Sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 melaksanakan rapat pembahasan permohonan rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang (advice planning) rencana penambangan pasir di Sungai Musi oleh PT. Sri Metriko Utamawidjaja, dipimpin oleh Ketua Pokja Perencanaan Tata Ruang BKPRD Provinsi Sumatera Selatan (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan) yang dihadiri oleh pemohon dan instansi teknis terkait.
Rapat dilaksanakan sebagai amanat Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan sebagai pelaksanaan dari tugas dan fungsi dari BKPRD Provinsi Sumatera Selatan khususnya terkait dengan pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Sumatera Selatan. Areal penambangan pasir terletak di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dengan luas \u00b1 731,8 Ha dengan rencana produksi pasir sebesar 2.715.003 m3 dengan alam operasi penambangan selama 5 (lima) tahun.