Write on 2020-02-11 22:19:19 By Administrator PUBMTR
Pada tanggal 26 April 2018, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor)Penataan Ruang Daerah di Auditorium Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri perwakilan dari Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Ditjen Perencanaan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan perwakilan Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, anggota BKPRD Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, dan perwakilan dari mitra pembangunan dan swasta/dunia usaha.
Rakor dibuka oleh Ketua BKPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Sekretaris BKPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan penyelenggaraannya adaah memberikan pemahaman, menyatukan presepsi dan langkah, sebagai upaya dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan tentang rencana tata ruang dalam setiap perencanaan pembangunan sehingga diharapkan dapat terselenggaranya pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan tujuan penataan ruang, yakni menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan tentunya berkelanjutan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Ada 3 (tiga) isu strategis pembangunan dalam penataan ruang yaitu belum efektifnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang, belum efektifnya Kelembagaan Penataan Ruang, dan RTRW belum dijadikan sebagai acuan Pembangunan Sektor.