Monev RTR Kab/Kota di Provinsi Sumsel

#
Struktur Langkah Kegiatan Tindak Lanjut Pekerjaan Strategis Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Progres

Nama Kabupaten/Kota: Kabupaten Muara Enim

Perda RTRW (No. Perda): 69/KPTS/DPUPR/2018\r\n

Status Perda RTRW: No.13 Tahun 2018, tanggal 21 Des 2018

Pembentukan TKPRD (No. SK): Perda

1. Pekerjaan Strategis: Pemantauan Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun 2020
0.00%
1.1. Isu & Permasalahan: Penyusunan Rencana Rinci Kawasan Strategis Kabupaten dan Penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)
0.00%
1.1.1. Tindak Lanjut: Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten agar segera menganggarkan Penyusunan RTR KSK dan RDTR sebagai Dasar One Single Subbmision (OSS)
0.00%
1.2. Isu & Permasalahan: Dokumen RTRW yang telah di Perdakan
0.00%
1.2.1. Tindak Lanjut: Agar Kabupaten Muara Enim segera menyerahkan Dokumen RTRW berupa Hardcopy dan Softcopy ke Provinsi
0.00%
1.3. Isu & Permasalahan: Pengendalian Pemanfaatan Ruang
0.00%
1.3.1. Tindak Lanjut: Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Penertiban Penataan Ruang
0.00%
1.4. Isu & Permasalahan: Kelembagaan
0.00%
1.4.1. Tindak Lanjut: Meningkatkan dan mendorong peran TKPRD
0.00%
1.4.2. Tindak Lanjut: Melaksanakan Rakor TKPRD
0.00%
1.4.3. Tindak Lanjut: Melaksanakan Rapat Pokja TKPRD
0.00%
1.4.4. Tindak Lanjut: Menyampaikan Laporan TKPRD ke Provinsi
0.00%
1.4.5. Tindak Lanjut: Penyusunan SOP TKPRD
0.00%
1.5. Isu & Permasalahan: SDM Penataan Ruang
0.00%
1.5.1. Tindak Lanjut: Memperkuat Bidang Penataan Ruang dengan mengusulkan SDM Bidang Penataan Ruang
0.00%

 

Kerjasama

Disclaimer

"This material has been funded by UK aid from the UK government; however the views expressed do not necessarily reflect the UK government’s official policies"