Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang diharapkan.
Susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah yang berfungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, mencakup hierarki perkotaan serta konektivitas infrastruktur transportasi, energi, telekomunikasi, dan utilitas dalam wilayah perencanaan
Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang mencakup penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya, menggambarkan alokasi serta pengaturan penggunaan lahan untuk berbagai fungsi dan kegiatan pembangunan dalam wilayah perencanaan.
Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting dan strategis terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, ekonomi, sosial budaya, atau lingkungan hidup, sehingga memerlukan perhatian dan penanganan khusus.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi adalah arahan pembangunan/pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi yang terdiri dari Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di wilayah provinsi serta indikasi program utama pembangunan wilayah provinsi yang disusun dengan kriteria tertentu.
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang adalah arahan/kebijakan yang disusun untuk memastikan pemanfaatan ruang di wilayah provinsi berlangsung tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW) yang telah ditetapkan. Arahan ini menjadi acuan ketika pemerintah mengawasi, mengizinkan, memberi insentif/disinsentif, sampai menjatuhkan sanksi atas kegiatan pemanfaatan ruang.
Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang
Pemanfaatan Ruang melalui pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTR
Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas kegiatan monev untuk menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Pembinaan Penataan Ruang meningkatkan kualitas, efektifitas dan peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kelembagaan Penataan Ruang untuk penyelenggaraan Penataan Ruang partisipatif dengan membentuk Forum Penataan Ruang
Portal Data SITARUNG menjadi basis data spasial yang menyediakan berbagai informasi geografi, batas wilayah, penggunaan lahan, serta elemen-elemen tata ruang dalam format digital. Data spasial ini digunakan untuk mendukung perencanaan, pemantauan, hingga pengambilan keputusan terkait tata ruang wilayah Sumatera Selatan.
Portal Data SITARUNG juga mengumpulkan dokumen teknis berupa dokumen resmi, kebijakan, pedoman perencanaan, serta laporan kegiatan yang relevan dengan tata ruang wilayah. Dokumen teknis ini menjadi acuan penting bagi pemerintah dan publik dalam memahami serta mengikuti standar dan prosedur penataan ruang.
Portal Data SITARUNG juga mengumpulkan data-data kajian, hasil analisis, dan informasi mendukung lain yang digunakan untuk penyusunan, evaluasi, serta pemantauan Rencana Tata Ruan (RTR)g. Dataset ini mencakup data tematik, hasil penelitian, dan indikator kunci lain yang terintegrasi dalam satu portal untuk kemudahan akses.
Selengkapnya
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan dan penertiban terhadap implementasi rencana sebagai tindak lanjut dari penyusunan atau adanya rencana, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang
SITARUNG AKURAT (Modul Analisis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebagai panel manajerial untuk membantu dalam menganalisis, memvisualisasikan, dan mengelola data spasial terkait kesesuaian dan pemanfaatan ruang. Modul ini mampu mengidentifikasi secara cepat area (misalnya potensi pelanggaran atau tumpang tindih pemanfaatan ruang)