Sistem Informasi Penataan Ruang Provinsi Sumetara Selatan

MENU

Berita

Rapat Permohonan Advice Planning PT. Sri Metriko Utamawidjaja

Write on 2020-02-11 22:20:31 By Administrator PUBMTR

Sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 melaksanakan rapat pembahasan permohonan rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang (advice planning) rencana penambangan pasir di Sungai Musi oleh PT. Sri Metriko Utamawidjaja, dipimpin oleh Ketua Pokja Perencanaan Tata Ruang BKPRD Provinsi Sumatera Selatan (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan) yang dihadiri oleh pemohon dan instansi teknis terkait.
Rapat dilaksanakan sebagai amanat Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan sebagai pelaksanaan dari tugas dan fungsi dari BKPRD Provinsi Sumatera Selatan khususnya terkait dengan pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Sumatera Selatan. Areal penambangan pasir terletak di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dengan luas ± 731,8 Ha dengan rencana produksi pasir sebesar 2.715.003 m3 dengan alam operasi penambangan selama 5 (lima) tahun.

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN TATA RUANG 
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

Address: Jl. Ade Nasution No. 10, Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Phone: 0711-313431, Email: tataruang.sumsel@gmail.com
Whatsapp: 081111111111111

© 2018-2021 Copyright. All Rights Reserved

Login

Map