 |
Pengembangan Pelabuhan Benoa |
PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali |
2021-2024 |
2. |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
E. |
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
|
|
|
|||||||
1. |
Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pembangkit tenaga listrik di Kawasan Perkotaan Sarbagita |
- |
- |
Percepatan Pembangunan Pembangkit Energi Terbarukan PLT Panas Bumi |
- |
(RUPTL 20192028) Rencana pengembangan pembangkit PLTP Bedugul 10 MW |
- |
EBT.1 |
Pembangunan PLTP Bedugul 10 MW |
PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita |
2024 |
2. |
- |
- |
- |
Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar |
- |
- |
Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) |
EBT.2 |
Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* |
PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani |
2021-2023 |
3. |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
dst |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahun RTR KSN Sarbagita:
a. Kolom (1) (2) : Penomoran urutan program serta dilakukan pengisian Indikasi Program Utama RTR KSN Sarbagita (Matriks 1 Kolom 7) Tahun 2020-2024 dan backlog program yang belum terlaksana pada indikasi program utama RTR KSN Sarbagita berdasarkan hasil evaluasi keterlaksanaan program.
b. Kolom (3) (4) : Indikasi program utama yang termuat dalam RTRWN dan RTRW Provinsi Bali yang mendukung atau selaras/sejalan dengan indikasi program utama RTR KSN Sarbagita yang terdapat dalam kolom (2).
c. Kolom (5) (8):Program sektoral dan kewilayahan yang termuat dalam rencana pembangunan dan/atau kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mendukung atau selaras dengan indikasi program utama RTR KSN Sarbagita.
d. Kolom (9) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Lampiran II Tabel II.3.
e. Kolom (10) : Hasil sintesis program pemanfaatan ruang 5 (lima) tahunan dari indikasi program utama 5(lima) tahun dalam RTR KSN Sarbagita dan dokumen rencana pembangunan nasional serta kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Program pemanfaatan ruang yang dapat diinventarisasi sebagai bahan pertimbangan untuk masukan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTR KSN Sarbagita diberi tanda '(*)', dengan kriteria:
1) Program pada Indikasi program utama dalam kolom (3) dan (4) dengan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak terdapat dalam RTR KSN Sarbagita.
Contoh:
- Pembangunan Bendungan Sidan sebagai program kebijakan nasional yang bersifat strategis di wilayah Sarbagita dan terdapat di RTRW Provinsi Bali namun belum diadopsi di RTR KSN Sarbagita.
2) Program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan dan kebijakan nasional yang bersifat strategis di kolom (5)-(8) dengan sumber pembiayaan APBN yang belum terakomodir dalam RTR KSN Sarbagita.
Contoh:
- Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar sebagai program kebijakan nasional yang bersifat strategis di wilayah Sarbagita yang belum diadopsi di RTR KSN Sarbagita.
f. Kolom (11) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.
g. Kolom (12) : Tahun pelaksanaan program yang diperoleh dari analisis data sekunder dalam dokumen RTR dan/atau rencana pembangunan termutakhir.
TABEL IV.3. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3.aSINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRA SEKTORSPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
Kode | SDA.1 | SDA.2 | SDA.3 | Total Bobot
Intrasektor |
|
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | |
SDA.1 | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater , dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | 1 | n | (1+n+) | |
SDA.2 | Pembangunan Bendungan Sidan* | ... | |||
SDA.3 | dst. | ... |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:
a. Kolom (1) : Program pemanfaatan ruang dalam satu sektor yang sama (intrasektor) berdasarkan hasil sintesis pada Matriks 2. Contoh: program infrastruktur Sumber Daya Air (SDA).
b. Kolom (2)-(4) : Penilaian pembobotan intrasektor, contoh pada sektor SDA, terdapat program infrastruktur pembangunan tanggul laut (SDA.1) yang disilangkan dengan pembangunan Bendungan Sidan (SDA.2):
- Penilaian bobot Program SDA.1 disilangkan dengan Program SDA. 2 dilakukan berdasarkan kriteria pembobotan sinkronisasi fungsi dan lokasi pada Lampiran II.
- Berdasarkan hasil analisis sinkronisasi fungsi dan lokasi, program tanggul laut (SDA.1) dengan pembangunan bendungan sidan (SDA.2) tidak saling berkaitan secara fungsi, maka diberikan nilai bobot 1.
- Penilaian dilakukan cara yang sama untuk program SDA.3, SDA.4, dst.
- Kolom yang di blok berwarna hitam tidak perlu dilakukan penilaian karena bermakna sama atau merupakan duplikasi hasil silang program intrasektor.
c. Kolom (5) : Total bobot merupakan penjumlahan dari penilaian bobot sinkronisasi fungsi dan lokasi intrasektor pada kolom (2)-(4), untuk kemudian dilakukan penilaian tingkat sinkronisasi pada tabel rekapitulasi.
TABEL IV.4. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3.bSINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTAR SEKTOR- SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
Kode |
JLN.1 | JLN.2 | JLN.3 | Total Bobot Antarsektor (SDA) | |
Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua (Kabupaten Badung) | Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk Yeh (Tk. Otan)* (Kabupaten Tabanan) | dst. | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | |
SDA.1 | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater , dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita (Kabupaten Badung) | 1 | 1 | n | (1+1+n ) |
SDA.2 | Pembangunan Bendungan Sidan* (Kabupaten Badung) | 2 | 1 | ... | ... |
SDA.3 | dst. | ... | ... | ... | ... |
Total Bobot Antarsektor (JLN) |
... | ... | ... | ... |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:
a. | Kolom (1) danheaderKolom (2)-(4) | : | Program pemanfaatan ruang
antarsektor berdasarkan hasil
sintesis pada Matriks 2.
contoh: program infrastruktur pada sektor Sumber Daya Air (SDA) dilakukan penyilangan dengan program infrastruktur jalan pada sektor Bina Marga (JLN). |
b. | Kolom (2)-(4) | : | 1) Melakukan analisis pembobotan
antarsektor, contoh pada sektor
SDA, terdapat Program
Infrastruktur SDA yaitu
pembangunan tanggul laut (SDA.1)
dan pembangunan Bendungan
Sidan(SDA.2)
yang disilangkan dengan
peningkatan jalan (JLN.1) dan
pembangunan jembatan (JLN.2),
dst.
2) Selanjutnya, dilakukan penilaian bobot Program SDA.1 disilangkan dengan Program JLN.1 sertaJLN.2, dst. Begitu pula untuk Program SDA.2, dst. Berdasarkan kriteria pembobotan pada Lampiran II, karena program infrastruktur tanggul laut di sempadan pantai dan pembangunan bendungan tidak saling berkaitan secara fungsi, maka diberi nilai bobot 1. Penilaian dilakukan cara yang sama untuk program SDA.3, SDA.4, dst. a) Program SDA. 1 dengan JLN.1 dan SDA.1 dengan JLN.2 diberi nilai 1 karena tidak berkaitan secara fungsi. b) Program SDA. 2 dengan JLN.1 diberi nilai 2 karena berkaitan secara fungsi dan lokasi, berada di kabupaten yang sama, namun tidak terhubung. c) Program SDA.2 dengan JLN.2 diberi nilai 1 karena berkaitan secara fungsi dan lokasi namun berlokasi di kabupaten yang berbeda dan tidak terhubung. |
c. | Kolom (5) | : | Total bobot merupakan penjumlahan dari penilaian bobot sinkronisasi fungsi dan lokasi antar sektor pada kolom (2) sampai dengan kolom (4) untuk kemudian dilakukan penilaian tingkat sinkronisasi pada tabel rekapitulasi. |
TABEL IV.5. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 4SINKRONISASI WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM PEMANFAATAN RUANG- SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
Kode |
Program Pemanfaatan Ruang *) | Total Bobot Sinkronisasi Waktu | |||||
SDA.1 | SDA.2 | JLN.1 | KIM.2 | LAT.n | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | |
Program Pemanfaatan Ruang *) |
SDA.1 | 1 | a | b | (1+a+b+ ) | ||
SDA.2 | 1 | c | (1+c+) | ||||
JLN.1 | 3 | (3+) | |||||
KIM.2 | ... | ||||||
LAT.n | ... |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Pelaksanaan Program Pemanfaatan Ruang pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:
a. Kolom (1) : Kode program pemanfaatan ruang berdasarkan program sektoral, contoh: program infrastruktur Sumber Daya Air (SDA), Jalan (JLN), infrastruktur perhubungan terkait program pelabuhan (LAT), dst.
b. Kolom (3) (6) : Analisis penilaian sinkronisasi waktu dengan melakukan penyilangan keterkaitan antar program terhadap kesesuaian tahapan waktu pelaksanaan program.
c. Kolom (3) : Contoh hasil analisis sinkronisasi waktu melalui penyilangan program SDA.1 dengan SDA.2merupakan program intrasektor yang tidak berkaitan secara fungsi dan lokasi, maka secara langsung diberi nilai 1.
d. Kolom (4) : Contoh hasil analisis sinkronisasi waktu melalui penyilangan program SDA.2 (tahun 2020-2023)dengan JLN.1 (2020-2024), merupakan program antarsektor yang berkaitan secara fungsi dan lokasi, berada pada kabupaten yang sama dan sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program (paralel) namun tidak saling terhubung, maka diberi nilai 1.
e. Kolom (5) : Contoh hasil analisis sinkronisasi waktu melalui penyilangan program JLN.1 (tahun 2020-2024)dengan KIM.2 (tahun 2023) merupakan program intrasektor yang berkaitan secara fungsi dan lokasi, berada pada kabupaten yang sama dan saling terhubung serta sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program(paralel), diberi nilai 3.
f. Kolom (7) : Total bobot merupakan penjumlahan dari penilaian bobot sinkronisasi waktu pada kolom (3)sampai dengan kolom (6), untuk kemudian dilakukan penilaian tingkat sinkronisasi pada tabel rekapitulasi.
TABEL IV.6. REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI FUNGSI, LOKASI, DAN WAKTU-SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNANRTR KSN SARBAGITA
No. | Program Pemanfaatan Ruang SDA *) | Kode |
Sinkronisasi Fungsi, Lokasi, dan Waktu |
Rekapitulasi
Bobot
(M3.a + M3.b + M4 + Mn) |
Tingkat Sinkronisasi | |||
Total Bobot M3.a | Total Bobot M3.b | Total Bobot M4 | Total Bobot Mn | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
1. | Pembangunan dan peningkatan
tanggul laut, breakwater
, dan
bangunan pengamanan pantai
Lainnya di Kawasan Perkotaan
Sarbagita |
SDA.1 | 3 | 1 | 3 | 2 | 9 | Sedang |
2. | Pembangunan Bendungan Sidan* | SDA.2 | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | Tinggi |
dst. | dst. | dst. | dst. | dst. | dst. | dst. | dst. |
Keterangan:
a. Kolom (1)-(3) : Penomoran urutan program serta dilakukan pengisian program pemanfaatan ruang untuk masing-masing sektor dan kodefikasinya.
b. Kolom (4) :Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi intrasektor pada Matriks 3.a yang telah dibagi menjadi 3 (tiga) kelas klasifikasi untuk menyetarakan total bobot penilaian.
c. Kolom (5) : Total bobot penilaian sinkronisasi fungsi dan lokasi antarsektor pada Matriks 3.b yang telah di bagi menjadi 3 (tiga) kelas klasifikasi untuk menyetarakan total bobot penilaian.
d. Kolom (6) : Total bobot penilaian sinkronisasi waktu pelaksanaan program pada Matriks 4 yang telah dibagi menjadi 3 (tiga) kelas klasifikasi untuk menyetarakan total bobot penilaian.
e. Kolom (7) : Total bobot penilaian sinkronisasi lainnya yang dapat mempengaruhi penilaian, contoh:
1) analisis dukungan program pemanfaatan ruang terhadap tujuan penataan ruang yang dijabarkan dalam sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang mendukung perwujudan RTR KSN Sarbagita.
2) analisis terhadap arahan pembangunan wilayah dan isu strategis pada wilayah Sarbagita.
f. Kolom (8) : Total penjumlahan seluruh bobot penilaian.
g. Kolom (9) : Hasil peringkat tingkat sinkronisasi diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu tinggi, sedang, atau rendah.
TABEL IV.7. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 5RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH-SPPRJANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
No. |
Arahan Spasial RTR KSN Sarbagita (Perpres No.51 Tahun 2014) | Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun | Tahun Pelaksanaan Program | Tingkat Sinkronisasi | |||||||||||
Tujuan | Arahan Lokasi berdasarkan Fungsi Kawasan | Kode | Program | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan | Besaran | Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan | Instansi Pelaksana |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
1. |
Tujuan: Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana
Kebijakan 1: Pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional
Strategi 1: Menetapkan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen |
1.1. Kawasan Didorong: 1.1.3 Kawasan Peruntukan Pariwisata 1. Kota Denpasar 2. Kabupaten Badung : Kecamatan Kuta, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Kuta Selatan. 3. Kabupaten Gianyar : Kecamatan Sukawati, Kecamatan Gianyar, Kecamatan Ubud, dan Kecamatan Blahbatuh. 4. Kabupaten Tabanan : Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri 1.2. Kawasan Dikendalikan: 1.2.1 Kawasan sempadan pantai : 1. Kota Denpasar : Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Timur 2. Kabupaten Badung : Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Selatan, dan Kecamatan Mengwi 3. Kabupaten Gianyar : Kecamatan Sukawati, Kecamatan Gianyar, dan Kecamatan Blahbatuh 4. Kabupaten Tabanan: Kecamatan Kediri |
A. | SUMBER DAYA AIR |
|
||||||||||
SDA.1 | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater , dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 15 km | APBN | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR |
|
|
|
|
|
Sedang | |||
SDA.2 | Pembangunan Bendungan Sidan* | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 3,13 juta m | APBN | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR |
|
|
|
|
|
Tinggi | |||
B. | BINA MARGA | ||||||||||||||
JLN.1 | Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 5 km | APBN | Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR |
|
|
|
|
|
Rendah | |||
JLN.2 | Pembangunan Jembatan Shortcut | Kabupaten Tabanan | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, | 1 unit | APBN | Ditjen Bina Marga, |
|
|
|
|
|
Rendah | |||
Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* | Kawasan Andalan Kintamani Denpasar-Ubud- | Kementerian PUPR | |||||||||||||
C. | CIPTA KARYA | ||||||||||||||
KIM.1 | Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kawasan Perkotaan Sarbagita | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 1 unit | APBN | Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR |
|
|
|
|
|
Rendah | |||
KIM.2 | Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 1 unit | APBN | Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR |
|
|
|
|
|
Rendah | |||
D. | PERHUBUNGAN | ||||||||||||||
LAT.1 | Pengembangan Pelabuhan Benoa | Kota Denpasar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani, KawasanAndalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali | 1 unit | APBN | Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan |
|
|
|
|
|
Tinggi | |||
E. | ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
|
|
|
|
|
|
|
|||||||
EBT.1 | Pembangunan PLTP Bedugul 10 MW | Kabupaten Tabanan | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 10 MW | APBN | Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM |
|
|
|
|
|
Sedang | |||
EBT.2 | Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* | Kota Denpasar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani | 1 unit | KPBU |
|
|
|
|
|
Sedang | ||||
dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:
a. Kolom (1) (3) : Penomoran berikut pengisian tujuan, kebijakan, dan strategi (Tujakstra) beserta arahan lokasi/wilayah/kawasan yang diklasifikasikan menjadi kawasan didorong atau kawasan dikendalikan yang mendukung Tujuan Penataan Ruang KSN Sarbagita.
b. Kolom (4)-(6) : Pengisian program pemanfaatan ruang yang dikelompokan berdasarkan program sektoral, kode program, dan lokasi program diperoleh dari hasil sintesis program pada Matriks 2.
c. Kolom (7)-(10) : Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan dan informasi terkait perkiraan besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan, instansi pelaksana yang dapat diperoleh dari analisis data sekunder serta perolehan data primer melalui konfirmasi/diskusi dengan sektor terkait pelaksana program.
d. Kolom (11) (15) : Pengisian tahun pelaksanaan program yang dapat diperoleh dari analisis data sekunder serta perolehan data primer melalui konfirmasi/diskusi dengan sektor terkait pelaksana program setelah diperoleh hasil analisis tingkat sinkronisasi dan analisis kerangka waktu/periode pelaksanaan program.
e. Kolom (16) : Tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu tinggi, sedang, atau rendah, berdasarkan pada total penilaian dalam Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Fungsi, Lokasi, dan Waktu.
Contoh: Hasil penilaian tingkat sinkronisasi tinggi untuk program pemanfaatan ruang terkait pengembangan Pelabuhan Benoa.
Penyajian Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas:
1. Matriks 1 : Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah
2. Matriks 2 : Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang
3. Matriks 3 : Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang.
Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh pemerintah pusat disajikan dalam lingkup wilayah administratif provinsi yang disusun berdasarkan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN.
Sebagai contoh, penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dalam lingkup wilayah administrasi Provinsi Bali secara terpadu.
Berikut contoh Hasil Penyajian Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan RTR KSN Sarbagita dalam lingkupwilayah administrasi Provinsi Bali yang tercantum pada Tabel IV.8 sampai dengan Tabel IV.10.
TABEL IV.8. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 1IDENTIFIKASI KETERLAKSANAAN RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH- SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA BALI (PROVINSI BALI)
No. | Kode | Program Pemanfaatan Ruang (Tahun 2020-2024) | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan | Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan | Instansi Pelaksana | Sumber Data | Tahun Pelaksanaan | Realisasi Program Pemanfaatan Ruang | Status Program Tahun 2023 | Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 | Usulan Program/ Kegiatan Tahun 2023 | |||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Baru | Rutin | |||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) |
1. | SDA.1 | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut,breakwater, dan bangunan pengamananpantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | APBN | Ditjen Sumber Daya Air, Kementeri an PUPR | RTR KSN Sarbagita, RPJMN | 2023 | - | - | - | - | - | V | - | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut,breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita |
2. | SDA.2 | Pembangunan Bendungan Sidan* | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | APBN | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR | RTRWN, PSN | 2020-2023 | Pembangunan Bendungan Sidan (persiapan teknis)* | Pembangunan Bendungan Sidan (pembebasan lahan)* | - | - | - | V | - | Pembangunan Bendungan Sidan* (lanjutan konstruksi) | Pembangunan Bendungan Sidan |
3. | JLN.1 | Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | APBN | Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR | RTR KSN Sarbagita | 2020-2024 | Rehabilitasi minor jalan Kolektor Primer I Tugu Ngurah Rai Nusa Dua | Pemeliharaan rutin jalan
Kolektor Primer I Tugu
Ngurah Rai Nusa Dua |
- | - | - | - | V | - | - |
4. | JLN.2 | Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* | Kabupaten Tabanan | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani | APBN | Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR | RPJMN | 2023 | - | - | - | - | - | V | - | Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* | Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* |
5. | KIM.1 | Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kawasan Perkotaan Sarbagita | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | APBN | Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR | RTR KSN Sarbagita, RPJMN | 2023-2024 | - | Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita | - | - | - | V | - | Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita (lanjutan) | Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita |
6. | KIM.2 | Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | APBN | Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR | RPJMN | 2023 | - | - | - | - | - | V | - | Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* | Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* |
7. | LAT.1 | Pengembangan Pelabuhan Benoa | Kabupaten Gianyar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali | APBN | Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan | RTR KSN Sarbagita, PSN | 2021-2024 | - | Pengembangan Pelabuhan Benoa | - | - | - | V | - | Pengembangan
Pelabuhan Benoa (lanjutan) |
Pengembangan Pelabuhan Benoa |
8. | DAR. 1 | Pembangunan Bandar Udara Bali Baru | Kabupaten Buleleng | PKW Singaraja, Kawasan Andalan Singaraja dsk | APBN | Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan | PSN, RPJMN | 2023 | V | - | Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* | Pembangunan Bandara Bali Utara* | |||||
9. | EBT.1 | Pembangunan PLTP Bedugul 10 MW | Kabupaten Tabanan | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | APBN | Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM | RTR KSN Sarbagita, RPJMN, RUPTL | 2024 | - | - | - | - | - | V | - | - | |
10. | EBT.2 | Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* | Kota Denpasar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani | APBN | Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM | RTRWN, PSN, RPJMN | 2021-2023 | - | Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar (Proses Lelang)* | - | - | - | V | Pembangunan instalasi Pengolah
Sampah menjadi
Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* |
Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* | |
11. | SDA.1 | Pengembangan dan Pemeliharaan Waduk Muara | Kota Denpasar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali | APBN | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR | RTR Pulau Jawa Bali | 2020-2024 | - | - | - | - | - | - | V | - | |
12. | SDA.2 | Pengembangan dan Pemeliharaan Waduk Telaga Tunjung | Kabupaten Tabanan | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali | APBN | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR | RTR Pulau Jawa Bali | 2020-2024 | - | - | - | - | - | - | V | - | |
13. | KRT.1 | Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura | Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali | APBN | Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan | RTR Pulau Jawa Bali | 2020-2024 | - | - | - | - | - | V | - | Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura | Pembangunan jalur KA di Pulau Bali (Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura) |
14. | KRT.2 | Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar | Provinsi Bali | PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung Gianyar Tabanan (Sarbagita), PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara | APBN | Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan | RTR Pulau Jawa Bali | 2020-2024 | - | - | - | - | - | V | - | Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar | Pembangunan jalur KA Perkotaan Sarbagita |
15. | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali (Provinsi Bali):
a. Kolom (1)-(7) dan Kolom (9) | : | Seluruh input data pada kolom ini diperoleh dari Matriks 5 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita. |
b. Kolom (8) | : | Menerangkan sumber data program pemanfaatan ruang. |
c. Kolom (10)-(14) | : | Realisasi pelaksanaan program pada tahun pelaksanaannya. Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi penjaringan informasi kepada instansi (K/L) dan/atau unit pelaksana teknis terkait. |
d. Kolom (15) | : | Program pembangunan baru atau
peningkatan pada tahun (t+2)
yang dilaksanakan dengan:
1) Kontrak tahun tunggal (single year contract); atau 2) Kontrak tahun jamak (multi years contract). |
e. Kolom (16) | : | Program pada tahun (t+2) yang bersifat pemeliharaan rutin. |
f. Kolom (17) |
: |
Diperoleh dari hasil analisis keterlaksanaan dan status program, merupakan program yang termasuk dalam status program baru (kolom 15). |
1) Seluruh Program pada kolom
ini dapat menjadi daftar masukan
dalam
rencana pembangunan jangka
pendek (RKP)/bahan penilaian
prioritas program pemanfaatan
ruang pada
tahun(t+2)
2) Program yang bertanda (*) dapat menjadi bahan masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR (RTRWN, RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa-Bali), contoh: Pembangunan Bendungan Sidan telah terealisasi sebagai salah satu program kebijakan nasional yang bersifat strategis, namun tidak tercantum dalam RTR KSN Sarbagita, sehingga dapat menjadi masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR KSN Sarbagita. |
||
g. Kolom (18) | : | Merupakan penyesuaian nomenklatur program termutakhir pada sektor pelaksana dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang. |
h. Kolom (1)-(14) | : | Sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR. |
i. Kolom (17)-(18) | : | Sebagai bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang untuk masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek/RKP. |
TABEL IV.9. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 2PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2023- SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA BALI (PROVINSI BALI)
No. |
Kode Program |
Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 |
Usulan Program/ Kegiatan Tahun 2023 |
Lokasi |
Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan |
Instansi Pelaksana |
Aspek Penilaian Prioritas |
Hasil Penilaian |
Tingkat Prioritas |
||||
Aspek Perencanaan (25%) |
Aspek Sinkronisasi Program (20%) |
Aspek Pelaksanaan (20%) |
Aspek Pembiayaan (15%) |
Aspek Kewilayahan (20%) |
|||||||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
(11) |
(12) |
(13) |
(14) |
1. | SDA.1 | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR | 3 | 2 | 1 | 3 | 2 | 2,2 | Prioritas 2 |
2. | SDA.2 | Pembangunan Bendungan Sidan* | Pembangunan Bendungan Sidan* | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR | 3 | 3 | 3 | 3 | 2 | 2,8 | Prioritas 1 |
3. | JLN.2 | Pembangunan JembatanShortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* | Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* | Kabupaten Tabanan | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani | Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR | 1 | 1 | 1 | 3 | 3 | 1,8 | Prioritas 3 |
4. | KIM.1 | Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kawasan Perkotaan Sarbagita | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR | 3 | 1 | 3 | 3 | 2 | 2,4 | Prioritas 2 |
5. | KIM.2 | Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* | Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR | 1 | 1 | 1 | 3 | 2 | 1,6 | Prioritas 3 |
6. | LAT.1 | Pengembangan Pelabuhan Benoa | Pengembangan Pelabuhan Benoa | Kota Denpasar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali | Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | Prioritas 1 |
7. | DAR.1 | Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* | Pembangunan Bandara Bali Utara* | Kabupaten Buleleng | PKW Singaraja, Kawasan Andalan Singaraja dsk | Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan | 1 | 3 | 1 | 3 | 3 | 2,2 | Prioritas 2 |
8. | EBT.2 | Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* | Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* | Kota Denpasar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani | Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM | 3 | 2 | 3 | 3 | 3 | 2,8 | Prioritas 1 |
9. | KRT.1 | Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura | Pembangunan jalur KA di Pulau Bali (Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura) | Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali | Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan | 3 | 3 | 1 | 3 | 3 | 2,6 | Prioritas 1 |
10. | KRT.2 | Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar | Pembangunan jalur KA Perkotaan Sarbagita | Provinsi Bali | PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung Gianyar Tabanan (Sarbagita), PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara | Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan | 3 | 3 | 1 | 3 | 3 | 2,6 | Prioritas 1 |
11. | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan RTR KSN Sarbagita Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali (Provinsi Bali):
a. Kolom (1)-(7) : Menggunakan hasil sintesis dari Matriks 1 kolom (17) kolom (18), yaitu hasil analisis untuk program pemanfaatan ruang (t+2) jika ini Tahun 2023 dan Matriks 1 kolom (4), (5), dan (7).
b. Kolom (8)-(12) : Hasil analisis penilaian dengan memperhatikan 5 (lima) aspek kriteria indikator penilaian prioritas program untuk SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan yang tercantum pada Lampiran II.
c. Kolom (13) : Hasil penilaian dari perhitungan penjumlahan kolom (8) s.d kolom (12) yang sudah dinilai dengan persentase bobot pada setiap aspek penilaian.
Contoh: Program pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar memiliki nilai aspek perencanaan (3 x 25%) + aspek sinkronisasi program (2 x 20%) + aspek pelaksanaan (3 x20%) + aspek pembiayaan (3 x 15%) + aspek kewilayahan (3 x 20%) sehingga hasil penilaian sejumlah 2,8 yang kemudian diklasifikasikan sebagai prioritas 1.
d. Kolom (14) : Menunjukkan tingkat prioritas program yang terbagi dalam 3 (tiga) klasifikasi yaitu prioritas1, prioritas 2, atau prioritas 3. Program dengan tingkat prioritas 1 merupakan prioritas tertinggi, sehingga diharapkan dapat diusulkan untuk diprioritaskan terlebih dahulu jika seandainya ada analisis dalam keterbatasan anggaran, dsb di Tahun (t+2).
TABEL IV.10. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2023-SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA BALI (PROVINSI BALI)
No. | Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 | Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun 2023 | Instansi Pelaksana | Lokasi |
Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan |
Tingkat Prioritas | |||
Pusat Permukiman/ Kegiatan | Kawasan Andalan | Kawasan Strategis Nasional | Kawasan Pusat Pertumbuhan | ||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
1. | Pengembangan Pelabuhan Benoa | Pengembangan Pelabuhan Benoa | Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan | Kota Denpasar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali | KSN Perkotaan Sarbagita | - | Prioritas 1 |
2. | Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* | Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* | Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM | Kota Denpasar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani | KSN Perkotaan Sarbagita | - | Prioritas 1 |
3. | Pembangunan Bendungan Sidan* | Pembangunan Bendungan Sidan* | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | - | KSN Perkotaan Sarbagita | - | Prioritas 1 |
4. | Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura | Pembangunan jalur KA di Pulau Bali | Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan | Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali | - | - | - | Prioritas 1 |
5. | Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar | Pembangunan jalur KA Perkotaan Sarbagita | Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan | Provinsi Bali | PKN Kawasan Perkotaan Denpasar Badung-Gianyar Tabanan (Sarbagita), PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara | - | - | - | Prioritas 1 |
6. | Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* | Pembangunan Bandara Bali Utara* | Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan | Kabupaten Buleleng | PKW Singaraja | Kawasan Andalan Singaraja dsk | - | - | Prioritas 2 |
7. | Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR | Kawasan Perkotaan Sarbagita | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | - | KSN Perkotaan Sarbagita | - | Prioritas 2 |
8. | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | - | KSN Perkotaan Sarbagita | - | Prioritas 2 |
9. | Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* | Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* | Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR | Kabupaten Tabanan | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani | KSN Perkotaan Sarbagita | - | Prioritas 3 |
10. | Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* | Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* | Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | - | KSN Perkotaan Sarbagita | - | Prioritas 3 |
11. | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali (Provinsi Bali):
a. Kolom (1) : | Penomoran diurutkan berdasarkan tingkat prioritas tertinggi (Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3) dan diurutkan berdasarkan hasil penilaian tertinggi ke terendah pada proses Matriks 2. | |
b. Kolom (2) : | Program pemanfaatan ruang yang telah dilakukan penilaian prioritas program. |
|
c. Kolom (3): | Penyesuaian nomenklatur program serta usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 2 kolom (4) | |
d. Kolom (4) : | Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 2 kolom (7). | |
e. Kolom (5) : | Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (5). | |
f. Kolom (6)-(9) : | Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan dalam RTR dan Rencana Pembangunan sesuai lingkup sasaran program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (6) yang diuraikan menjadi: pusat permukiman/kegiatan, kawasan andalan, kawasan strategis nasional dan kawasan pusat pertumbuhan. | |
g. Kolom (10) : | Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3) dapat digunakan sebagai: | |
- | masukan rencana pembangunan jangka pendek (RKP): Tingkat prioritas program dapat dijadikan pertimbangan usulan prioritas pelaksanaan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2); dan | |
- | masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR: program bertanda (*) yang telah teridentifikasi memenuhi kriteria program yang perlu diakomodir dalam RTR.
Contoh: Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar sebagai program kebijakan nasional yang bersifat strategis di wilayah Sarbagita perlu diakomodir dalam peninjauan kembali RTR di tingkat nasional. |
Hasiloutput Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) disajikan secara spasial melalui peta SPPR. Tujuan dari pembuatan peta SPPR adalah untuk menyajikan informasi secara spasial berdasarkan hasil analisis yang termuat dalam matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu)Tahunan.
Terdapat 2 (dua) pengaturan dalam pembuatan peta SPPR meliputi:
Pengaturan dalam pembuatan peta SPPR akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Tabel Atribut merupakan data tabular yang memiliki kolom(field) dan baris(record),yang berfungsi untukmenampilkan data yang terdapat dalam data spasial (bentuk vektor) yang dapat diakses baik dalam mode sunting(editing) maupun dalam mode biasa. Keterangan mengenai pengisian tabel atribut peta SPPR tercantum pada Tabel V.1.
Tabel Atribut disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi atribut yang dibutuhkan dalam penyajian peta SPPR terdiri atas:
TABEL V.1. KETERANGAN PENGISIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR
Nama Atribut | Keterangan | Penulisan Tabel Atribut |
Nama Objek | Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde terakhir yang terdapat dalam RTR sesuai skala rencana. | NAMOBJ |
Jenis Rencana Pola Ruang | Menerangkan jenis rencana pola ruang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya (diperoleh dari peta RTR yang akan disusun SPPR-nya). | JNSRPR |
Wilayah Administrasi Provinsi | Menerangkan satuan wilayah administrasi provinsi yang menjadi tempat objek berada. | WADMPR |
Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota | Menerangkan satuan wilayah administrasi kabupaten/kota yang menjadi tempat objek berada. | WADMKK |
Wilayah Administrasi Kecamatan | Menerangkan satuan wilayah administrasi kecamatan yang menjadi tempat objek berada. | WADMKC |
Fungsi Kawasan | Menerangkan fungsi kawasan dalam RTR yang diklasifikasikan menjadi kawasan didorong dan kawasan dikendalikan pengembangannya untuk setiap tujuan penataan ruang. | FGSKWS |
Tujuan Penataan Ruang | Menerangkan informasi tujuan penataan ruang dalam dokumen RTR yang akan disusun SPPR-nya.Contoh pengisian untuk RTR yang memiliki lebih dari 1 (satu) tujuan: Tujuan 1, Tujuan 2, dst. | TUJUAN |
Kode Program | Menerangkan kode untuk setiap jenis program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan berdasarkan program sektoral yang tercantum pada Tabel V.9. | KODPRO |
Jenis Rencana Struktur Ruang | Menerangkan jenis rencana Struktur Ruang meliputi sistem jaringan dan sarana prasarana berdasarkan klasifikasi program pemanfaatan ruang pada Matriks 5 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. | JNSRSR |
Nama Program | Menerangkan nama/nomenklatur program pemanfaatan ruang. | NAMPRO |
Lokasi Program | Menerangkan lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang. | LOKPRO |
Besaran | Menerangkan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program pemanfaatan ruang, dapat diisikan satuan jumlah unit, paket, luasan, panjang, tinggi, volume, dsb. | BSRPRO |
Sumber dan/atau alternatif Pembiayaan | Menerangkan perkiraan sumber dan/atau alternatif pembiayaan untuk program pemanfaatan ruangsesuai dengan kewenangan pemerintah pusat/pemerintah daerah berdasarkan ketentuanperundang-undangan. Contoh: APBN, APBD, KPBU, dsb. | SBIAYA |
Instansi Pelaksana | Menerangkan instansi pelaksana/penanggung jawab pelaksanaan program pemanfaatan ruang. | INSLAK |
Tahun Pelaksanaan Program | Menerangkan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang. | THNPRO |
Tingkat Sinkronisasi | Menerangkan tingkatan sinkronisasi program pemanfaatan ruang pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tingkat sinkronisasi yaitu tinggi, sedang, dan rendah. | TKTSIN |
Nomor Program | Menerangkan penomoran program yang diurutkan berdasarkan total skor tertinggi ke terendah yang didapatkan dari hasil penilaian prioritas program pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan. Contoh pengisian nomor program menggunakan angka:1, 2, 3, dst. |
NOMPRO |
Program Pemanfaatan Ruang (t+2) | Menerangkan usulan program pemanfaatan ruang tahun (t+2). | PROFAT |
Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) | Menerangkan penyesuaian nomenklatur program pada sektor pelaksana dan/atau informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang tahun (t+2). | PROKEG |
Lokasi | Menerangkan lokasi program pada hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (Kabupaten/Kota/Kecamatan). | LOKASI |
Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Menerangkan informasi lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang didukung program pemanfaatan ruang | |
1. Pusat Permukiman/Kegiatan: diisi berdasarkan pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR yang akan disusun SPPR-nya.Contoh: PKN/PKW/PKSN/PKL/PPK/PPL, dsb. | PSTKIM | |
2. Kawasan Andalan: diisi berdasarkan kawasan andalan sesuai yang diamanatkan dalam RTRWN. | KWSAND | |
3. Kawasan Strategis: diisi berdasarkan penetapan kawasan strategis yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota.Contoh: KSN, KSP, atau KS Kabupaten/Kota. | KWSSTR | |
4. Kawasan Pusat Pertumbuhan: diisi berdasarkan kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan/atau RPJMD.Contoh: KI, KEK, KSPN, dsb. | KWPTUM | |
Tingkat Prioritas | Menerangkan Tingkat Prioritas Programpada hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan. yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu: Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. | PRIORT |
Sumber Data | Menerangkan sumber data berasal dan tahun data diterbitkan. Contoh : Analisis SPPR, 2020. | SBDATA |
Pada penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dihasilkan 2 (dua) peta yaitu:
Pengaturan format penyajian tabel atribut SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Tabel atribut peta M1 memuat rencana pola ruang yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) fungsi kawasan, yaitu kawasan didorong atau kawasan dikendalikan yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai nama objek, jenis rencana pola ruang, wilayah administrasi provinsi, wilayah administrasi kabupaten/kota, wilayah administrasi kecamatan, fungsi kawasan, dan sumber data.
Format penyajian beserta contoh pengisian penyajian tabel atribut Peta M1 Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang tercantum pada Tabel V.2 dan Tabel V.3.
TABEL V.2. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT-PETA M1 ARAHAN SPASIAL BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG
Ketentuan Data | Nama Objek | Jenis Rencana Pola Ruang | Wilayah Administrasi Provinsi | Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota | Wilayah Administrasi Kecamatan*) | Fungsi Kawasan | Sumber Data |
Nama Field | NAMOBJ | JNSRPR | WADMPR | WADMKK | WADMKC | FGSKWS | SBDATA |
Data Type | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text |
Length | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 |
Keterangan:
*) Wilayah Administrasi Kecamatan dapat diisi untuk SPPR dalam lingkup wilayah perencanaan Kabupaten/Kota
TABEL V.3. CONTOH PENGISIAN PENYAJIAN TABEL ATRIBUT-PETA M1 ARAHAN SPASIAL BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG
NAMOBJ | JNSRPR | WADMPR | WADMKK | WADMKC | FGSKWS | SBDATA |
Kawasan Permukiman | Kawasan Budi Daya | Provinsi Bali | Kota Denpasar | Kecamatan Denpasar Barat | Kawasan didorong | Analisis SPPR, 2020 |
Kawasan Cagar Budaya | Kawasan Lindung | Provinsi Bali | Kota Denpasar | Kecamatan Denpasar Selatan | Kawasan dikendalikan | Analisis SPPR, 2020 |
Kawasan Pariwisata | Kawasan Budi Daya | Provinsi Bali | Kabupaten Tabanan | Kecamatan Kediri | Kawasan didorong | Analisis SPPR, 2020 |
Tabel atribut peta M5 memuat informasi tingkat sinkronisasi pada rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai tujuan penataan ruang, kode program, jenis rencana struktur ruang, nama program, lokasi program, besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan, instansi pelaksana, tahun pelaksanaan program, tingkat sinkronisasi, dan sumber data.
Format penyajian beserta contoh pengisian penyajian tabel atribut peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel V.4 dan Tabel V.5.
TABEL V.4. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
Ketentuan Data | Tujuan Penataan Ruang | Kode Program | Jenis Rencana Struktur Ruang | Nama Program | Lokasi Program | Besaran | Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan | Instansi Pelaksana | Tahun Pelaksanaan Program | Tingkat Sinkronisasi | Sumber Data |
NamaField | TUJUAN | KODPRO | JNSRSR | NAMPRO | LOKPRO | BSRPRO | SBIAYA | INSLAK | THNPRO | TKTSIN | SBDATA |
Data Type | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text |
Length | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 |
TABEL V.5. CONTOH PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
TUJUAN | KODPRO | JNSRSR | NAMPRO | LOKPRO | BSRPRO | SBIAYA | INSLAK | THNPRO | TKTSIN | SBDATA |
Tujuan 1 | SDA. 2 | Sistem Jaringan Sumber Daya Air | Pembangunan Bendungan Sidan | Kabupaten Badung | 3,13 juta meter kubik | APBN | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR | 2020, 2021, 2022 | Tinggi | Analisis SPPR, 2020 |
Tujuan 1 | LAT. 1 | Sistem Jaringan Transportasi | Pengembangan Pelabuhan Benoa | Kota Denpasar | 1 unit | APBN | Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan | 2020, 2021, 2022, 2023 | Tinggi | Analisis SPPR, 2020 |
Pada penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dihasilkan peta Matriks 3 (M3) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang. Tabel atribut peta M3 memuat informasi program pemanfaatan ruang yang menjadi prioritas dilaksanakan pada tahun (t+2) yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai nomor program, program pemanfaatan ruang (t+2), usulan program/kegiatan sektor (t+2), instansi pelaksana, lokasi, sasaran pengembangan wilayah/kawasan, tingkat prioritas, dan sumber data.
Format penyajian beserta contoh pengisian Tabel Atribut Peta M3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel V.6 dan Tabel V.7.
TABEL V.6. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Data | Nomor Program | Program Pemanfaatan Ruang (t+2) | Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) | Instansi Pelaksana | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Tingkat Prioritas | Sumber Data | |||
NamaField | NOMPRO | PROFAT | PROKEG | INSLAK | LOKASI | PSTKIM | KWSAND | KWSSTR | KWPTUM | PRIORT | SBDATA |
Data Type | Long Integer | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text |
Length | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 |
TABEL V.7. CONTOH PENGISIAN PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
NOMPRO | PROFAT | PROKEG | INSLAK | LOKASI | PSTKIM | KWSAND | KWSSTR | KWPTUM | PRIORT | SBDATA |
1 | Pengembangan Pelabuhan Benoa | Pengembangan Pelabuhan Benoa | Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan | Kota Denpasar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kawasan Andalan Denpasar Ubud-Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali | KSN Perkotaan Sarbagita | Tidak ada | Prioritas 1 | Analisis SPPR, 2020 |
2 | Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* | Pengembangan Bandar Udara Bali Utara* | Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan | Kabupaten Buleleng | Tidak ada | Kawasan Andalan Singaraja dsk, KPPN Bali Utara/Singaraja dsk | Tidak ada | Tidak ada | Prioritas 2 | Analisis SPPR, 2020 |
Pada penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan, disajikan peta SPPR yang mengacu kepada beberapa ketentuan sebagai berikut:
Pengaturan penyajian peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Penyajian peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, terdiri atas:
a) Penyajian Peta Matriks 1 (M1) Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang; dan
b) Penyajian Peta Matriks 5 (M5) Perumusan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.
Tata cara penyajian peta M1 dan peta M5 pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:
1) Lingkup Analisis
Lingkup analisis yang dilakukan pada penyajian peta M1 meliputi:
2) Sasaran
Sasaran yang diharapkan pada penyajian peta M1 adalah untuk menunjukkan fungsi kawasan berdasarkan klasifikasi kawasan didorong atau kawasan dikendalikan sebagai arahan dalam pengembangan kawasan.
3) Tata Cara Penyajian Peta
Input, proses, danoutput pada penyajian peta M1 adalah sebagai berikut:
a) Input
Input penyajian peta M1 menggunakan data spasial pada M1 terkait arahan spasial menggunakanfiledalam bentuk kelas fitur dari peta RTR yang akan disusun SPPR-nya.
b) Proses
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta M1 meliputi:
c) Output
Hasil Output penyajian peta ini adalah Peta M1 Arahan Spasial Berdasarkan Rencana Tata Ruang meliputi kawasan didorong dan kawasan dikendalikan.
Contoh Penyajian Peta M1 Arahan Spasial Berdasarkan Rencana Tata Ruang tercantum dalam Gambar V.2.
1) Lingkup Analisis
Lingkup analisis yang dilakukan pada penyajian peta M5 adalah melakukan pemetaan untuk memperoleh gambaran penyajian lokasi program secara spasial serta tingkatan sinkronisasi program jangka menengah berdasarkan kesesuaian arahan lokasi dalam RTR yang diklasifikasikan berdasarkan tujuan penataan ruang.
2) Sasaran
Sasaran yang diharapkan pada penyajian peta M5 meliputi:
3) Tata Cara Penyajian Peta
Input, proses, dan output pada penyajian peta M5 adalah sebagai berikut:
a) Input
Input penyajian peta M5 menggunakan hasil Peta M1 dan informasi program serta tingkat sinkronisasi pada matriks 5 (M5) yang akan disusun SPPR-nya dalam bentuk kelas fitur. Informasi program yang menjadi input penyajian peta M5 berdasarkan matriks 5 antara lain: tujuan penataan ruang, kode program, lokasi program, dan tingkat sinkronisasi program.
b) Proses
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta M5 meliputi:
c) Output
HasilOutput adalah P eta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah. Jika keterangan program dinilai terlalu banyak dan menutupi muka peta, maka peta M5 dapat dibagi menjadi beberapa bagian, agar lebih informatif.
Peta M5 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dapat disajikan berdasarkan klasifikasi program sektoral berdasarkan tujuan penataan ruang dalam RTR atau disajikan berdasarkan tahun pelaksanaan program disesuaikan dengan kebutuhan perencanaan.
Contoh Penyajian Peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum dalam Gambar V.3.
Penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan berdasarkan pada matriks 3 (M3) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang, yang akan menunjukkan secara spasial terkait prioritas program pemanfaatan ruang.
a. Lingkup Analisis
Lingkup analisis yang dilakukan meliputi:
b. Sasaran
Sasaran yang diharapkan adalah untuk memperoleh gambaran lokasi indikatif program pemanfaatan ruang berdasarkan hasil penilaian pada proses prioritas program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tingkat prioritas yaitu Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
c. Tata Cara Penyajian Peta
Input, proses, dan output pada penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan adalah sebagai berikut:
1) Input
Input penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan menggunakan data spasial berdasarkan hasil analisis pada matriks 3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang.
2) Proses
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan:
3) Output
Hasil output berupa Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dari matriks 3 Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dapat disajikan secara berurutan sesuai dengan prioritasnya atau sesuai kebutuhan dengan mengutamakan kejelasan informasi program.
Apabila pembuatan keterangan/callout rincian program tidak cukup dimuat dalam 1 (satu) lembar peta, makadapat digambarkan menjadi beberapa bagian lembar peta.
Contoh Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan tercantum dalam Gambar V.4.
Dalam penyajian peta SPPR mengacu pada kaidah ketentuan penyajian peta RTR sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat beberapa ketentuan pengaturan khusus yang digunakan dalam peta SPPR. Ketentuan terkait kodifikasi, simbol, pewarnaan, dan penggambaran untuk mendukung penyusunan peta SPPR tercantum pada Tabel V.9 dan Tabel V.10.
TABEL V.9. KETENTUAN KODIFIKASI DAN PEWARNAAN KETERANGAN PROGRAM DALAM PENYAJIAN PETA SPPR
Kode | Jenis Program | Simbol | Pewarnaan |
SDA | Program infrastruktur terkait Sumber Daya Air | ( Fill : 156 194 229) | |
JLN | Program infrastruktur terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan | ||
KIM | Program infrastruktur terkait Sarana dan Prasarana Permukiman | ||
DAT | Program infrastruktur Perhubungan Darat | ( Fill : 255 000 000) | |
LAT | Program infrastruktur Perhubungan Laut | ||
DAR | Program infrastruktur Perhubungan Udara | ||
KRT | Program infrastruktur Perhubungan Perkeretaapian | ||
LIS | Program infrastruktur terkait Ketenagalistikan | ( Fill : 255 255 000) | |
GAS | Program infrastruktur terkait Minyak dan Gas Bumi | ||
MBB | Program infrastruktur terkait Mineral dan Batu Bara | ||
EBT | Program infrastruktur terkait Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi | ||
KOM | Program infrastruktur terkait Informasi dan Komunikasi Publik | ( Fill : 112 048 160) | |
BCN | Program infrastruktur terkait kegiatan Penanggulangan Bencana | ( Fill : 195 155 000) | |
HAN | Program infrastruktur terkait Pertahanan dan Keamanan | ( Fill : 255 190 190) | |
LIM | Program infrastruktur terkait Pengolahan Limbah | ( Fill : 205 245 122) | |
PRT | Program Infrastruktur terkait Kelautan dan Perikanan | ( Fill : 000 092 230) | |
XXX*) | Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya | ( Fill : 180 125 225) |
TABEL V.10. KETENTUAN PENGGAMBARAN DALAM PENYAJIAN PETA SPPR
Nama Unsur | Ilustrasi Penggambaran | Keterangan *) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Jenis Rencana Pola Ruang dan Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Budi Daya | (Fill: 255 255 129) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Lindung | (Fill: 128 185 166) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Andalan Darat | (Outline: 255 000 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Andalan Laut | (Outline : 223 115 255) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Didorong | (Fill: 255 190 232)Transparan 10% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Dikendalikan | (Fill: 38 115 000)Transparan 10% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Titik Sinkronisasi Tinggi | (Fill: 255 000 000)(Outline: 000 000 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Titik Sinkronisasi Sedang | (Fill: 076 230 000)(Outline: 000 000 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Titik Sinkronisasi Rendah | (Fill: 000 112 255)(Outline: 000 000 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pewarnaan lambang sektor |
|
Disesuaikan dengan ketentuan kodifikasi dan pewarnaan program pemanfaatan ruang pada Tabel V.9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Program Prioritas 1 dan titik lokasi program (indikatif) | (Fill: 255 190 190)(Outline: 255 000 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Program Prioritas 2 dan titik lokasi program (indikatif) | (Fill: 165 245 122)(Outline : 076 230 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Program Prioritas 3 dan titik lokasi program (indikatif) | (Fill: 190 210 255)(Outline: 000 112 255) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jalan | (Fill: 230 152 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Logo Instansi Pelaksana | Kementerian PUPR Kementerian Perhubungan | Disesuaikan dengan lambang instansi sektoral (K/L) dan/atau PerangkatDaerah |
Keterangan:
*) Dalam penyajian peta SPPR warna simbol menggunakan RGB dan ukuran simbol dapat disajikan secara proporsional mengikuti skala tampilan peta
1. PETA RENCANA POLA RUANG RTR KSN SARBAGITA (Sumber: Perpres Nomor 51 Tahun 2014)
2. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 1 ARAHAN SPASIAL BERDASARKAN RTR KSN SARBAGITA-SPPRJANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA (2020-2024)
3. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH- SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA (2020-2024)
4. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 3 PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG-SPPR JANGKA PENDEK1 (SATU) TAHUNAN RTRKSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA-BALI DI PROVINSI BALI